Yang Menyebalkan dari Jilbab Jaksa Pinangki

MOJOK.COKetika Jaksa Pinangki, tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra tiba-tiba pakai jilbab, saya jadi bertanya-tanya. Masih laku ya cara beginian?

Dalam sebuah mata kuliah, seorang dosen bercerita bahwa pemakaian jilbab pernah dilakukan olehnya sebagai simbol pembangkangan terhadap Orde Baru. Setelah Orde Baru tumbang, jilbab yang masih dikenakan si dosen sampai hari ini sudah berubah citranya.

Sebab katanya, jilbab punya nilai-nilai simbolis. Tidak terbatas pada perintah agama belaka. Ada konstruksi wacana yang bergerak dinamis di sana.

Ada masa ketika pemakaian jilbab dimaknai sebagai perlawanan terhadap suatu rezim. Adakalanya justru melepas jilbab menjadi simbol perlawanan yang sama. Di tempat dan pada masa yang berbeda, jilbab berbeda citranya.

Di sebuah kampus yang gatal melihat mahasiswi bercadar, menggunakan cadar bisa diartikan sebagai simbol perlawanan. Sementara tidak menggunakan cadar, bisa berarti simbol kepatuhan terhadap rektor.

Sehingga, menggunakan jilbab, kerudung, atau cadar bisa bermakna berbeda-beda. Ia tidak bisa sekadar dimaknai dalam konteks spiritual belaka. Ada konstruksi sosial, politik, hingga etis dalam pemakaiannya. Sebab, selalu ada motif spesifik yang menggerakkan orang untuk mengenakannya.

Nah masalahnya, ketika ujug-ujug Jaksa Pinangki, tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra menggunakan jilbab, saya jadi bertanya-tanya. Sedikit cemas melihat fenomena itu muncul lagi untuk kasus suap sebesar ini.

Apa yang hendak dikatakan oleh Jaksa Pinangki melalui jilbab itu? Apakah bahasa simbol yang terkandung saat berjilbab pasca-penetapan sebagai tersangka belum basi? Bukankah ini cara yang tak lagi efektif bagi tersangka suap atau korupsi?

Oke, saya tahu, fenomena ini bukan yang pertama. Pemakaian jilbab di pengadilan mudah kita jumpai pada satu dekade terakhir di tanah air. Di luar penggunaan di pengadilan, dinamika berjilbab justru menjadi persoalan yang terus berkelanjutan.

Bahkan preferensi penggunaan jilbab pun mulai sering dipertanyakan. Sekadar gegayaan atau ekspresi kesalehan?

Saya tidak hendak bicara penggunaan jilbab yang sebatas gegayaan meskipun berbagai kalangan mengkritiknya dalam konteks komodifikasi agama berbau kesalehan. Akan tetapi, saya hendak mengasihani para tersangka korupsi atau suap yang mengira kalau jilbab mampu menyampaikan bahasa kesalehan di pengadilan.

Dari cara melihat fungsinya bagi Jaksa Pinanki, jilbab telah bergeser statusnya. Pada zaman dahulu kala, dalam buku Islam dan Teologi Pembebasan karya Asghar Ali Engineer misalnya, jilbab pada mulanya dikenakan agar wanita tidak digoda oleh laki-laki. Sayang, pada masa ketika para pejabat ditangkap satu per satu, fungsi jilbab malah jadi alat penggoda keputusan hukum.

Setelah media-media menemukan Jaksa Pinangki dalam keadaan berjilbab, di antara kita mungkin ada yang masih dibikin terheran-heran karena ada seorang tersangka dengan preferensi negatif bersatu dengan jilbab dengan preferensi positif.

Dalam keadaan itu, apa yang terjadi pada jilbab? Jilbab jadi lebih kuat dari pengacara pengaruhnya? Jadi pelindung dari pasal-pasal jaksa penuntutnya? Atau jadi tameng vibranium dari pandangan kesal masyarakat Indonesia?

Kontradiksi antara jilbab dengan perilaku jahat mengandaikan bahwa jilbab sebagai representasi kesalehan atas orang yang mengenakannya. Maka, secara tidak langsung fungsi jilbab tersebut menguatkan asumsi publik mengenai aspek kesalehan yang hanya melekat dalam busana.

Lebih parahnya, pertobatan yang bermuatan simbolis seperti berjilbab menjadikan stigma “tidak berjilbab” sebagai suatu kesalahan, atau mungkin jadi suatu kejahatan.

Ketika melakukan kejahatan, Jaksa Pinangki tidak mengenakan jilbab. Kemudian, dia melakukan pembalikan mode tampilan secara simbolis dengan mengenakan jilbab sebagai tanda pertobatan.

Secara tidak langsung, Jaksa Pinangki menunjukkan bahwa dirinya yang tidak berjilbab sebagai seseorang yang berperilaku jahat, sebaliknya, dia yang mengenakan jilbab adalah seseorang yang “pasti” berperilaku baik. 

Oleh Jaksa Pinangki, jilbab akhirnya dikaitkan dengan baik-buruk tindakan sosial. Bahkan sekalipun dalam konteks kenegaraan yang sifatnya duniawi.

Persoalannya kemudian, apakah pertobatan tidak menjadi layak bagi orang-orang seperti ini?

Ya, boleh. Perbuatan para tersangka korupsi atau suap yang ujug-ujug berjilbab memang hak yang patut dihormati. Hal yang ingin saya sorot adalah soal terbangunnya citra negatif ke orang-orang yang tidak mengenakan jilbab, gara-gara oknum pejabat atau abdi negara model begini.

Pleidoi jilbab Jaksa Pinangki ini mengajarkan bahwa yang tidak berjilbab memiliki perilaku buruk, serta orang yang berjilbab perangainya baik. Jilbab jadi semacam fase baginya. Jika ia dulu buruk berarti sekarang telah bertobat, dan tobat itu diwujudkan dalam jilbab sebagai “pleidoi” pengadilan.

Selain itu, dengan memakai jilbab ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi atau suap, secara tidak langsung publik disadarkan bahwa para tersangka ini memang tidak pernah peduli dengan tanggung jawab jabatannya.

Lah gimana? Para pemakai jilbab dadakan ini kan ditetapkan sebagai tersangka atas delik hukum pidana Indonesia yang asal usulnya dari DPR dan yang diambil dari Belanda, bukan berdasarkan delik hukum dari malaikat.

Ketika jelas-jelas kalah dari segi hukum positif dan malah kabur ke citra spiritual, hal ini memperlihatkan bahwa koruptor atau penerima suap ini lebih terpukul secara moral-etis-agama ketimbang tanggung jawab jabatannya.

Kesalahannya publik, kejahatannya berdampak luas, eh minta maafnya privat.

Lucunya, selain tidak sadar akan pertanggungjawaban publiknya, mereka lupa kalau pengadilan yang mengurusi kejahatannya adalah pengadilan negeri, bukan pengadilan agama. Dikira sengketa waris apa ya?

BACA JUGA Desain Hijab Syar’i untuk Muslimah Berjiwa Cyborg atau tulisan Ang Rijal Amin lainnya.

Exit mobile version