MOJOK.CO – FPI siap bantu Sugi Nur menghadapi kasus dugaan ujaran kebencian yang saat ini menimpa dirinya terkait pernyataannya tentang NU.
“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” begitu kata Sugi Nur Raharja atau yang sering dipanggil Gus Nur dalam sebuah wawancara bersama ahli tata negara Refly Harun beberapa waktu yang lalu.
Kelak, pernyataannya tersebut berbuntut pelaporan dirinya ke polisi oleh beberapa organisasi sayap NU di beberapa polres sekaligus. Ia dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian. Sugi Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk segera menangkap Sugi Nur. Ia ditangkap di kediamannya di Malang pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2020 lalu.
Terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur tersebut, Front Pembela Islam (FPI) sudah siap mendampingi dan memberikan bantuan pada Sugi Nur.
Ketua Dewan Tanfidzi DPP Front Pembela Islam Slamet Maarif menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengacara atau kuasa hukum untuk membantu Sugi Nur dalam menghadapi ujaran kebencian dan penghinaan yang saat ini sedang menimpa dirinya.
“Kita siapkan pengacara untuk pendampingan hukum,” ujar Slamet kepada CNN Indonesia.
Saat ini, langkah pertama yang akan dilakukan oleh kuasa hukum yang sudah disiapkan oleh FPI adalah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur. Hal tersebut senada dengan permintaan Sugi Nur yang ingin mengajukan penangguhan penahanan sebab dirinya harus mengurus santri-santrinya.
Perkara Sugi Nur sendiri rencananya akan diproses di Jakarta, karena itulah, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa DPP FPI bakal memberikan dukungan penuh terhadap Sugi Nur dalam urusan pendampingan hukum.
“Nanti akan kita support. Nah FPI di pusat juga akan membantu, karena perkaranya akan di proses di Jakarta,” terang Sugito.
Masih menurut Sugito, DPP FPI saat ini sudah berkoordinasi dengan FPI Jawa Timur untuk pembahasan pendampingan lebih lanjut.
Jauh sebelum Sugi Nur ditangkap, FPI diketahui memang sudah berkomitmen untuk membantu Sugi Nur. Hal tersebut berdasarkan pernyataan kuasa hukum Sugi Nur Andry Ermawan.
“Tim advokasi Gus Nur dan bantuan hukum FPI Jatim siap mendampingi Gus Nur,” ujarnya pada Selasa, 20 Oktober 2020 silam.
BACA JUGA Kreativitas Gus Nur dan Fenomena Penceramah Modal Nekat dan artikel KILAS lainnya.