Yang Perlu Dipahami kalau Lapak Kita di Shopee Dikejar Pajak
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Esai

Yang Perlu Dipahami kalau Lapak Kita di Shopee Dikejar Pajak

Apa iya kantor pajak bisa tahu data omset lapak kita di marketplace kayak Bukalapak, Tokopedia, atau Shopee?

Aris Suko oleh Aris Suko
12 Desember 2021
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Saat ini pajak bisa menyentuh juga lapak-lapak pedagang online di marketplace kayak Shopee, Tokopedia, atau Bukalapak. Siap-siap ya?

Tempo hari, ramai kabar di media sosial, seorang pemilik toko online di platform marketplace Shopee dapat “surat cinta” dari kantor pajak agar mendaftar memiliki NPWP. Di surat itu tertulis bahwa kantor pajak punya data tokonya di Shopee berikut omsetnya, namun masih belum punya NPWP.

Setelah itu, ada netizen budiman yang menginfokan bahwa ada kerabatnya yang dapat tagihan pajak Rp35 juta dari kantor pajak karena ketahuan punya usaha dengan omset cukup besar di shopee.

Nah, sebagai praktisi pajak dan pengamat e-commerce saya merasa punya kewajiban untuk berkomentar perkara ini.

Baiklah. Di sini saya ingin menyoroti dua hal. Pertama, apakah benar dan apakah mungkin hal itu terjadi? Jangan-jangan hoaks? Apa iya kantor pajak bisa tahu data omset pelapak di Shopee?

Kedua, apa hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh pelaku usaha yang punya toko di marketplace kayak Shopee begitu?

Baca Juga:

Penghapusan Pajak Bea Balik Nama. MOJOK.CO

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Dinilai Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

15 Maret 2023
transaksi mencurigakan di kemenkeu mojok.co

Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Mahfud MD Minta Sri Mulyani Usut Tuntas

8 Maret 2023

Kita bahas dulu yang pertama ya.

Kantor pajak mengirim surat yang mencantumkan data nama toko dan omset kepada pemilik toko online dan memintanya untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP. Hmmm, memang mungkin ya?

Jawaban saya sebagai praktisi pajak selama 14 tahun adalah: iya, sangat mungkin.

Jadi begini saudara-saudari, sekarang ini kita berada pada tahun 2021, di mana yang namanya data itu sudah sedemikian banyaknya dan saling terhubung.

Kantor Pajak itu apa dan siapa? Ya itu instansi pemerintah, di bawah Kementerian Keuangan, yang Ibu Menteri-nya sudah sering dapat penghargaan level dunia.

Nah, Bu Menteri Keuangan dalam beberapa kesempatan juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah melakukan kesepakatan dengan sebagian besar negara di dunia mengenai pertukaran informasi keuangan otomatis, yang bahasa kerennya adalah “Automatic Exchange of Information” (AEOI).

Jika informasi keuangan, termasuk kepemilikan aset di luar negeri bisa diketahui oleh kantor pajak, apalagi hanya data pemilik toko online di Shopee, Tokopedia, Bukalapak, atau marketplace lain yang beroperasi di Indonesia. Itu analoginya.

Baiklah, lalu bagaimana nasib kita para pedagang yang punya lapak di marketplace? Harus siap dikejar-kejar pajak dong ini artinya?

Nah, ini menarik. Dengan mantap saya mau bilang…

…wahai para pedagang online, buanglah jauh-jauh pikiran menghindari pajak selamanya. Mungkin sampai detik ini beberapa dari kita berhasil untuk tidak tersentuh pajak. Tapi kalau menurut saya sih, siap-siaplah menghadapi perubahan mulai sekarang—terutama kalau omsetmu luar biasa besar angkanya.

Yang selama ini belum buat pembukuan, mulailah buat pembukuan yang baik. Minimal buatlah pencatatan. Kalau omset kita masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, cara menghitung pajaknya mudah banget: setengah persen dari omset. Apa? Dari omset? Iya, benar sekali, dari omset.

Kategori omset kurang dari Rp4,8 miliar ini sering disebut dengan UMKM. Pemerintah memberi kemudahan penghitungan pajaknya. Cukup membuat rekapitulasi omset atau peredaran bruto tiap bulan. Pajak tiap bulan adalah setengah persen dikalikan omset itu.

Tadi di depan disebutkan buat pembukuan? Iya benar banget.

Sangat saya sarankan bagi kita untuk membuat pembukuan. Sebagai pedagang dan pengusaha, tentunya kita ingin usaha kita semakin besar, kan? Dan tentunya pembukuan yang baik adalah salah satu syarat untuk mewujudkannya.

Baik, sekarang bisa dipahami, kita tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi dari pajak. Lalu apa yang perlu dilakukan para pemilik toko online di marketplace kayak Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain sebagainya?

Lakukan hal ini jika kita tidak ingin suatu saat kena tagihan pajak yang mengagetkan. Ini khusus untuk pedagang yang omsetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun ya.

Buatlah rekapitulasi peredaran usaha tiap bulannya. Lalu sisihkan uang kita sebesar setengah persen untuk bayar PPh-nya. Dengan membayar bulanan, maka pajaknya akan tidak terasa berat-berat banget kok.

