MOJOK.CO – KPK kembali melakukan pemeriksaan pada pejabat Pemkot Yogyakarta dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap enam pejabat sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana kasus suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor Yogyakarta.
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan keenam pejabat di Pemkot Yogyakarta yang dipanggil ke Jakarta pada Rabu (22/06/2022) kemarin adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.
Selain itu Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.
Menanggapi pemanggilan keenam pejabat tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (23/06/2022) mempersilahkan KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Bahkan Sumadi meminta mereka untuk menyampaikan kebenaran.
“Kemarin ketika teman-teman yang hadir diperiksa [KPK], saya arahkan, sampaikan yang anda tahu secara menyeluruh,” ungkapnya.
Sumadi tidak mau menghalangi kinerja para penyidik KPK untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut. Sejak awal dia berkomitmen untuk bertindak kooperatif, termasuk para pejabat dibawahnya.
“Kita harus kooperatif, sampaikan secara terbuka saja pada para penyidik. Kita kan sudah bekerja sama dengan beliau-beliau [KPK], kita berkomitmen mendukung mereka untuk melaksanakan kegiatan sesuai kewenangannya,” ungkapnya.
Sumadi menambahkan, pihaknya bahkan terus mengevaluasi kebijakan pemberian izin IMB di dinas terkait. Dalam kajian yang dilakukan sejak dirinya menjabat pada 22 Mei 2022 lalu, ada empat IMB yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk dibatalkan.
Namun Sumadi tidak bisa membeberkan empat perizinan bangunan yang akhirnya batal tersebut. Sebab hingga saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan.
“Izinnya masih dalam pemeriksaan KPK untuk empat [bangunan],” jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu juga KPK melakukan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho dan Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono. Selain itu GM Perencanaan PT Summarecon Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon Dwi Putranto Wahyuning serta dua perencana PT Summarecon masing-masing Raditya Satya Putra dan Triatmojo.
Secara terpisah Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan pemeriksaan pada pejabat lain di lingkungan Pemkot Yogyakarta memang sangat diharapkan. Banyak penyidikan yang bisa dilakukan dalam kasus Haryadi Suyuti pasca pemanggilan enam saksi.
“Sehingga kasus bisa dikembangkan untuk kasus-kasus yang lain, pemeriksaan saksi pun bisa melebar ke kasus lain,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi