MOJOK.CO – Wajib Pajak (WP) harus melaporkan pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kalau kalian lupa melapor, siap-siap menerima sanksi berupa denda atau penjara.
Setiap tahun Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus melaporkan pajak yang sudah dibayarkan dengan melengkapi SPT. Melaporkan SPT bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP ataupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Wajib pajak pribadi biasanya akan diberi waktu hingga akhir Maret, sementara wajib pajak badan hingga April 2023. Apabila tidak melaporkan SPT tepat waktu, Wajib Pajak bisa dikenai sanksi administrasi hingga hukuman pidana berupa penjara ataupun denda membayangi.
Dilansir dari Undang-Undang (UU) 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) diatur sanksi administrasi yang bisa dikenakan bagi mereka yang tidak melapor:
- Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Wajib Pajak badan
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Wajib Pajak orang pribadi
Jumlah memungkinkan membengkak apabila denda tersebut terlambat dibayarkan. Dengan demikian, penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dibagi 12 bulan.
Pengecualian
Sanksi administrasi berupa denda itu sebenarnya bisa tidak berlaku terhadap beberapa kelompok, seperti:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu Wajib Pajak bisa dikenai sanksi. Sekalipun pendapatan Wajib Pajak masih tergolong Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hukuman pidana
Selain sanksi administrasi, wajib pajak juga bisa dikenai hukuman pidana berupa penjara dan denda. Dalam UU KUP Pasal 39 dijelaskan beberapa tindakan yang bisa dikenai sanksi penjara.
Salah satunya orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Mereka bisa dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Sedangkan denda dalam hukuman pidana ini paling bisa sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Aturan itu juga berlaku pada seseorang yang secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi