MOJOK.CO – KPAI mengungkap adanya dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Batam. Siswa dikurung dan dianiaya. Kasus bermula dari laporan 10 orang tua korban.
Kekerasan di lingkungan Pendidikan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengungkap adanya kasus dugaan kekerasan ini.
Retno mengatakan pihaknya dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batam telah menerima laporan dari 10 orang tua peserta didik SPN Dirgantara Batam. Anaknya diduga mengalami kekerasan. Tak main-main dugaan kekerasan yang dilaporkan berupa kurungan hingga pemukulan seperti ditampar dan ditendang.
Menurut informasi dari orang tua korban, sel kurungan difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tergantung dari tingkat kesalahan. Hukuman ini dianggapnya sebagai konseling.
“Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Kamis (18/11/2021), seperti dikutip dari IDNTimes.com.
KPAI telah menerima video dan 15 foto kekerasan terhadap peserta didik yang diduga terjadi di SPN Dirgantara Batam. Dari tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami kekerasan seperti pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan. Rekaman tersebut diperoleh saat para siswa dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Sepuluh foto yang didapat KPAI menunjukkan gambar 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada satu dipan dengan kasur yang tidak diberi alas. Anak-anak tampak bertelanjang dada. Sedangkan dari video yang diterima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara, jika ditanya hanya menjawab singkat.
“Dalam 2 foto tergambar anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus berdekatan. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang,” ujar Retno, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Atas terjadinya kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Retno mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Diantaranya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), KPAD Kota Batam, serta Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.
Pihaknya mendesak sanksi tegas bagi sekolah yang melakukan tindak kekerasan pada siswa agar ada efek jera. Seperti melarang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023, pencabutan dana BOS, atau bisa juga izin pencabutan sekolah.
BACA JUGA MUI Menonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88 dan kabar terbaru lainnya di KILAS.