Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Larangan Skuter Listrik Berlaku di Seluruh Kota Jogja, Tak Hanya di Sumbu Filosofi

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
19 Juli 2022
A A
larangan skuter listrik beroerasi di malioboro mojok.co

Spanduk larangan skuter listrik beroperasi di Malioboro. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kebijakan baru larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi berubah. Pemkot Yogyakarta memastikan seluruh wilayah Kota Yogyakarta bersih dari persewaan skuter listrik.

Kebijakan ini dipilih karena Pemkot gerah dengan pengelola skuter listrik. Meski sudah ada rambu larangan yang dipasang di Malioboro, namun mereka masih saja kucing-kucingan untuk menyewakan skuter listrik.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi yang melakukan sidak selama dua hari bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (dishub) baik Kota Yogyakarta maupun DIY serta Satlantas Kota Yogyakarta menemukan fakta pengelola skuter listrik masih beroperasi. Hal itu menandakan mereka tidak punya itikad baik untuk ditata.

“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan Satpol PP kota, DIY, Dishub Kota DIY, Satlantas kota. Mereka kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik,” papar Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Menurut Sumadi, Pemkot direpotkan pengelola yang sembunyi-sembunyi tapi tetap menjalankan bisnisnya. Saat pengawasan dilakukan, mereka menyembunyikan skuternya yang disewakan. Namun saat petugas sudah pergi, mereka kembali menyewakan kendaraan tersebut.

Karenanya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang dan menyebar ke kawasan lain, Pemkot akhirnya memutuskan untuk melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Selain melalui peraturan walikota (perwal) yang tengah disusun, Pemkot mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. Aturan-aturan tersebut akan menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya.

“Kita ingin menegakkan aturan dari Permenhub nomor 45/2020 yang melarang semua skuter listrir di semua wilayah kota jogja. Kami lakukan nanti dengan membuat perwal yang melarang semua [skuter listrik] sesuai dengan permenhub itu,” tandasnya.

Sumadi menambahkan, kebijakan larangan serupa sudah diberlakukan di kota lain seperti DKI Jakarta, Bandung dan Semarang. Larangan dilakukan karena keberadaan kendaran tersebut di jalan-jalan utama membahayakan pengendara motor, pejalan kaki dan mereka sendiri.

Pemkot sebenarnya akan memberikan toleransi larangan persewaan skuter listrik di kawasan Tugu hingga Titik Nol Km. Namun melihat perkembangan di lapangan para pengelola masih saja melakukan pelanggaran, maka larangan akan diberlakukan secara menyeluruh.

Perwal saat ini sudah dibuat konsepnya. Pemkot akan menyampaikan draft perwal tersebut ke Biro Hukum untuk dimintakan ijin ke Kemenhub RI.

Bila nantinya sudah ditandatangani, maka perwal siap diberlakukan di seluruh Kota Yogyakarta. Pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.

“Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita,” ungkapnya.

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mempersilahkan Pemkot Yogyakarta untuk memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.

Iklan

Pada awalnya Sultan hanya meminta larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Namun bila Pemkot akhirnya memutuskan kebijakan tersebut diberlakukan menyeluruh di Kota Yogyakarta, hal tersebut merupakan wewenang kota.

“Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang walikota,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Rambu Larangan Skuter Listrik Dipasang di Malioboro

Terakhir diperbarui pada 19 Juli 2022 oleh

Tags: skuter di jogjaskuter listrikskuter malioboro
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Ngeyel! Sudah Dilarang, Skuter Listrik Berseliweran di Malioboro. MOJOK.CO
Kilas

Ngeyel! Sudah Dilarang, Skuter Listrik Berseliweran di Malioboro

29 April 2023
skuter listrik dilarang mojok.co
Kilas

Penyewaan Skuter Listrik Resmi Dilarang Beroperasi di Jogja

6 Januari 2023
demo skuter listrik mojok.co
Kilas

Soal Demo Pengelola Skuter Listrik, Sultan: Alasan Ekonomi Itu Kuno

30 Juli 2022
skuter listrik
Kilas

Pemilik Persewaan Skuter Listrik: Harusnya yang Bertanggung Jawab Penyewa, Bukan Kami

29 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.