Menilik Resort Mewah di Tanah Kas Desa Pakem, Masih Banyak Ditinggali Mahasiswa Meski Bermasalah

Bangunan mangkrak yang berdiri di atas tanah desa (Hammam Izzudin/Mojok.co)

MOJOK.CO – Sebagian bangunan area kompleks hunian dengan konsep vila di tanah kas desa Pakem, Sleman tampak mangkrak. Meski begitu, ada puluhan unit yang sudah terisi dan banyak ditinggali oleh mahasiswa.

Vila yang terletak di kawasan Jogja Eco Wisata, Candibinangun, Pakem, Sleman ini menjadi salah satu titik dugaan penyalahgunaan izin tanah kas desa. Proses pembangunan memang terhenti setelah kasus ini mencuat namun aktivitas penghuni masih terlihat pada Minggu (21/5/2023).

Seorang petugas keamanan, KD, mengungkapkan bahwa kebanyakan hunian yang sudah jadi kini disewakan sebagai tempat kos bagi mahasiswa. Ia berujar para penghuni mulai menempati hunian sejak medio 2021 dan 2022 silam.

tanah kas desa pakem mojok.co
Bangunan vila di tanah kas desa Pakem yang mangkrak (Hammam Izzudin/Mojok.co)

“Jadi banyak investor yang menyewakan ke anak kos dan mahasiswa. Saya kurang tahu sudah berapa unit yang terisi, mungkin 50 unit ada,” katanya.

Saat masuk ke dalam area, bangunan yang sudah jadi tampak terpusat di sisi timur. Sedangkan di area utara masih banyak yang mangkrak. Di tepi jalan sisi barat juga berderet bangunan ruko yang tidak selesai pembangunannya.

Area ini terbilang strategis, hanya berjarak 2,5 kilometer dari salah satu kampus besar yakni Universitas Islam Indonesia (UII). Selain itu lokasinya menawarkan panorama Merapi yang terlihat jelas di sisi utaranya.

Saat Mojok berada di area tersebut memang tampak sejumlah penghuni yang hilir mudik. Sebagian di antara mereka tampak seperti anak muda seperti yang petugas keamanan sampaikan.

Konsumen menunggu kepastian

Jay*(49), seorang konsumen yang sedang berada di area mengaku saat ini bingung dengan kepastian masa depan hunian investasinya. Ia ogah lebih memilih sebutan investor alih-alih pembeli lantaran ia mengaku paham bahwa tanah kas desa tidak diperjualbelikan.

“Dari awal memang niatnya investasi di vila ini dengan durasi sesuai kesepakatan. Saya bayar 130 juta pada 2020 lalu,” terangnya.

Ia menilai, permasalahan mulai mencuat setelah ada beberapa konsumen yang mempersoalkan molornya pembangunan. Setelah itu, muncul kabar bahwa ada penyalahgunaan hunian dengan konsep serupa di Caturtunggal, Sleman.

Bangunan vila di tanah kas desa Pakem, Sleman (Hammam Izzudin/Mojok.co)

“Konon kabarnya izinnya objek wisata dan resort. Kami tidak tahu objek wisata dengan resortnya itu satu izin atau beda izin. Itu yang jadi masalah,” paparnya.

Pada salah satu banner di area tertulis bahwa kawasan ini merupakan vila modern dengan harga terjangkau. Terdapat beberapa kategori berbeda yakni Royal Villa Merapi dan Luxury Villa Merapi.

Sampai saat ini, persoalan mengenai penyalahgunaan tanah kas desa di sejumlah titik terus bergulir di Kejaksaan Tinggi DIY. Sudah ada dua nama yang muncul sebagai tersangka yakni pengembang PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan Lurah Caturtunggal berinisial AS. Sementara itu, puluhan saksi terkait juga sudah menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, sejumlah titik tanah kas desa yang bermasalah berada di Caturtunggal, Condongcatur, Maguwo, dan Pakem. Satpol PP DIY mencatat lokasi penyalahgunaan terbanyak berada di Maguwoharjo yang mencapai 90 titik.

BACA JUGA Sudah Bayar 130 Juta, Konsumen Vila Tanah Kas Desa Pakem Berharap Bangunan Tidak Dirobohkan  

Ikuti berita terbaru dari Mojok di Google News

 

Exit mobile version