MOJOK. CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri untuk kedua kalinya. Politisi Nasdem ini melaporkan Adam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah dan sejumlah pasal lain terkait ujaran kebohongan.
Sebelumnya, Adam Deni telah divonis bersalah terkait pelanggaran UU ITE karena mengunggah data pembelian sepeda milik Sahroni. Pada Maret lalu, Adam divonis empat tahun pidana penjara katena ilegal akses.
Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi. Yang pertama terkait teror terhadap istri dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor. Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian,” kata Sahroni, Jumat (1/7/2022) dilansir dari Antara .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, di Jakarta, Jumat, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni. Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
“Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami,” kata Nurul.
Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Menurut dia, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
“Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik ‘tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan’ harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan,” kata Herwanto.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi