Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

10 Youtuber Dilaporkan ke Polisi, Masuki Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Mutiara Tyas Kingkin oleh Mutiara Tyas Kingkin
13 Oktober 2022
A A
Rumah Kontrakan Arini MOJOK.CO

Ilustrasi Rumah (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – 10 Youtuber dilaporkan ke polisi karena memasuki rumah orang tanpa izin. Mereka dilaporkan karena si empunya rumah tak terima rumah orangtuanya dijadikan konten.

10 Youtuber dilaporkan polisi karena membuat konten horor di salah satu rumah di Bandung, yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya No 42, Kota Bandung, Jawa Barat. Kesepuluh YouTuber tersebut dilaporkan ke Polda, lantaran sang ahli waris dari pemilik rumah tidak terima para Youtuber membuat konten tanpa meminta izin.

“Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu,” ungkap Erma Hermina, ahli waris dari rumah tersebut.

Tak hanya keadaan rumahnya yang jadi berantakan, Erma juga mengeluhkan ada beberapa barang yang hilang, seperti kursi, televisi, mesin cuci, hingga kasur setelah rumahnya digunakan syuting.

Sejatinya, rumah kosong yang dipakai oleh para Youtuber tersebut merupakan peninggalan dari orang tua yang sudah wafat. Erma mengungkapkan bahwa sebelumnya, dia rutin menyambangi dan membersihkan rumah tersebut. Namun, belakangan ia tak lagi membersihkan seperti biasanya karena sakit.

“Saya selalu beres-beres rumah itu, tapi waktu itu saya nggak bisa beres-beres karena sakit. Sebetulnya ahli waris punya kunci semua, saya juga kaget begitu lihat dari Youtube saya kaget, pertama saya lihat namanya Azis Nur Rahman judul videonya tuh tiga tahun terbengkalai rumah kosong,” ucap Erma seperti dikutip dari detik.com.

Setelah mengetahui adanya video tersebut, Erma pun langsung mencari video serupa, dan ditemukan konten di rumahnya dibuat oleh 10 orang Youtuber berbeda.

Kesepuluh nama channel Youtuber yang dilaporkan ke polisi antara lain: Makan Malam, Yusuf Creator, Aziz Nurahman, Gons buster, Hardi Artventure, Goy Razor, Inhuman Way, Bandung Ghost Explorer, Bang Brew TV, dan Gripping Night.

“Kebetulan sama saya lihat videonya [ditemukan 10 konten Youtube], saya juga cari siapa tahu ada yang lainnya, memang sudah saya back up semua, ada buktinya dan kebetulan ada juga yang sudah dihapus di Youtubenya, tapi tak masalah buktinya sudah ada semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menanggapi terkait kasus pelaporan ini, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan, “Masih lidik [penyelidikan],” katanya.

Hingga kini masih belum diketahui pasal apa saja yang dikenakan pada para pembuat konten tersebut. Namun, jika melihat kegiatan para Youtuber yang memasuki rumah orang tanpa izin maka bisa saja ini termasuk tindakan melanggar hukum yang bisa dipidanakan.

Melansir Tempo.co, seseorang bisa dipidanakan jika masuk ke dalam pekarangan/rumah orang tanpa izin terutama ketika memasuki rumah tersebut secara paksa. Hal ini tertuang dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tentang seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Ayat 2 di pasal tersebut juga menjelaskan bahwa Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).

Iklan

Penulis: Mutiara Tyas Kingkin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai DIterapkan, Ini Aturan Lengkapnya

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2022 oleh

Tags: KUHPpasal kuhpyoutuber
Mutiara Tyas Kingkin

Mutiara Tyas Kingkin

Magang Mojok

Artikel Terkait

Didik Kulot: Hidup Tidak Harus Lurus yang Penting Jujur
Video

Filosofi Hidup Komandan SKC Didik Kulot: Hidup Tidak Harus Lurus, yang Penting Jujur

23 Juni 2025
video porno mojok.co
Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

15 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Omong Kosong Pemuja Hujan Musuh Honda Beat dan Vario MOJOK.CO

Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario

27 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik

27 Desember 2025
Atlet pencak silat asal Kota Semarang, Tito Hendra Septa Kurnia Wijaya, raih medali emas di SEA Games 2025 Thailand MOJOK.CO

Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

22 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Melalui Talent Connect, Dibimbing.id membuat bootcamp yang bukan sekadar acara kumpul-kumpul bertema karier. Tapi sebagai ruang transisi—tempat di mana peserta belajar memahami dunia kerja MOJOK.CO

Talent Connect Dibimbing.id: Saat Networking Tidak Lagi Sekadar Basa-basi Karier

24 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.