Misal omset kita sekitar Rp3 miliar setahun, kita harus bayar PPh Final Rp15 juta setahun. Kalau bayar sekaligus, pasti terasa berat dibandingkan jika kita bayar bulanan sebesar Rp1 juta-an tiap bulan.

Selain itu, ada kabar baik pula dari pemerintah soal pajak ini.

Dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mulai tahun pajak 2022, untuk pengusaha UMKM, bagian omset sebelum Rp500 juta tidak kena PPh. Baru omset setelah Rp500 juta yang kena PPh Final setengah persen.

Artinya, kalau boleh jujur, ambang batas ini sebenarnya masih meringankan beban pengusaha kecil.

Lalu, bagaimana jika omset kita di Shopee berada di atas Rp4,8 miliar setahun?

Wah, selamat, kita berstatus bukan lagi UMKM. Pajak yang harus dibayar adalah tarif tertentu (5%, 15%, 25% dan 30%) dikalikan penghasilan neto atau keuntungan bersih.

Untuk kriteria ini, kita juga harus dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang artinya harus memungut PPN. Kayaknya soal ini perlu dibahas di esai yang lain aja ya biar nggak njlimet dan kepanjangan.

Jadi, sekali lagi saya sampaikan untuk para pemilik toko online di Shopee, Tokopedia, Bukalapak, atau marketplace lainnya, siapkan pembukuan atau pencatatan yang baik, bayar pajak setengah persen setiap bulannya, niscaya kita dapat terhindar dari tagihan pajak yang mengagetkan layaknya undangan nikahan dari mantan.

BACA JUGA Memahami Jerat Pikat Marketplace dan ESAI lainnya.

Terakhir diperbarui pada 11 Desember 2021 oleh

Tags: bayar pajakbukalapakmarketplacementeri keuanganPajakpphShopeetokopedia
Aris Suko

Aris Suko

Praktisi Pajak, Pengamat E-Commerce, tinggal di Magelang.

Artikel Terkait

Penghapusan Pajak Bea Balik Nama. MOJOK.CO
Kilas

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Dinilai Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

15 Maret 2023
transaksi mencurigakan di kemenkeu mojok.co
Hukum

Temukan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Mahfud MD Minta Sri Mulyani Usut Tuntas

8 Maret 2023
Kejahatan Mario Dandy Adalah Wajah Budaya Feodal di Indonesia MOJOK.CO
Esai

Kejahatan Mario Dandy Adalah Wajah Budaya Feodal di Indonesia

6 Maret 2023
lapor spt mojok.co
Ekonomi

Apa yang Terjadi Kalau Kita Nggak Lapor SPT? Ini Penjelasan Sanksinya

5 Februari 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
nama panggilan jembut

Pengalaman Punya Panggilan Jembut

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

sekolah kedinasan mojok.co

10 Sekolah Kedinasan yang Paling Ramai dan Sepi Peminat

22 Maret 2023
Yang Perlu Dipahami kalau Lapak Kita di Shopee Dikejar Pajak

Yang Perlu Dipahami kalau Lapak Kita di Shopee Dikejar Pajak

12 Desember 2021
Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah. MOJOK.CO

Derita Mahasiswa yang Kampusnya Tutup Tiba-tiba: Mimpi Kami Punya Ijazah Musnah 

23 Maret 2023
unpad mojok.co

10 Jurusan Tersepi di UNPAD yang Pendaftarnya Hanya Ratusan

27 Maret 2023
5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dicari Perusahaan

5 Jurusan yang Lulusannya Paling Dicari Perusahaan

27 Maret 2023
kip mojok.co

Kecewa dengan Mahasiswa Penerima KIP

26 Maret 2023
perguruan tinggi muhammadiyah mojok.co

5 Perguruan Tinggi Muhammadiyah Terbaik di Indonesia

25 Maret 2023

Terbaru

Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW dalam keterangannya di Mapolda DIY, Rabu (29/03/2023). MOJOK.CO

Pemda DIY Komentari Pencopotan Kapolres Kulon Progo

29 Maret 2023
Ingatan mengenai 25 tahun Reformasi

Kamu Punya Cerita Apa di Tahun 1998? Kilas Balik 25 Tahun Reformasi Melalui Seni

29 Maret 2023
gojek ramadan mojok.co

Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan, Dukung Produktivitas dan Ibadah di Momen Suci

29 Maret 2023
kampus bumn mojok.co

9 Kampus Milik BUMN di Indonesia, Prospek Lulusannya Bisa Kerja di Perusahaan Plat Merah

29 Maret 2023
Google Doodle Lasminingrat

Mengenal Lasminingrat: Ibu Literasi Pertama Indonesia yang Hari Ini Muncul di Google Doodle

29 Maret 2023
kebijakan affirmative action

Yuk, Kenalan Sama ‘Affirmative Action’! Kebijakan yang Mendorong Kesetaraan Partisipasi Perempuan dalam Politik

29 Maret 2023
jurusan teknologi informasi moloc.co

Selektivitas 4 PTN yang Memiliki Jurusan Teknologi Informasi Terbaik

29 Maret 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In