MOJOK.CO – Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) boleh bernafas lega. Belum lama ini, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan di Kementerian Agama sudah ditandatangani.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Kementerian Agama. Satuan pendidikan yang dimaksud meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Asal tahu saja, satuan pendidikan di bawah Kemenag berbeda dengan satuan pendidikan yang dikelola Kemendikbud Ristek. Sebenarnya kementerian-kementerian lain juga melakukan pengelolaan pendidikan, hanya saja, Kemenag memiliki lingkup dan jumlah yang banyak.
Madrasah
Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan menteri agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam. Jenjang pendidikan di madrasah dibagi menjadi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidikan anak usia dini berbentuk Raudhatul Athfal (RA). Pendidikan dasar berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan pendidikan menengah berbentuk Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Pesantren
Satuan pendidikan lain yang masuk dalam naungan kemenag adalah pesantren. Melansir Kemenag.go.id, pesantren ada yang nonformal dan formal.
Pendidikan pesantren nonformal dikenal dengan pendidikan pesantren salafiyah yang berbasis pada pengajian kitab kuning. Sementara pendidikan pesantren formal terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Mu’adaalah (SPM). Keduanya memeiliki beberapa jenanga seperta Ula (setara SD/MI), Wustha (setara SMP/MTs), dan Ulya (setara SMA/MA). Sejauh ini jumlah SPM di seluruh Indonesia menjadi 138 lembaga, sementara PDF berjumlajh 113 lembaga.
Untuk jenjang pendidikan tinggi formal disebut Ma’had Al. Pada jenjang inilah santri dapat meraih gelar sarjana magister, hingga doktor.
Ijazah dari pendidikan pesantren formal sampai saat ini sudah memiliki pengakuan dari negara dan lembaga lain, Legalitas ijazah wustha adalah setingkat SMP sehingga bisa melanjutkan jenjang SMA/Ma. Begitu juga ketika lulus tingkat Ulya, santri bisa mengikuti pendaftaran penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi islam negeri seperti PTKIN yang meliputi UIN, IAIN, STAIN.
Satuan pendidikan keagamaan
Selain madrasah dan pesantren, PMA terkait kekerasan seksual juga berlaku di satuan pendidikan keagamaan. Di Indonesia, satuan pendidikan keagaman ada berbagai macam sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, pendidikan keagamaan memiliki arti mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
– Untuk agama Kristen, beberapa contoh penyelenggara pendidikannya ada Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT).
– Untuk agama Katolik, contoh penyelenggaran pendidikan keagamaan ada Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Sumber lain menyebut, seminari menegah dan seminari tinggi juga termasuk. Pendidikan keagamaan
– Untuk agama Hindu, pendidikan keagamaannya berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.
– Untuk agama Buddha, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk program Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
– Untuk agama Khonghucu, pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikannya berbentuk program Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.
Penulis: Kenia Intan
Editor : Purnawan Setyo Adi