Aturan Jam Malam di Jogja Dinilai Efektif Membatasi Anak Keluar Malam

jam malam di jogja mojok.co

Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa/pri.)

MOJOK.COPemberlakuan jam malam untuk anak di Kota Yogyakarta dinilai efektif. Peraturan yang berlaku sejak pertengahan Juni 2022 ini dinilai berhasil membatasi anak keluar malam.

Dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 dinyatakan bahwa anak berusia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak keluar malam di atas pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau untuk kepentingan mendesak.

“Meski belum dilakukan penelitian dengan hitungan indikator-indikator tertentu, tetapi jumlah anak yang terlihat keluar malam tanpa pendampingan orang tua sudah mulai berkurang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP3KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa (5/7/2022)

Edy mengatakan peraturan jam malam untuk anak di Jogja ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.

“Orang tua juga memiliki kewajiban untuk memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 10 malam dan menanyakan apabila anak belum juga pulang,” katanya.

Dengan berada di rumah, Edy berharap, hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik.

“Pada saat libur sekolah seperti sekarang, kami juga tidak memperoleh informasi penerapan aturan menjadi lebih sulit,” katanya.

Ia pun menyebut, respon masyarakat dan lembaga di wilayah dalam mendukung penerapan aturan pun berjalan cukup baik.

“Kami menerapkan pendekatan persuasif untuk menjalankan aturan ini. Ada informasi dan edukasi di masyarakat sejak jam 9 malam,” katanya.

Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas , maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Penerapan jam malam untuk anak tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan ‘Kota Layak Anak’ yang sebenarnya. Jam malam mulai diberlakukan setelah maraknya kejahatan jalanan atau klitih yang umumnya dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, bahkan meminta jam malam diberlakukan di seluruh wilayah DIY, baik itu kabupaten maupun kota.

Reporter: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

Exit mobile version