Gandeng Komunitas, LPSK Luaskan Bantuan untuk Saksi dan Korban Kejahatan

lpsk mojok.co

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LSPK Susilaningtias saat acara Sarasehan Budaya Program Sahabat Saksi dan Korban di Tembi (4/6/2022) (Purnawan S. Adi/Mojok.co)

MOJOK.CO – LPSK luncurkan ‘Sahabat Saksi dan Korban’. Agenda ini adalah program perlindungan berbasis komunitas. Menggandeng masyarakat sipil, advokat, dan kelompok seniman.

Guna melindungi saksi dan korban kejahatan secara lebih luas, LPSK meluncurkan program ‘Sahabat Saksi dan Korban’ di Yogyakarta. Kick off acaranya telah dilaksanakan pada hari Kamis (2/6/2022). Rencananya program ini akan hadir di seluruh provinsi di Indonesia.

“Sahabat saksi dan korban ini sebenarnya LPSK kepengin melibatkan masyarakat secara lebih luas. Karena selama ini banyak orang yang nggak ngerti apa itu perlindungan saksi dan korban,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat acara Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas ‘Sahabat Saksi dan Korban’, di Rumah Budaya Tembi, Sabtu (4/5/2022).

Lebih jauh lagi, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pihaknya tak mungkin bekerja sendiri untuk melindungi 270 juta penduduk Indonesia. Sementara angka kejahatan terus menerus naik.

Hal ini bisa dilihat dari angka permohonan perlindungan pada LPSK yang terus naik dan tak pernah turun. Hingga bulan April 2022 jumlah permohonan yang masuk mencapai 2000-an dengan berbagai macam kasus.

“Akhir tahun sebelumnya (2021) ada 1900-an, sekarang belum tengah semester angkanya sudah segitu. Jadi kalau LPSK bekerja sendiri mungkin kita tidak bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi dan korban,” ucap Susi.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan lembaganya berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana kejahatan luar biasa yang berdimensi struktural.

Tindak pidana ini diantaranya adalah kejahatan kemanusiaan, korupsi, terorisme, narkotika, dll. Tetapi ada tindak pidana lain yang bisa diberikan perlindungan oleh LPSK jika saksi dan korbannya mendapatkan ancaman.

“Saya ingin berpesan pada seluruh warga Jogja pada kesempatan ini beranilah bersaksi karena bersaksi itu artinya saudara-saudara ikut mengungkap agar proses peradilan itu bisa berjalan baik dan keadilan yang substantif bisa didapatkan dan LPSK siap melindungi saudara-saudara yang jadi saksi maupun korban,” kata Hasto di acara Sarasehan Budaya LPSK.

Hasto lantas menjelaskan bahwa lembaga LPSK diberi mandat oleh negara untuk memberi perlindungan pada 5 subyek: saksi, korban, pelapor (whistle blower), pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), ahli (yang sering dimintai kesaksian di pengadilan).

Lalu ada dua layanan LPSK yang diberikan untuk saksi dan korban kejahatan yaitu perlindungan dan bantuan. Perlindungan pada tingkat tinggi yaitu seseorang harus ditempatkan di rumah aman (safe house) untuk keamanan proses pengadilan.

“LPSK harus menyediakan rumah aman senyaman mungkin buat seorang saksi atau korban. Karena mereka bukan tahanan dan narapidana. Mereka ditempatkan di rumah aman karena merupakan saksi atau korban yang sedang menjalani proses peradilan,” papar Hasto.

Lalu, ada perlindungan fisik kepada saksi dan korban baik itu ditempatkan di rumahnya pribadi yang dijaga oleh pengawal 24 jam atau dilakukan monitoring oleh pengawal LPSK secara berkala.

Selain itu juga ada hak prosedural di mana ketika saksi atau korban mengikuti proses peradilan, ia berhak mendapatkan pendampingan dari LPSK sejak penyelidikan sampai putusan pengadilan. LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial untuk saksi dan korban.

“LPSK juga mendapat mandat dari negara untuk penilaian ganti rugi yang harus dibayarkan pada korban kejahatan,” ucap Hasto.

Ada dua jenis ganti rugi ini: pertama, restitusi atau ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Kedua, kompensasi untuk korban pelanggaran HAM berat dan kejahatan terorisme.

“(Restitusi) ini harus dilakukan penilaian oleh LPSK dan kemudian LPSK menyerahkan pada jaksa penuntut agar penilaian ini masuk ke dalam tuntutan dan diputuskan oleh hakim tentang jumlah yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban.”

“Yang kedua adalah kompensasi. Kompensasi ini untuk dua tindak pidana yang secara ekplisit disebutkan oleh undang-undang yakni korban tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme,” kata Hasto.

Reporter: Purnawan Setyo Adi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA LPSK Temukan 400 Lebih Kasus Kekerasan Seksual dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version