UU Cipta Kerja dan Ucapan Selamat Datang pada Orde Baru Generasi Kedua

orde baru

orde baru

MOJOK.COUU Cipta Kerja mungkin tumbuhkan ekonomi kayak era Orde Baru, namun jangan lupa kalau kekayaan akan berputar di keluarga elite itu-itu saja.

Malam kemarin, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi hukum. Ia menjadi “law of the land” untuk republik ini.

Undang-undang ini mengubah isi dari lebih dari 70 undang-undang yang disusun sebelumnya. Jelas ini undang-undang yang sangat besar. Berat bobotnya dan luas cakupannya.

Tidak terlalu salah bila para penciptanya menyebut ini sebagai “Omnibus Law”. Artinya undang-undang yang mencakup dan melingkupi banyak hal yang berbeda (to, for, by, with or from everything).

Untuk saya, undang-undang ini adalah sebuah keajaiban. Ia proyek sekelas Candi Borobudur yang dikerjakan hanya dalam beberapa bulan saja. Ia adalah versi cerita Bandung Bondowoso dalam politik.

Hanya saja, Bandung Bondowoso adalah cerita kegagalan untuk membuat seribu candi dalam semalam. Sebaliknya, Omnibus Law merupakan sebuah cerita sukses.

Pembahasan undang-undang ini disembunyikan dari publik. Ia dibahas di tengah-tengah pandemi. Bahkan hingga disahkan, orang masih meraba apa isinya. Beredar berbagai macam versi sekalipun kemudian versi terbau terbit dengan 1.187 halaman.

Para pendukung undang-undang ini pada awalnya menuduh para pemrotesnya tidak membaca undang-undang ini. Mereka mencoba memistifikasi ribuan halaman itu sulit untuk dibaca.

Namun para pendukung itu lupa. Rancangan undang-undang ini sengaja ditutup dari publik. DPR melakukan deliberasi secara tertutup.

Selain itu, untuk yang berpengalaman membaca, seribu halaman itu tidak membutuhkan waktu yang panjang untuk dibaca. Seorang yang pernah menjadi graduate student diharuskan membaca tiga kali jumlah itu per minggu.

Ada teknik untuk membaca dan menyelami. Namun, bagaimana bisa dibaca kalau bahan bacaannya tidak ada?

Persoalan lain adalah bagaimana undang-undang sebesar ini dibuat hanya dalam waktu beberapa bulan saja?

Kritik seperti ini dilontarkan oleh Maria Sumardjono, guru besar Fakultas Hukum UGM. Undang-undang ini terbuat tergesa-gesa. Ia meniadakan 79 undang-undang yang sudah dibuat dengan deliberasi dan perdebatan yang terbuka.

Menurut Maria Sumardjono, setiap undang-undang yang diubah oleh Omnibus Law memiliki filosofi dan kekhasan masing-masing (shorturl.at/jISX2).

Kita akan lihat apakah undang-undang ini akan bisa efektif atau tidak. Apakah ia akan benar-benar menciptakan lapangan kerja sesuai dengan judulnya ataukah hanya untuk memudahkan investasi?

Tentu kita mengerti bahwa pencipta Omnibus Law UU Cipta Kerja berasumsi bahwa kalau ada investasi masuk, lapangan kerja tercipta, angka pengangguran berkurang, ekonomi tumbuh, dan bangsa ini akan menjadi makmur.

Sebagai orang yang belajar ilmu-ilmu sosial, saya sangat paham asumsi teori “tetesan ke bawah” (trickle down effect) ini. Hanya saja, seringkali kemakmuran yang diasumsikan akan terjadi itu bisa saja tidak muncul.

Para pemilik investasi menggemukkan dirinya dulu tanpa sempat meneteskan apapun ke bawah. Bahkan seringkali terjadi yang menetes hanya kencingnya saja dalam bentuk polusi, kerusakan sumber daya alam, penurunan kesehatan, dan gaji buruh yang rendah.

Asumsi seperti ini tidak berbeda sama sekali dengan pembangunisme pada zaman Orde Baru.

