Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Komunitas Kretek: RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau Buat Rokok Ilegal Makin Subur

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
4 Oktober 2023
A A
komunitas kretek tolak RPP UU Kesehatan.MOJOK.CO

Keramaian perayaan Hari Kretek Nasional 2023 tolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau (Eko Susanto/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Komunitas Kretek secara tegas menolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan dalam RPP ini bisa membuat banyak konsumen beralih ke rokok ilegal.

Salah satu ketentuan yang disoroti Komunitas Kretek terdapat pada Pasal 447 ayat (1) yang mengatur larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang. Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menegaskan Pasal 447 bisa meningkatkan konsumsi rokok ilegal.

“Sekarang konsumen bisa memilih kemasan isi antara 12, 16, sampai 20 batang. Kalau semua jadi 20 batang, mereka bisa lari ke rokok ilegal karena tidak punya banyak pilihan,” tegasnya pada Selasa (3/10/2023).

Padahal, menurut Aditia, rokok ilegal jelas memiliki risiko kesehatan tinggi. Ia mencontohkan kasus rokok ilegal di Kalimantan yang ternyata memiliki kandungan bahan petasan.

“Bunyi kretek saat rokok dihisap dari cengkeh diganti dengan bahan petasan untuk menekan harga produksi karena menjualnya dengan murah. Ini jelas berbahaya,” paparnya.

Belum lagi, Komunitas Kretek menganggap pengaturan pengemasan dalam RPP UU Kesehatan ini berpotensi tumpang tindih dengan PMK/217/2021 sebagai amanat dari UU Cukai No.39/2007.

Pengaturan pengemasan ini juga berpotensi merugikan Industri Kretek Nasional. Sebab, Aditia beranggapan tidak semua perusahaan rokok lokal memiliki kekuatan modal yang cukup untuk beralih pada kemasan 20 batang.

“Jadi RPP ini mengancam banyak pihak. Mulai dari petani, buruh, perusahaan, bahkan konsumen pun terancam,” jelasnya.

komunitas kretek.MOJOK.CO
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo (kiri) tegaskan RPP UU Kesehatan picu perkembangan rokok ilegal (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Pasal lain yang mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT)

Selain Pasal 447, Komunitas Kretek menolak empat pasal lain yang mereka anggap bisa mengancam IHT. Contohnya Pasal 449 ayat (1) soal larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal ini bisa berimbas pada pendapatan pengusaha kecil.

Selain itu, Pasal 457 tentang larangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan, media luar ruang, dan melalui internet. Pasal 460 tentang larangan promosi dan sponsorship dari produsen produk tembakau dan rokok.

Satu lagi yang jadi sorotan utama adalah Pasal 454 tentang larangan kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aditia memperjuangkan hak untuk mendapat tempat merokok di KTR.

“Kami (Komunitas Kretek) dari 2012 sepakat dengan KTR. Namun, pengaturannya harus moderat. Harus adil,” tegasnya.

Komunitas Kretek menyuarakan penolakan terhadap RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau pada momen Hari Kretek Nasional pada 3 Oktober 2023. Selain pernyataan sikap dan konferensi pers, acara yang bertempat di Akademi Bahagia, Sleman, ini diisi dengan serangkaian workshop dan penampilan musik. Dua solois ternama, Jason Ranti dan Iksan Skuter tampil menghibur ratusan massa yang turut menolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau.

Penulis: Hammam Izzuddin

Iklan

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 5 Poin Sumber Polemik di UU Kesehatan yang Baru

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2023 oleh

Tags: ihtkomunitas kretekrpp uu kesehatantembakau
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Sebat Bareng menjadi upaya sederhana merespons kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Berlangsung di 16 daerah MOJOK.CO
Kilas

Sebat Bareng di 16 Kabupaten/Kota: Cara Sederhana Tolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Pengingat Industri Kretek Masih Dibutuhkan Indonesia

31 Mei 2026
Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok yang tentang kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok 2026 MOJOK.CO
Ragam

Merunut Campur Tangan Asing di Balik Kampanye Antirokok Menentang Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

2 Oktober 2025
Tembakau Hidupi 6 Juta Orang tapi Mau Dibunuh? Bajingan Sekali! MOJOK.CO
Esai

Industri Hasil Tembakau Menghidupi 6 Juta Petani dan Rakyat Kecil tapi Kamu Mau Membunuh Sumur Rezeki Ini? Kamu Jahat Sekali

2 Oktober 2025
Dukung kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok. MOJOK.CO
Catatan

4 Alasan Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok Tak Perlu Ditentang

1 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lima daerah di Jawa Tengah jadi pilot project BPOM Pusat untuk produk jamu aman demi menjaga citra obat tanaman herbal warisan UNESCO MOJOK.CO

Merawat Citra Jamu di Jateng sebagai Warisan Sehat dan Aman, Campuran Bahan Kimia Bisa Merusaknya

9 Juni 2026
Dhia Hana Putri Saraswati mahasiswa Umsura dan Unair. MOJOK.CO

Kena Mental Kuliah di Umsura dan Unair Sekaligus, Puluhan Kali Ingin Menyerah tapi Kuat karena Ajaran Muhammadiyah

5 Juni 2026
Curhat dan ziarah di makam ibu, tempat terbaik pulang tanpa penghakiman MOJOK.CO

Curhat di Makam Ibu Dianggap Lebay dan Sia-sia, Tapi Jadi Tempat Pulang Terbaik yang Penuh Makna dan Rasa Lega

5 Juni 2026
Katanya Sekolah Itu Tiket VIP Hidup Mapan, Ternyata Jadi Ibu Rumah Tangga yang Bikin Goyah Negara MOJOK.CO

Katanya Sekolah Itu Tiket VIP Hidup Mapan, Ternyata Jadi Ibu Rumah Tangga yang Bikin Goyah Negara

5 Juni 2026
Sisi Gelap Orang Tua Hebat: Hasilkan Generasi Rapuh yang Lembek Hadapi Kerasnya Dunia MOJOK.CO

Sisi Gelap Orang Tua Hebat: Hasilkan Generasi Rapuh yang Lembek Hadapi Kerasnya Dunia

8 Juni 2026
Usai lulus SMA jadi fotografer di Kota Lama Surabaya. MOJOK.CO

Jadi Fotografer Lepas di Kota Lama Surabaya usai Lulus SMA, Gaji Tak Seberapa asal Bisa Menabung untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

4 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.