Gass! Tiket KA Nataru Sudah Bisa Dibeli Hari Ini

tiket ka nataru mojok.co

Ilustrasi kereta api. (Ega Fansuri/Mojok.co)

MOJOK.CO – Libur Natal dan Tahun Baru (nataru) akan datang sebentar lagi. Karenanya PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (tiket KA Nataru) 2022/2023 secara bertahap.

Penjualan tiket KA Nataru akan dimulai Senin (07/11/2022) atau H-45 keberangkatan. Jangka waktu pembelian ini jauh lebih lama dari jadwal reguler penjualan tiket KA yang bisa dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan.

“Jadwal pembukaan penjualan tiket H-45 juga berlaku untuk kereta api jarak jauh dan menengah yang ada di Daop 6 Yogyakarta,” ujar Manager Humas DAOP 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (06/11/2022).

Menurut Franoto, penambahan tenggat waktu pembelian tiket dilakukan KAI untuk  peningkatan pelayanan kepada para pemudik dan wisatawan. Dengan demikian mereka memilki lebih banyak waktu yang lebih leluasa untuk merencanakan perjalanannya dengan  kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari.

Meski tiket bisa dibeli dalam jangka waktu lama, periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI baru pada keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, laman KAI dan Loket Box.

“Tiket juga bisa dibeli di seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya,” jelasnya.

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga booster.

“Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua,” jelasnya.

Franoto menghimbau, pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan dengan adanya tenggat waktu penjualan tiket yang cukup lama. Penumpang perlu merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya.

“Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” paparnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kereta Api Mengalami Gangguan, Ini Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Exit mobile version