MOJOK.CO – Sejak pandemi Covid-19 mulai mereda di tahun 2022, angka kejahatan jalanan di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami peningkatan. Menurut data yang Mojok dapatkan dari Polda DIY, peningkatan hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota.
Peningkatan mobilitas disebut sebagai salah satu faktor penyebab peningkatan kasus kejahatan jalanan. Di tahun 2020 dan 2021, pandemi Covid-19 membuat mobilitas dan aktivitas berkumpulnya warga dibatasi. Namun tahun ini, semuanya mulai kembali seperti semula.
“Hal yang menyebabkan ini tentunya karena saat ini kita sudah tidak di masa Covid seperti dua tahun kemaren. Sehingga mobilitas dan kegiatan sudah banyak dilakukan. Termasuk berkumpulnya anak-anak muda yang berpotensi gesekan,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (30/8/2022).
Selain itu, Yuliyanto menjelaskan dua faktor utama kasus kejahatan jalanan. Faktor tersebut dapat bersifat eksternal seperti lingkungan, keluarga, pergaulan, pengetahuan, kepatuhan hukum, hingga kurang kontrol orang dewasa. Selain itu juga didorong faktor internal seperti kontrol emosi, mental, hingga akhlak pelaku.
Peningkatan kasus paling signifikan terjadi di Yogyakarta dan Sleman. Sejak Januari hingga Juli 2022 tercatat kasusnya telah melampui kasus sepanjang tahun 2021. Berikut data lengkapnya :
- Polresta Yogyakarta Kota : 17 LP (2021) – 25 LP (Jan-Jul 2022)
- Polres Sleman : 16 LP (2021) – 25 LP (Jan-Jul 2022)
- Polres Bantul : 14 LP (2021) – 6 LP (Jan-Jul 2022)
- Polres Kulon Progo : 4 LP (2021) – 4 LP (Jan-Jul 2022)
- Polres Gunung Kidul : 1 LP (2021) – 4 LP (Jan-Jul 2022)
Terdapat 64 kasus yang ditangani kepolisian sepanjang Januari hingga Juli 2022. Sedangkan tahun 2021 terdapat 52 kasus yang ditangani.
Untuk tindak kejahatan yang dilakukan di tahun 2022 menurut laporan Polda DIY berupa pengeroyokan, perusakan, penganiayaan, dan hingga sekadar membawa senjata tajam.
Selain itu, secara usia, pelaku kebanyakan berada di rentang usia 16 sampai 20 tahun. Terdapat 63 pelaku dengan rentang usia tersebut pada keseluruhan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jogja sepanjang 2022. Meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 39 pelaku di kategori usia tersebut.
Peningkatan juga terjadi di kategori usia 21-25 yakni 15 pelaku (2022) berbanding 8 pelaku (2021). Kategori usia di atas 25 tahun juga mengalami hal yang sama yakni 7 pelaku (2022) berbanding 5 pelaku (2021).
Untuk kategori usia di bawah 15 tahun, terdapat 2 pelaku di tahun 2022. Menurun dari tahun sebelumnya yakni 5 pelaku.
Sebenarnya, pihak Polda DIY dan jajaran mengaku telah memprediksi adanya lonjakan ini. Yuliyanto menegaskan pihak kepolisian selalu melakukan kegiatan berdasarkan prediksi, perkiraan dan hasil evaluasi yang dilakukan secara rutin.
“Kegiatan Polda DIY dan jajaran berupa kegiatan yang bersifat preemtif, preventif,dan represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yg kondusif di wilayah DIY,” tegasnya.
Ke depan dengan adanya peningkatan ini Polda DIY akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Demi menciptakan situasi yang lebih kondusif.
“Kami juga selalu bersinergi dengan instansi dan segenap lapisan untuk antisipasi kejahatan jalanan,” sambungnya.
Tahun 2022, kasus kekerasan jalanan yang cukup menyita perhatian publik terjadi di bulan April. Saat pelajar SMA di Kota Yogyakarta yang tewas karena sabetan gir di Gedongkuning, Minggu (3/4/2022).
Kejadian itu memicu usulan perubahan istilah klitih yang dulu kerap digunakan untuk menyebut kejahatan jalanan para pelajar yang terus terjadi di Jogja. Pemda DIY, Polda DIY, dan sejumlah elemen lain kemudian sepakat untuk mengubah terminologi ‘klitih’ menjadi kekerasan jalanan.
Reporter: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Aturan Jam Malam di Jogja Dinilai Efektif Membatasi Anak Keluar Malam