MOJOK.CO – Sebagai aplikasi yang sedang naik daun, Clubhouse ternyata terancam diblokir oleh Kominfo.
Sejak dipakai oleh banyak orang-orang beken macam Elon Musk, aplikasi Clubhouse memang langsung menjadi fenomena baru. Ia tumbuh aplikasi dengan pertambahan jumlah pengguna yang sangat masif.
Seiring dengan kepopulerannya, aplikasi yang menawarkan layanan percakapan audio ini dikabarkan mendapatkan banyak pendanaan. Berdasarkan bocoran dari The Information, Clubhouse bahkan dikabarkan baru saja mendapatkan pendanaan sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp13,8 triliun.
Di Indonesia, Clubhouse menjelma menjadi semacam kebudayaan baru. Dari mulai Najwa Shihab, Wishnutama, sampai tokoh-tokoh terkenal lainnya diketahui ikut mendaftar di aplikasi ini.
Di Twitter, Instagram, dan media sosial lainnya, beramai-ramai orang membagikan link room obrolan yang mereka ikuti tentang berbagai tema. Selayaknya penduduk media sosial Indonesia, tema yang dibicarakan selalu unik dan nyentrik. Ada room yang membahas “Kenapa kucing kalau dipanggil anjing nggak nengok?” sampai ada juga room yang membahas “Ketahanan keluarga bagi para suami yang hobi beli mainan”, dan aneka tema-tema obrolan unik —untuk tidak menyebutnya gila— lainnya.
Clubhouse sendiri saat ini memang masih menjadi aplikasi yang sangat terbatas. Selain hanya bisa digunakan oleh para pengguna iOs, para pendaftar pun tidak bisa langsung membikin akun di sana, sebab mereka harus mendapatkan undangan khusus dari pengguna lain yang sudah terdaftar.
Saking besarnya antusiasme orang-orang terhadap aplikasi ini, sampai ada jasa invite akun clubhouse yang dijual terang-terangan di marketplace. Pun tak sedikit orang yang rela membeli iPhone hanya agar bisa mendownload aplikasi ini.
Namun, munculnya Clubhouse sebagai aplikasi ini ternyata menjadi polemik tersendiri. Di tengah kepopulerannya di kalangan netizen Indonesia, Clubhouse ternyata terancam diblokir oleh Kominfo. Hal tersebut karena aplikasi tersebut ternyata belum terdaftar di Kominfo.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memang menyatakan bahwa platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa Clubhouse memang belum terdaftar.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” terang Dedy seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan aturan yang ada, Clubhouse punya waktu hingga Mei 2021 untuk mendaftarkan platformnya ke Kominfo. Jika sampai batas waktu tersebut Clubhouse belum mendaftarkan layanannya ke Kominfo, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa Clubhouse akan diblokir oleh Kominfo.
“Sesuai PM 5 Tahun 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” terang Dedy.
Nah lho. Monggo yang belum punya akun Clubhouse, segeralah bikin. Mumpung belum diblokir. Hehehe.
BACA JUGA WhatsApp Sekarang Jadi Medsos yang Bikin Capek Lahir Batin dan artikel KILAS lainnya.