Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

IPW Laporkan Wamenkumham Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar, Berkaitan dengan Kisruh PT CLM?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Maret 2023
A A
wamenkumham mojok.co

Ilustrasi Gedung KPK (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi. Ada kemungkinan kasus ini terkait dengan kisruh di PT CLM. Bagaimana kisahnya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir Detik, Teguh menduga Eddy telah menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke pengaduan masyarakat. Terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan. Bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukan dulu ke KPK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi itu ada dugaan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Dugaan penerimaan gratifikasi itu sebesar Rp7 miliar.

Sebagaimana Sugeng sebutkan, penerimaan gratifikasi ini terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ungkapnya.

Mengarah ke perkara PT CLM

Lebih jauh, kepada Jawapos, Sugeng memaparkan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT Cipta Lampia Mandiri (CLM).

Perseroan tambang nikel yang berbasis di Sulawesi Selatan itu memang telah lama bersengketa terkait kepemilikan saham antara dua kubu, Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dan Helmut Hermawan (HH).

Ini bermula pada 7 November 2022 lalu, ketika pihak ZAS bersama rombongan kepolisian Polres Luwu Timur mendatangi PT CLM—yang secara hukum pimpinannya masih HH.

Kedatangan ini memicu ketegangan, lantaran ZAS mengumpulkan para pegawai yang tengah bekerja tanpa persetujuan PT CLM. Ketegangan hampir terjadi, tapi berhasil polisi amankan yang saat itu datang bersama ZAS.

Suasana memanas setelah ZAS mengklaim sebagai direktur utama (Dirut) yang baru PT CLM menggantikan HH. Kata ZAS, klaimnya tersebut didasarkan pada Akta No.07 tertanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kemenkumham RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.

Merespons klaim itu, HH bersikeras mengatakan bahwa ia masih sah sebagai direktur utama PT CLM. Ia menilai bahwa pergantian pimpinan secara paksa tersebut cacat secara hukum dan tidak sah. HH bahkan juga menyebut ada kongkalikong dengan polisi terkait “kudeta” ini.

Polemik berlanjut

Menurut pihak HH, sesuai  UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No 7 tanggal 13 September 2022.

Iklan

Padahal, perubahan anggaran dasar yang kubu ZAS lakukan itu cacat hukum, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah ada pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham, dan juga tidak pernah ada persetujuannya.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, pihak HH berpendapat Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.

Meski demikian, pada 23 Februari 2023 lalu Polda Sulsel menangkap HH karena melanggar UU Minerba. Berdasarkan surat perintah penangkapan, hal ini lantaran HH menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM dengan dugaan melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Di tempat lain, merespons laporan Ketua IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej masih enggan merespons lebih jauh. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menanggapinya secara serius.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” tegas Eddy kepada Jawapos.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2023 oleh

Tags: gratifikasiIPWkorupsiKPKwamenkumham
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UAD: Kampus Terbaik untuk “Mahasiswa Buangan” Seperti Saya MOJOK.CO

UNY Mengajarkan Kebebasan yang Gagal Saya Terjemahkan, sementara UAD Menyeret Saya Kembali ke Akal Sehat Menuju Kelulusan

16 Desember 2025
Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO

Raibnya Miliaran Dana Kalurahan di Bantul, Ada Penyelewengan

16 Desember 2025
ugm.mojok.co

UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.