DKI Jakarta Bakal Menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per 10 April 2020

MOJOK.CODKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) per hari Jumat, 10 April 2020 mendatang

Sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan pada hari selasa, 7 April 2020 kemarin secara resmi mengumumkan bakal menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan pemberlakukan status PSBB ini dirasa penting bagi Jakarta mengingat kondisi Jakarta saat ini masih tercatat sebagai daerah dengan penyebaran virus corona paling besar di Indonesia.

Per tanggal 7 April kemarin saja, jumlah kasus positif corona di Jakarta sudah menyentuh angka 1.395 kasus dengan 133 di antaranya meninggal dunia.

Keputusan penerapan status PSBB ini keluar setelah mendapatkan restu dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Menurut Anies, PSBB di Jakarta akan mulai aktif terhitung sejak hari Jumat, 10 April mendatang.

“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” terang Anies dalam jumpa pers di Balai Kota.

Nantinya, selama masa diberlakukannya PSBB, seluruh kegiatan masyarakat di tempat umum utamanya di rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan sarana transportasi akan dibatasi secara ketat.

“Kami akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran. Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” terang Anies. “Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat.”

Selama masa diberlakukannya PSBB, seluruh kegiatan yang melibatkan kerumunan orang bakal dilarang. Pada tingkatan yang paling ekstrem, Anies bahkan mengatakan tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang.

“Di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan.”

Untuk melancarkan proses PSBB ini, Pemerintah DKI akan menggelontorkan bantuan kepada kelompok rentan miskin.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov DKI, setidaknya ada sekitar 3,7 warga Jakarta yang dikategorikan berpotensi menerima bantuan.

Yah, semoga ini menjadi langkah positif dalam menanggulangi penyebaran virus corona yang semakin hari semakin bikin jengkel orang ini.

psbb

Exit mobile version