Mulai 1 Juli TDL Naik 17 hingga 36 Persen

PLN: Boleh turun daya.

listrik mojok.co

Ilustrasi pegawai PLN. (Antara)

MOJOK.CO Terhitung 1 Juli 2022 mendatang, tarif dasar listrik (TDL) mengalami kenaikan. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana pada konferensi pers di Jakarta Senin (13/6).

“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022,” kata Rida Mulyana dikutip dari Antara.

Kenaikan TDL dilakukan untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA. Jumlah ini setara dengan 2,09 juta pelanggan dari total 83,1 juta pelanggan PLN, atau sekitar 2,5%. Sedangkan golongan pemerintah berjumlah 373 ribu atau sekitar 0,5 persen.

Tarif yang harus dibayarkan pelanggan rumah tangga mengalami kenaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 kWh. Sedangkan tarif untuk pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, mengalami penyesuaian dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Tarif pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA juga naik dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Kenaikan ini setara dengan 17,64 persen bagi pelanggan rumah tangga dan 36,61 persen bagi pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.

“Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka,” kata Rida.

Pemicu kenaikan TDL ini adalah harga minyak dunia yang meningkat. Sehingga, beban produksi listrik yang diproduksi oleh PT PLN (Persero) juga meningkat. Setiap kenaikan minyak mentah dunia sebesar 1 dollar AS dapat menimbulkan kenaikan biaya produksi PLN hingga Rp500 miliar.

“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel,” imbuh Rida.

Kenaikan TDL ini diperhitungkan hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun.

Meski demikian, kenaikan TDL ini tidak berpengaruh bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA. Rida kembali menegaskan bahwa tarif baru ini hanya untuk golongan non-subsidi.

“Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka,” kata Rida.

Selain itu, PLN juga membolehkan pelanggan untuk melakukan turun daya jika dirasa keberatan dengan tarif baru. Pihak PLN menyampaikan agar pelanggan yang mengajukan turun daya dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya.

Pelanggan dapat melakukan pengaturan jumlah alat elektronik agar sekring rumah tidak sering turun. Hal ini karena kebutuhan listrik berhubungan langsung dengan tingkat ekonomi pelanggan. Sebagai contoh, jumlah pendingin ruangan (AC) tiap rumah berbeda-beda.

“Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

 

Penulis: Shinta Sigit Agustina
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Acara Musik Band Koplo di Lippo Mall Jogja Ricuh, Sebelas Orang Luka-luka dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Exit mobile version