Iya, betul kita punya pertumbuhan ekonomi. Ya betul kita punya infrastruktur. Namun kita juga kehilangan banyak hal. Terutama kita kehilangan kekayaan alam dan sumber daya manusia yang disia-siakan dikorbankan agar modal bisa mendapat kemudahan yang seluas-luasnya.

Mungkin saatnya kita bertanya: Seimbangkah kehilangan kita dengan hasil yang kita dapat?

Banyak pendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja berpendapat bahwa kita kalah dalam hal investasi karena banyak sekali rintangan berinvestasi di Indonesia. Vietnam dan Thailand mendapat jauh lebih banyak investasi dari kita.

Baiklah. Aturan kemudahan berinvestasi adalah satu hal. Namun banyak faktor yang mempengaruhi investasi (FDI – Foreign Direct Investment). Misalnya, korupsi. Apakah satu negara itu korup atau tidak?

Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja diatur banyak hal soal perpajakan. Di atas kertas semua bagus karena memberi keringanan pajak di banyak hal kalau investor mau menanam modal di Indonesia.

Tapi, bila membuat pabrik kemudian mengharuskan Anda membayar preman, membayar aparat keamanan setiap kali truk pengangkut barang produksi berjalan, dan semua pungutan-pungutan lain (termasuk THR kepada milisi ini dan itu peliharaan politisi), apakah kemudahan pajak itu ada gunanya?

Ingat, pungli dan korupsi, pemerasan, atau penarikan rente, itu semua adalah pajak untuk pengusaha!

Tidak akan ada investasi kalau indeks korupsi Anda tetap tinggi. Seberapapun hebatnya kemudahan pajak yang Anda berikan. Dan, kita tahu, apa yang dilakukan pertama kali oleh para elite di periode kedua adminsitrasi ini? Mereka memandulkan KPK!

Kita semua tahu, para elite ini membutuhkan uang untuk berkuasa. Dari mana uang itu didapat? Nah, sebagian dari “memajaki” para pengusaha.

Undang-undang ini akan menjadi ujian bangsa ini selanjutnya. Ia akan mengubah bentuk dan praktik desentralisasi dan memusatkan kekuasaan di Jakarta. Jika desentralisasi kita mati, maka demokrasi kita juga dalam ancaman.

Dan sebagai orang yang belajar ilmu politik, saya tidak bisa lepas dari berpikir tentang para pencipta Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Umum sudah mengetahui bahwa undang-undang ini dibikin oleh para pengusaha.

Namun mereka bukan sekadar pengusaha. Sebagian besar dari mereka adalah pengusaha politik, pengusaha yang hidupnya menyusu dari negara. Sebagian dari mereka—sejauh yang bisa saya identifikasikan—adalah generasi kedua Orde Baru. Anak-anak para elite OrBa yang kemudian menjadi pengusaha dan politisi.

Orde Baru adalah alam pikiran. Sebuah ideologi. Sebuah mashab berpikir. Dalam kategori ini, bahkan mereka yang melawan Orde Baru melawannya dalam kerangka berpikir Orde Baru. Jadi tidak usah heran bahwa oposan Orde Baru kemudian bertindak persis seperti Orde Baru ketika mereka berkuasa.

Hal yang paling nyata yang saya lihat saat ini adalah betapa kuatnya “persatuan para elite”. Hampir tidak ada oposisi dari kalangan elite untuk penguasa yang berkuasa saat ini. Mereka dirangkul, yang kalah diberdayakan, yang merasa tersingkir diberikan kesempatan, dan semua dari mereka dipersenjatai dengan serdadu-serdadu pembentuk opini.

Karena paparan ideologi Orba ini, maka jangan heran mantan aktivis yang paling radikal kemudian menjadi Orbais yang sangat radikal. Karena hanya itulah template berpikir yang mereka kenal.

Jika yang aktivis radikal saja bisa terpapar ideologi Orba, apalagi orang yang masa mudanya anteng belajar dan kemudian ketika dewasa hanya menjadi pedagang?

Hm, generasi kedua Orde Baru sudah lahir. Dan merekalah yang duduk di kursi elite sekarang. Selamat datang, Kawan.

BACA JUGA Omnibus Law Tiba-tiba Sah Jadi Bukti DPR Suka Main Curang dan tulisan Made Supriatma lainnya.

Exit mobile version