Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Komunitas Kretek: RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau Buat Rokok Ilegal Makin Subur

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
4 Oktober 2023
A A
komunitas kretek tolak RPP UU Kesehatan.MOJOK.CO

Keramaian perayaan Hari Kretek Nasional 2023 tolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau (Eko Susanto/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Komunitas Kretek secara tegas menolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan. Beberapa ketentuan dalam RPP ini bisa membuat banyak konsumen beralih ke rokok ilegal.

Salah satu ketentuan yang disoroti Komunitas Kretek terdapat pada Pasal 447 ayat (1) yang mengatur larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang. Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo menegaskan Pasal 447 bisa meningkatkan konsumsi rokok ilegal.

“Sekarang konsumen bisa memilih kemasan isi antara 12, 16, sampai 20 batang. Kalau semua jadi 20 batang, mereka bisa lari ke rokok ilegal karena tidak punya banyak pilihan,” tegasnya pada Selasa (3/10/2023).

Padahal, menurut Aditia, rokok ilegal jelas memiliki risiko kesehatan tinggi. Ia mencontohkan kasus rokok ilegal di Kalimantan yang ternyata memiliki kandungan bahan petasan.

“Bunyi kretek saat rokok dihisap dari cengkeh diganti dengan bahan petasan untuk menekan harga produksi karena menjualnya dengan murah. Ini jelas berbahaya,” paparnya.

Belum lagi, Komunitas Kretek menganggap pengaturan pengemasan dalam RPP UU Kesehatan ini berpotensi tumpang tindih dengan PMK/217/2021 sebagai amanat dari UU Cukai No.39/2007.

Pengaturan pengemasan ini juga berpotensi merugikan Industri Kretek Nasional. Sebab, Aditia beranggapan tidak semua perusahaan rokok lokal memiliki kekuatan modal yang cukup untuk beralih pada kemasan 20 batang.

“Jadi RPP ini mengancam banyak pihak. Mulai dari petani, buruh, perusahaan, bahkan konsumen pun terancam,” jelasnya.

komunitas kretek.MOJOK.CO
Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo (kiri) tegaskan RPP UU Kesehatan picu perkembangan rokok ilegal (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Pasal lain yang mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT)

Selain Pasal 447, Komunitas Kretek menolak empat pasal lain yang mereka anggap bisa mengancam IHT. Contohnya Pasal 449 ayat (1) soal larangan menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal ini bisa berimbas pada pendapatan pengusaha kecil.

Selain itu, Pasal 457 tentang larangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan, media luar ruang, dan melalui internet. Pasal 460 tentang larangan promosi dan sponsorship dari produsen produk tembakau dan rokok.

Satu lagi yang jadi sorotan utama adalah Pasal 454 tentang larangan kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aditia memperjuangkan hak untuk mendapat tempat merokok di KTR.

“Kami (Komunitas Kretek) dari 2012 sepakat dengan KTR. Namun, pengaturannya harus moderat. Harus adil,” tegasnya.

Komunitas Kretek menyuarakan penolakan terhadap RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau pada momen Hari Kretek Nasional pada 3 Oktober 2023. Selain pernyataan sikap dan konferensi pers, acara yang bertempat di Akademi Bahagia, Sleman, ini diisi dengan serangkaian workshop dan penampilan musik. Dua solois ternama, Jason Ranti dan Iksan Skuter tampil menghibur ratusan massa yang turut menolak RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau.

Penulis: Hammam Izzuddin

Iklan

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 5 Poin Sumber Polemik di UU Kesehatan yang Baru

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 4 Oktober 2023 oleh

Tags: ihtkomunitas kretekrpp uu kesehatantembakau
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Merunut campur tangan asing di balik kampanye antirokok yang tentang kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok 2026 MOJOK.CO
Ragam

Merunut Campur Tangan Asing di Balik Kampanye Antirokok Menentang Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok

2 Oktober 2025
Tembakau Hidupi 6 Juta Orang tapi Mau Dibunuh? Bajingan Sekali! MOJOK.CO
Esai

Industri Hasil Tembakau Menghidupi 6 Juta Petani dan Rakyat Kecil tapi Kamu Mau Membunuh Sumur Rezeki Ini? Kamu Jahat Sekali

2 Oktober 2025
Dukung kebijakan Purbaya tak naikkan cukai rokok. MOJOK.CO
Catatan

4 Alasan Kebijakan Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok Tak Perlu Ditentang

1 Oktober 2025
cukai rokok, tembakau.MOJOK.CO
Ragam

Cukai Rokok Tak Naik: Melawan Tekanan Antirokok, Menjaga Nafkah Jutaan Petani dan Buruh

1 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gen Z kerja di desa untuk merawat ibu. MOJOK.CO

Tinggalkan Pekerjaan Gaji Puluhan Juta demi Merawat Ibu di Desa, Dihina Tetangga tapi Tetap Bahagia

10 April 2026
Gen Z mana bisa slow living, harus side hustle

Slow Living Cuma Mitos, Gen Z dengan Gaji “Imut” Terpaksa Harus Hustle Hingga 59 Tahun demi Bertahan Hidup

8 April 2026
Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah.MOJOK.CO

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah

5 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
PNS tetap WFO saat WFH

PNS Lebih Pilih Tetap Pergi ke Kantor saat WFH, Takut Tergiur “Godaan” Kelayapan Malah Berujung Gagal Hemat BBM

8 April 2026

Video Terbaru

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.