MOJOK.CO – Seorang laki-laki, TSN (45) diamankan massa dan polisi setelah melakukan pelecehan seksual pada seorang perempuan peserta aksi street performance “Aubade Taman Siswa Memanggil” di Titik Nol Km Yogyakarta, Minggu (03/07/2022). Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Pelaku kemungkinan merupakan salah satu peserta acara. Sedangkan korban R merupakan salah seorang peserta perempuan yang tergabung dalam aubade.
“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku, korban dan peserta lainnya melakukan kegiatan menyanyi massal,” ujar penasehat hukum R dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, Gyovani Sareolfram di sela pendampingan korban di kantornya, Kamis (07/07/2022).
Kronologi kejadian bermula saat secara tiba-tiba, pelaku mendekati dan menepuk pundak salah satu peserta perempuan T dari belakang. T yang merupakan salah satu teman korban menghindar dari TSN sehingga berhasil menyelamatkan diri .
Tak berhasil mendekati T, TSN kemudian mendekati korban R. Pelaku menggunakan modus yang sama dengan menepuk pundak R.
Usai ditepuk, R tiba-tiba tak bisa bergerak. Akibatnya pelaku makin berani mengelus rambut korban dan meraba kedua pundak korban dari belakang.
Melihat korban seperti tidak tersadar atau pasrah ketika rambutnya dibelai dan dipeluk pelaku dari belakang, pelaku juga berusaha melepas pakaian dalam korban dari belakang. Pelaku dengan berani meremas tubuh korban.
“Pelaku bahkan menggesekkan batang kemaluannya ke bagian belakang korban,” jelasnya.
Aksi pelaku dilihat oleh beberapa saksi namun dibiarkan karena saksi mengira pelaku adalah suami korban. Namun setelah melihat pelaku menggesekkan kemaluannya ke bagian belakang korban dan korban terlihat seperti tak sadarkan diri, sontak massa meneriaki pelaku.
Menyadari aksinya diketahui orang, pelaku pelecehan seksual pun pura-pura pingsan. Namun, ketika beberapa anggota aksi aubade mendekatinya, pelaku tiba-tiba terbangun dan melarikan diri.
“Sehingga orang di sekitar meneriaki pelaku dengan kata–kata penjahat seksual. Mendengar adanya teriakan, satpam yang ada di tempat kejadian mengejar pelaku hingga melumpuhkan pelaku dan diamankan,” paparnya.
Massa pun melakukan interogasi bersama. Namun, saat ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannnya. Pelaku malah mengaku menderita penyakit epilepsi.
Awalnya pelaku mengaku mempunyai anak istri. Namun, setelah dilihat dari identitasnya pelaku merupakan pria yang masih lajang dan belum berumah tangga. “Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian,” paparnya.
Korban yang mengalami trauma, lanjut Gyovani mendapatkan pendampingan psikologi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak. Pendampingan pertama sudah dilakukan pertama kali pada Rabu (06/07/2022).
Korban juga melaporkan pelaku pelecehan seksual ke Polresta Kota Yogyakarta agar bisa segera diproses hukum. Pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kriminal sesuai Pasal 6 (a) UU TKPS saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta.
Korban mengajak seluruh warga masyarakat Yogyakarta bersama-sama memerangi tindak pidana pelecehan seksual. Korban juga berharap Pemda dan Pemkot Yogyakarta lebih memperhatikan kenyamanan dan keamanan pengunjung tempat-tempat umum di wilayah DIY.
“Korban meski saat ini masih trauma tetap melaporkan pelaku agar jadi efek jera kedepannya,” imbuhnya.