MOJOK.CO – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswa UMY terhadap rekan perempuannya mencuat sejak beberapa hari lalu. Sudah ada 3 korban yang bersuara. Pihak kampus kini tengah menginvestigasi kasusnya.
Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kasusnya pertama kali mencuat setelah unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers.
Dalam unggahannya @dear_umycatcallers menyebutkan bahwa seorang aktivis kampus berinisial MKA alias OCD dituduh melakukan pemerkosaan terhadap rekan kampusnya, mahasiswi UMY. “Pemerkosaan oleh salah satu aktivis gerakan terbesar di kampus dan demisioner BEM fakultas dan universitas,” tulis akun @dear_umycatcallers.
Kasus ini pertama kali diunggah pada tanggal 31 Desember 2021. Dalam caption-nya korban pertama dari MKA (OCD) membeberkan kronologis kasus perkosaan terhadap dirinya. Kejadiannya sekitar 3,5 bulan yang lalu setelah korban dikenalkan ke pelaku oleh temannya. Semenjak itu korban dan MKA (OCD) mulai chatting. Setelah 3 hari kenal, pelaku kemudian meminta dirinya untuk menemani rapat.
Dengan dalih tidak ada motor, MKA (OCD) lantas meminta korban untuk menjemputnya. Saat diperjalanan korban merasa aneh karena jalan yang dilewati sepi, seperti bukan jalan menuju ke lokasi rapat.
“Lalu di tengah perjalanan, MKA (OCD) berhenti ke sebuah toko untuk membeli minuman keras (miras). Setelah itu lanjut perjalanan dan sampailah ke kos pelaku. Korban bingung kenapa justru berhenti di kos. Korban dibohongi.”
Selanjutnya, sekitar jam 22.00 WIB, setelah MKA (OCD) minum miras, ia meminta korban melakukan persetubuhan. Korban dalam keadaan sadar dan tidak minum miras. Pada waktu itu, korban sedang haid.
“Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang, korban membersihkan darah haidnya dan terjadilah pemerkosaan. Saat perkosaan terjadi, MKA mengatakan ke korban ‘kamu yang kuat ya kalo sama aku, soalnya aku hypersex’.”
Pasca-munculnya unggahan ini, korban lain dari MKA alias OCD mulai bersuara. Hingga berita ini dibuat, sudah ada tiga korban mahasiswa UMY yang telah bersuara. Korban kedua adalah teman dari MKA (OCD), kejadiannya pada bulan Oktober 2021. Sedangkan korban ketiga adalah mahasiswa baru yang mengikuti tes rekrutmen BEM fakultas. MKA (OCD) kemudian melakukan pemerkosaan dengan penetrasi melalui anus.
Atas munculnya kasus dugaan pemerkosaan ini, pihak UMY telah buka suara. Seperti dikutip dari Antaranews.com, Kabiro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani menjelaskan bawa pihak kampus telah bergerak untuk menginvestigasi kasus ini. “Kami langsung mengambil langkah melalui Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa, mencoba menelusuri baik pelaku maupun korban untuk bisa memberikan pernyataan,” ujarnya, Selasa (4/1).
Melalui siaran persnya pihak UMY juga menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, terlebih yang mengarah pada kriminalitas. “Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara cepat oleh UMY agar bisa segera diselesaikan secara tuntas,” dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan.
UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin yang baik di bawah Komite Disiplin dan Etika Mahasiswa. UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum supaya mendapatkan hak-haknya secara hukum.
Selain itu, UMY juga berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
“UMY juga bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY. UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi penyintas.”
Penulis : Purnawan Setyo Adi
Editor : Agung Purwandono
BACA JUGA Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri dan kabar terbaru lainnya di KILAS.