MOJOK.CO – Era sekarang, video korban kecelakaan disebarkan di media sosial menjadi tontonan yang merampas martabat korban dan memperpanjang luka keluarganya.
Ada yang berubah dalam cara kita menyaksikan tragedi dan kematian hari ini. Ketika tubuh seseorang tergeletak di jalan, sebagian orang tidak lagi otomatis mencari bantuan, tetapi justru mencari sudut rekam.
Sebuah video berdurasi tiga puluh detik pernah masuk ke grup perpesanan saya. Rekaman itu memperlihatkan seorang siswa berseragam yang telah meninggal setelah terlindas truk. Tubuhnya tergeletak di samping sepeda yang ringsek di bawah ban kendaraan.
Video tersebut beredar dari grup kelas ke grup angkatan, lalu memenuhi layar ponsel hampir seluruh penghuni sekolah. Ada satu fakta yang tidak tertangkap kamera: korban merupakan anak dari seorang guru yang sedang mengajar di kelas pada hari itu.
Bagi sebagian orang, video itu mungkin hanya informasi. Namun, bagi sang ibu, rekaman tersebut menjadi luka kedua. Ia tidak hanya kehilangan anak, tetapi juga kehilangan kendali atas cara kematian anaknya disaksikan, disebarkan, dan diingat orang lain.
Kasus itu memperlihatkan bagaimana kematian dapat berpindah ke ruang publik sebelum keluarga sempat memeluk dukanya. Tragedi yang semestinya menjadi ruang privat berubah menjadi berkas digital yang dapat diputar ulang oleh siapa saja.
Sejak hari itu, saya bertanya: sejak kapan kematian seseorang kehilangan batas privat hanya karena ada kamera yang merekam?
Video korban kecelakaan: Ketika duka kehilangan ruang privatnya
Data Pusiknas Polri menunjukkan sekitar 156 ribu kecelakaan lalu lintas terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Sementara itu, WHO mencatat kecelakaan lalu lintas merenggut sekitar 1,19 juta nyawa setiap tahun di seluruh dunia. Ketika hampir setiap orang membawa kamera di sakunya, setiap kecelakaan berpotensi menjadi konten sebelum martabat korban sempat dilindungi.
Penyebaran visual korban melibatkan rantai pelaku dengan motif dan tanggung jawab berbeda. Perekam di lokasi mungkin panik, bertindak refleks, atau merasa sedang mengumpulkan bukti. Namun, konsep diffusion of responsibility dari Darley dan Latané menjelaskan bahwa kehadiran banyak orang dapat melemahkan dorongan seseorang untuk menolong karena merasa orang lain akan melakukannya. Dalam budaya digital, ruang yang seharusnya diisi pertolongan justru kerap diisi kamera.
Video kemudian diteruskan ke grup keluarga, sekolah, kantor, atau komunitas dengan alasan “sekadar memberi tahu”. Orang yang paling cepat membagikannya dianggap paling mengetahui kejadian, sedangkan visual paling mengejutkan lebih mudah memperoleh perhatian.
Dari sana, video dapat berpindah ke tangan akun agregator. Investigasi CBS News pada 2025 menemukan lebih dari enam ratus akun Instagram yang menyebarkan video kekerasan nyata dan memperoleh keuntungan melalui promosi ilegal, penjualan akun, serta iklan terselubung. Kekerasan visual akhirnya bukan lagi sekadar penyimpangan warganet, melainkan bagian dari attention economy yang mengubah duka menjadi aset digital.
Dari korban kecelakaan menjadi objek konsumsi digital
Rekaman kecelakaan dapat berfungsi sebagai dokumentasi, bukti hukum, atau bentuk jurnalisme warga. Karena itu, tidak setiap tindakan merekam dapat disebut sebagai eksploitasi.
Persoalan muncul ketika visual korban yang tak berdaya disebarkan tanpa perlindungan identitas dan kepentingan publik yang jelas. Pada titik tersebut, tujuan penyebaran bergeser dari informasi menuju sensasi.
Dalam perspektif viktimologi, tindakan itu dapat menimbulkan secondary victimization atau penderitaan tambahan setelah peristiwa utama terjadi. Keluarga tidak hanya menghadapi kehilangan, tetapi juga harus menyaksikan detik-detik kematian orang yang mereka cintai terus beredar di ruang digital.
