Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

IPW Laporkan Wamenkumham Terkait Gratifikasi Rp7 Miliar, Berkaitan dengan Kisruh PT CLM?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Maret 2023
A A
wamenkumham mojok.co

Ilustrasi Gedung KPK (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – IPW melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi. Ada kemungkinan kasus ini terkait dengan kisruh di PT CLM. Bagaimana kisahnya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melansir Detik, Teguh menduga Eddy telah menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke pengaduan masyarakat. Terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan. Bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukan dulu ke KPK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi itu ada dugaan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial Y. Dugaan penerimaan gratifikasi itu sebesar Rp7 miliar.

Sebagaimana Sugeng sebutkan, penerimaan gratifikasi ini terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ungkapnya.

Mengarah ke perkara PT CLM

Lebih jauh, kepada Jawapos, Sugeng memaparkan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT Cipta Lampia Mandiri (CLM).

Perseroan tambang nikel yang berbasis di Sulawesi Selatan itu memang telah lama bersengketa terkait kepemilikan saham antara dua kubu, Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dan Helmut Hermawan (HH).

Ini bermula pada 7 November 2022 lalu, ketika pihak ZAS bersama rombongan kepolisian Polres Luwu Timur mendatangi PT CLM—yang secara hukum pimpinannya masih HH.

Kedatangan ini memicu ketegangan, lantaran ZAS mengumpulkan para pegawai yang tengah bekerja tanpa persetujuan PT CLM. Ketegangan hampir terjadi, tapi berhasil polisi amankan yang saat itu datang bersama ZAS.

Suasana memanas setelah ZAS mengklaim sebagai direktur utama (Dirut) yang baru PT CLM menggantikan HH. Kata ZAS, klaimnya tersebut didasarkan pada Akta No.07 tertanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kemenkumham RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022.

Merespons klaim itu, HH bersikeras mengatakan bahwa ia masih sah sebagai direktur utama PT CLM. Ia menilai bahwa pergantian pimpinan secara paksa tersebut cacat secara hukum dan tidak sah. HH bahkan juga menyebut ada kongkalikong dengan polisi terkait “kudeta” ini.

Polemik berlanjut

Menurut pihak HH, sesuai  UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No 7 tanggal 13 September 2022.

Iklan

Padahal, perubahan anggaran dasar yang kubu ZAS lakukan itu cacat hukum, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah ada pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham, dan juga tidak pernah ada persetujuannya.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, pihak HH berpendapat Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.

Meski demikian, pada 23 Februari 2023 lalu Polda Sulsel menangkap HH karena melanggar UU Minerba. Berdasarkan surat perintah penangkapan, hal ini lantaran HH menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT CLM dengan dugaan melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Di tempat lain, merespons laporan Ketua IPW, Wamenkumham Eddy Hiariej masih enggan merespons lebih jauh. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin menanggapinya secara serius.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius, karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW),” tegas Eddy kepada Jawapos.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2023 oleh

Tags: gratifikasiIPWkorupsiKPKwamenkumham
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kelas menengah ke bawah harus mawas diri Kalau pemasukan pas-pasan jangan maksa gaya hidup dalam standar dan tren media sosial MOJOK.CO

Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

6 April 2026
Kuliah soshum di PTN merasa gagal karena tak jadi wong untuk orang tua

Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua

6 April 2026
Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah.MOJOK.CO

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah

5 April 2026
Ikuti paksaan orang tua kuliah jurusan paling dicari (Teknik Sipil) di sebuah PTN Semarang biar jadi PNS. Lulus malah jadi sopir hingga bikin ibu kecewa MOJOK.CO

Kuliah di Jurusan Paling Dicari di PTN, Setelah Lulus bikin Ortu Kecewa karena Kerja Tak Sesuai Harapan

7 April 2026
Mahasiswa muak dengan KKN di desa. Mending magang saja MOJOK.CO

Mahasiswa Sudah Muak dengan KKN: Tak Dapat Faedah di Desa, Buang-buang Waktu dan Tak Dibutuhkan Warga

9 April 2026
Gen Z mana bisa slow living, harus side hustle

Slow Living Cuma Mitos, Gen Z dengan Gaji “Imut” Terpaksa Harus Hustle Hingga 59 Tahun demi Bertahan Hidup

8 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.