Kemensos Cabut Izin ACT dan Akan Sisir Lembaga Donasi yang Serupa

izin act mojok.co

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Antara)

MOJOK.COKementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022. Hal ini buntut dari adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ucap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, pencabutan ini dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Hal ini tentu saja berbeda dengan yang apa yang disampaikan oleh Presiden ACT lbnu Khajar sebelumnya kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Ia mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

lebih jauh lagi, Muhadjir juga mengatakan setelah izin ACT dicabut, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Kemensos sebelumnya telah mengundang pengurus Yayasan ACT pada Selasa lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Isu penyalahgunaan dana bantuan oleh ACT mencuat setelah laporan invetigasi Majalah Tempo terbit. Ada dugaan dana kemanusiaan yang dikumpulkan oleh ACT digunakan untuk gaji besar para petingginya dan pemberian fasilitas lainnya yang diluar kewajaran.

Reporter: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Terkait Kasus ACT, Jangan Mudah Terpengaruh Eksploitasi Korban Bencana Berlebihan

 

Exit mobile version