2.674 PNS Terbukti Korupsi, Menpan-RB Berencana Gelar Rakor dengan Mendagri

Indonesia agaknya memang sedang diuji dengan ujian korupsi. Setelah beberapa waktu yang lalu Bawaslu meloloskan beberapa bakal caleg mantan tersangka korupsi, kemudian dilanjutkan dengan “tragedi” korupsi massal di DPRD Kota Malang yang menyeret 41 dari 45 anggota DPRD, kini Indonesia kembali mendapatkan ujian yang tak kalah cadas soal korupsi.

Beberapa hari yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menyatakan sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terseret kasus korupsi.

Jumlah 2.674 PNS yang terseret kasus korupsi ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, yang mana artinya mereka sudah benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bukan lagi terduga.

Dari 2.674 PNS bedebah ini, 317 PNS di antaranya sudah dipecat, sementara 2.357 sisanya masih aktif bekerja.

“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Banyaknya jumlah PNS yang ikut terseret dalam kasus pidana korupsi ini tentu saja membikin miris. Padahal belum lama Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Atas data yang cukup memalukan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin berencana akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas nasib para PNS yang terseret korupsi.

“Akan segera dirakorkan oleh Mendagri. Kelihatannya Senin (pekan depan).” Syafruddin.

Yah, semoga perkara ini cepat selesai dan PNS yang terbukti korupsi bisa segera dipecat semuanya.

Maklum, stigma dan citra PNS selama ini memang cukup buruk, dari mulai suka mbolos, kerja seenaknya, di kantor cuma mainan Zuma, dan aneka stigma buruk lainnya.

Jangan sampai korupsi besar-besaran ribuan PNS ini memperburuk citra dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat pada PNS yang memang punya tugas melayani rakyat itu.

PNS harus tetap Pegawai Negeri Sipil, bukan Pegawai Negeri Selengekan. (A/M)

pns korupsi

Exit mobile version