7 Polisi yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Bisa Tak Jadi Tersangka, Asal…

Menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka Mojok.co

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

MOJOK.CODirektorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Peran masing-masing tersangka perlu diurai. Apabila didapati adanya unsur perintah atasan, mereka bisa terbebas dari status tersangka. 

Semalam, Kamis (1/9/2022), Ferdy Sambo ditambahkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dengan demikian, ada tujuh anggota Polri yang sampai saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka lainnya adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Tersangka-tersangka itu berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai langkah Polri menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka merupakan tindakan yang tegas. Setelahnya, Polri musti mengurai kesalahan masing-masing tersangka.

Dalam pemeriksaan etika, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka.

“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya, ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” ucap dia, Kamis (1/9/2022).

Apabila dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata dia, yang menerima perintah tersebut tak semestinya dijadikan tersangka. Menurutnya hal itu memenuhi unsur Pasal 51 KUHP yang mestinya tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka.

Jika ditemukan unsur perintah atasan, maka Polri harus mengungkap identitas atasan itu. Atasan itulah yang menjadi penggagas upaya menghalangi penyidikan.

“Siapa yang memang menggagas perusakan barang bukti tadi itu, sehingga ini adalah jelas tidak bisa kemudian digeneralisir, harus kasus per kasus, harus personal per personal, dan kemudian juga dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang objektif,” tuturnya.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik

Bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan, berjalan juga sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Kompol Chuk Putranto telah disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia. Sidang berlangsung kemarin Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari. Disebutkan, putusan sidang Chuk Putranto akan diumumkan Jumat ini.

Hari ini tengah digelar sidang KKEP Kompol Baiquni Wibowo (BW) yang sudah dimulai pada 09.30 WIB tadi. Sidang etik tersangka lainnya akan dilanjutkan pekan depan menunggu informasi dari Propam.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya mengahalngi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. ​​​Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sumber: Antara
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Memahami Kasus Brigadir J, Ini Golongan Pangkat Polisi yang Perlu Diketahui

Exit mobile version