Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Belajar dari Lesti Kejora, Berikut Cara Lapor Kasus KDRT

Kenia Intan oleh Kenia Intan
13 Oktober 2022
A A
kdrt mojok.co

Ilustrasi KDRT. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora memasuki babak baru. Rizky Billar, suami Lesti, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Rizky sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) malam, dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara. Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Seperti diketahui, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam (28/9/2022). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan, langkah yang diambil Lesti mengajarkan keberanian korban untuk melapor. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pencegahan KDRT kepada masyarakat.

“Sekarang kita imbau seluruh lapisan masyarakat, siapa pun yang jadi korban haru berani speak up (angkat bicara) demi memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang,” kata Bintang seperti dikutip dari Antara Selasa (12/10/2022).

Empat cara melaporkan kasus KDRT

Bercermin dari kasus Lesti Kejora, korban maupun saksi dapat melaporkan kasus KDRT dengan beberapa cara:

1. Langsung lapor ke Polisi

Seperti yang dilakukan Lesti, kasus KDRT dapat langsung dilaporkan ke kepolisian. Dalam UU No 23 tahun 2004, korban berhak melapor secara langsung kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Korban juga bisa memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus KDRT kepada pihak kepolisian. Dilansir dari berbagai sumber, beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melaporkan KDRT ke kepolisian:

  • Korban harus segera lapor ke pihak kepolisian apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik.
  • Pelapor nanti akan diarahkan melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang berkompeten. Asal tahu saja, visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
  • Apabila laporan dilakukan ke Polres setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  • Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan. Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
  • Catat nama penyidik yang menangani kasus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus.

2. Lapor melalui Kementerian PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga sempat mengungkapkan, bagi para korban maupun saksi kasus KDRT, Kementerian PPPA menyediakan pusat panggilan SAPA 129 dan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111-129-129.

3. Lapor melalui Komnas Perempuan

Pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dapat melalui nomor telepon (021)3903963 atau email [email protected]. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui media sosial Instagram @KomnasPerempuan, Twitter @KomnasPerempuan, ataupun Facebook @stopktpsekarang. Pelapor bisa juga mengisi form pengaduan di tautan s.id/6Tsdx

Komnas Perempuan hanya menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. Siapa saja bisa melakukan pengaduan. Pengaduan tidak dikenakan biaya. Setelah melakukan pengaduan, Anda akan berada dalam daftar antri untuk dihubungi oleh petugas pengaduan.

Petugas pengaduan nantinya akan melakukan verifikasi data diri dankronologi kejadian secara lengkap melalui nomor telepon 02150933164. Anda diharapkan memberi data diri secara benar dengan kronologi lengkap serta memberikan info kepada petugas apa yang menjadi kebutuhan prioritas saat ini untuk kebutuhan rujukan kasus.

4. Lapor ke Kementerian sosial

Iklan

Kementerian Sosial juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui laman www.lapor.go.id atau mengirimkan pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Jogja Darurat KDRT, Ironisnya Hanya Sedikit yang Diproses Hukum

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2022 oleh

Tags: kasus kdrtKDRTKekerasan Dalam Rumah TanggaLesti kejoraRizky Billar
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan.MOJOK.CO
Ragam

Program Pasang CCTV Untuk Cegah KDRT Itu Ngawur, Tak Sentuh Inti Persoalan

5 November 2024
KDRT di aceh.MOJOK.CO
Ragam

Beratnya Perempuan Muda Aceh Jadi Saksi KDRT di Rumahnya Sendiri

20 Agustus 2024
kasus kdrt mojok.co
Kotak Suara

Anggota DPR dari PKS Terseret Kasus KDRT, Sudah Mundur, Gimana Kelanjutan Kasusnya?

26 Mei 2023
politisi seleb
Kotak Suara

Terjun ke Politik, Anak Venna Melinda Ingin Angkat Isu Milenial hingga KDRT

14 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.