Dampaknya juga menjangkau orang yang menonton. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa paparan berulang terhadap konten kekerasan dapat meningkatkan tekanan psikologis sekaligus menurunkan kepekaan terhadap penderitaan orang lain. Tragedi pun perlahan dipandang sebagai hiburan visual, bukan peristiwa kemanusiaan yang membutuhkan empati.
Regulasi belum melindungi martabat korban kecelakaan
Indonesia memang telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, serta ketentuan mengenai kewajiban platform memutus akses terhadap konten yang dilarang. Namun, aturan tersebut belum secara tegas memberikan hak kepada keluarga untuk meminta penghapusan visual korban kecelakaan atau orang yang telah meninggal.
Persoalannya tidak berhenti pada data pribadi. Ketika tubuh seseorang direkam dalam kondisi paling rentan lalu disebarkan sebagai tontonan, yang dilanggar adalah martabat manusia—termasuk setelah orang tersebut meninggal dunia.
Perlindungan semacam ini bukan gagasan yang mustahil. Jerman, misalnya, melalui §201a Strafgesetzbuch mengatur pengambilan dan penyebaran gambar tertentu yang memperlihatkan orang dalam kondisi sangat rentan, termasuk orang yang telah meninggal. Indonesia membutuhkan perlindungan serupa, tetapi tetap memberikan pengecualian bagi kepentingan hukum, keselamatan publik, dan kerja jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
MARTABAT: Melindungi korban di era digital
Dari kebutuhan itulah saya mengusulkan MARTABAT, Mekanisme Akuntabilitas dan Respons Terpadu atas Beredarnya Audiovisual Tragedi. Kerangka ini bertujuan mencegah perekaman eksploitatif, menghentikan penyebaran, memulihkan hak keluarga, dan memutus insentif ekonomi yang membuat duka terus diproduksi sebagai konten.
MARTABAT berdiri di atas tiga aspek atau 3K: Kepastian Hukum, Kanal Respons, dan Kontrol Platform.
Pertama, Kepastian Hukum. Indonesia membutuhkan aturan yang secara tegas melarang perekaman eksploitatif dan penyebaran visual korban sebagai tontonan sensasional. Keluarga atau ahli waris harus berhak meminta penghapusan konten. Namun, aturan tersebut tetap perlu melindungi rekaman untuk bukti hukum, keselamatan publik, dan kerja jurnalistik yang melindungi identitas korban. Mekanisme banding juga harus tersedia agar aturan ini tidak berubah menjadi alat sensor.
Kedua, Kanal Respons. Pemerintah perlu menyediakan layanan pengaduan satu pintu agar keluarga mengetahui ke mana harus melapor. Melalui kanal yang dikelola Komdigi, keluarga dapat mengirim tautan konten, identitas korban, bukti hubungan keluarga, dan permintaan penghapusan. Komdigi kemudian memverifikasi laporan dan meminta platform memutus akses. Pendampingan dapat melibatkan sekolah, kampus, organisasi bantuan hukum, dan komunitas digital agar layanan tersebut mudah dijangkau.
Ketiga, Kontrol Platform. Platform tidak cukup hanya menghapus unggahan pertama. Mereka juga harus mencegah pengunggahan ulang, membatasi distribusi, dan memutus monetisasi konten eksploitasi. Teknologi pencocokan konten dapat digunakan untuk menghalangi video yang telah dihapus agar tidak kembali beredar.
Menjaga martabat manusia hingga akhir
Peraturan saja tidak cukup. Masyarakat perlu memahami bahwa merekam korban untuk disebarkan bukanlah bentuk kepedulian. Korban membutuhkan pertolongan, sedangkan keluarganya membutuhkan ruang untuk berduka.
Saya tahu tidak ada kebijakan yang dapat menghapus tiga puluh detik itu dari ingatan seorang ibu. Namun, hukum masih dapat memastikan video serupa tidak terus beredar, menjadi komoditas, dan memperpanjang luka keluarga korban.
Kematian seharusnya menjadi batas terakhir yang tidak boleh ditembus logika viral. Kini saatnya kita memilih: menjadi masyarakat yang menonton kematian atau bangsa yang menjaga martabat manusia hingga detik terakhir.
*) Tulisan ini merupakan finalis Essay Contest Beswan Djarum 2025/2026. Naskah telah disunting oleh redaksi Mojok.co tanpa mengubah gagasan utama penulis.
Penulis: Farhan Aldan Khairan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Lula Lahfah Beri Pelajaran Penting tentang Kabar Duka: Saat Kematian Tak Dibiarkan Hening dan tulisan menarik lainnya di kanal Esai.














