Belajar dari Lesti Kejora, Berikut Cara Lapor Kasus KDRT

kdrt mojok.co

Ilustrasi KDRT. (Mojok.co)

MOJOK.COKasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora memasuki babak baru. Rizky Billar, suami Lesti, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rizky sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam, dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9/2022). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan, langkah yang diambil Lesti mengajarkan keberanian korban untuk melapor. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pencegahan KDRT kepada masyarakat.

“Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapa pun yang jadi korban haru berani speak up (angkat bicara) demi memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang,” kata Bintang seperti dikutip dari Antara Selasa (12/10/2022).

Empat cara melaporkan kasus KDRT

Bercermin dari kasus Lesti Kejora, korban maupun saksi dapat melaporkan kasus KDRT dengan beberapa cara:

1. Langsung lapor ke Polisi

Seperti yang dilakukan Lesti, kasus KDRT dapat langsung dilaporkan ke kepolisian. Dalam UU No 23 tahun 2004, korban berhak melapor secara langsung kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban juga bisa memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus KDRT kepada pihak kepolisian. Dilansir dari berbagai sumber, beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melaporkan KDRT ke kepolisian:

2. Lapor melalui Kementerian PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sempat mengungkapkan, bagi para korban maupun saksi kasus KDRT, Kementerian PPPA menyediakan pusat panggilan SAPA 129 dan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111-129-129.

3. Lapor melalui Komnas Perempuan

Pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dapat melalui nomor telepon (021)3903963 atau email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui media sosial Instagram @KomnasPerempuan, Twitter @KomnasPerempuan, ataupun Facebook @stopktpsekarang. Pelapor bisa juga mengisi form pengaduan di tautan s.id/6Tsdx

Komnas Perempuan hanya menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. Siapa saja bisa melakukan pengaduan. Pengaduan tidak dikenakan biaya. Setelah melakukan pengaduan, Anda akan berada dalam daftar antri untuk dihubungi oleh petugas pengaduan.

Petugas pengaduan nantinya akan melakukan verifikasi data diri dankronologi kejadian secara lengkap melalui nomor telepon 02150933164. Anda diharapkan memberi data diri secara benar dengan kronologi lengkap serta memberikan info kepada petugas apa yang menjadi kebutuhan prioritas saat ini untuk kebutuhan rujukan kasus.

4. Lapor ke Kementerian sosial

Kementerian Sosial juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui laman www.lapor.go.id atau mengirimkan pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Jogja Darurat KDRT, Ironisnya Hanya Sedikit yang Diproses Hukum

Exit mobile version