Demi Jati Diri Bangsa, KPI Ingin Ada Regulasi yang Mengatur Konten Tiktok dan Media Baru Lainnya - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Kilas

Demi Jati Diri Bangsa, KPI Ingin Ada Regulasi yang Mengatur Konten Tiktok dan Media Baru Lainnya

Redaksi oleh Redaksi
12 Maret 2021
0
A A
Demi Jati Diri Bangsa, KPI Ingin Ada Regulasi yang Mengatur Konten Tiktok dan Media Baru Lainnya

Demi Jati Diri Bangsa, KPI Ingin Ada Regulasi yang Mengatur Konten Tiktok dan Media Baru Lainnya

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Setelah Youtube dan Netflix, kini Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI ingin mendorong regulasi konten-konten di Tiktok.

Tentu kita masih ingat dengan polemik terkait Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sangat ngotot mendorong adanya regulasi khusus terhadap konten-konten di Netflix dan Youtube beberapa waktu yang lalu. Saat itu, KPI menyatakan bahwa pergeseran perubahan media dari konvensional (utamanya televisi) ke media digital mengharuskan adanya aturan baru khususnya dalam hal pengawasan.

KPI menilai bahwa UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bisa digunakan untuk meregulasi konten-konten di dunia digital, sehingga diperlukan adanya revisi atau undang-undang baru. KPI khawatir konten-konten yang tak pantas yang ada di Youtube dan Netflix (misal yang memperlihatkan adegan pornografi atau kekerasan) bisa merusak kepribadian bangsa.

“Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu anytime,” terang Ketua KPI Agung Suprio pada pertengahan Agustus 2019 lalu seperti dikutip dari CNN Indonesia. “Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa.”

Nah, kini, wacana terkait pengawasan konten digital oleh KPI kembali mencuat. Kali ini yang lebih menjadi sorotan utamanya bukan Youtube maupun Netflix, melainkan Tiktok.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh (masih) Ketua KPI Agung Suprio dalam sebuah webinar bertajuk ‘Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast’.

Baca Juga:

musicallydown mojok.co

MusicallyDown Bisa Download Video TikTok Tanpa Watermark

24 Februari 2023
Live Streaming TikTok Mandi Lumpur Menyimpan Rahasia Gelap MOJOK.CO

Menguak Rahasia Gelap Live Streaming TikTok Mandi Lumpur yang Nggak Banyak Kamu Tahu!

19 Januari 2023

Dalam webinar tersebut, Agung masih mengungkapkan kegelisahannya atas konten digital di media baru, alasan kegelisahannya pun masih sama: kepribadian bangsa, jati diri bangsa, dan semacamnya.

“Jika media baru tidak diatur, kita akan berpotensi kehilangan jati diri bangsa karena tidak adanya regulasi yang jelas dalam hal ini,” terang Agung. “Di TikTok misalnya, banyak ditemukan kata-kata yang tidak pantas sehingga tidak bisa dipungkiri akan mengubah perkembangan khususnya anak-anak dan ini jadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.”

Melalui kesempatan tersebut, Agung menyatakan bahwa KPI terus berharap agar muncul UU baru yang bisa digunakan untuk meregulasi konten-konten digital utamanya di media baru.

“Kita masih menunggu RUU Penyiaran yang diharapkan akan ada tentang media baru. Banyak negara maju yang memiliki regulasi media baru dan ini harus menjadi acuan bangsa Indonesia untuk peduli juga media baru.”

Seperti diketahui, sampai saat ini, revisi UU Penyiaran memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021, kendati demikian, revisi tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan,” terang Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid seperti dikutip dari Liputan6.

Nah, sembari menunggu revisi UU penyiaran diketok, buat para Tiktokers, silakan bikin konten sebanyak-banyak dan sesuka-sukanya. Mumpung belum ada aturan khususnya. Belum tentu tahun depan kalian bisa bikin konten sebebas sekarang.

Ingat, konten-konten yang sudah kalian bikin saat ini belum tentu sesuai dengan (((jati diri bangsa))).

BACA JUGA Udahlah KPI, Nggak Usah Ikut Cawe-Cawe Ngurusin Platform Digital dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2021 oleh

Tags: kpitiktokuu penyiaran
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

musicallydown mojok.co
Tekno

MusicallyDown Bisa Download Video TikTok Tanpa Watermark

24 Februari 2023
Live Streaming TikTok Mandi Lumpur Menyimpan Rahasia Gelap MOJOK.CO
Esai

Menguak Rahasia Gelap Live Streaming TikTok Mandi Lumpur yang Nggak Banyak Kamu Tahu!

19 Januari 2023
snaptik mojok.co
Kilas

Cara Gunakan Aplikasi Snaptik, Download Video Viral TikTok Tanpa Watermark

2 Januari 2023
UGC, Pasar Besar yang Bakal Menjadi Pembeda di 2023 MOJOK.CO
Konter

UGC, Pasar Besar yang Bakal Menjadi Pembeda di 2023

29 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Perihal Cinta, Patah Hati, dan Pernikahan

Perihal Cinta, Patah Hati, dan Pernikahan

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Demi Jati Diri Bangsa, KPI Ingin Ada Regulasi yang Mengatur Konten Tiktok dan Media Baru Lainnya

Demi Jati Diri Bangsa, KPI Ingin Ada Regulasi yang Mengatur Konten Tiktok dan Media Baru Lainnya

12 Maret 2021
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo MOJOK.CO

Bus Handoyo Mengawal Setiap Tragedi yang Terjadi di antara Lumajang dan Wonosobo

6 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In