Sebenarnya Keturunan Cina itu Orang Indonesia atau Bukan?

sbkri agnez mo keturunan cina orang indonesia diskriminasi budaya cina di indonesia mojok.co

sbkri agnez mo keturunan cina orang indonesia diskriminasi budaya cina di indonesia mojok.co

MOJOK.COKontroversi Agnez Mo mengaku tak punya “darah Indonesia” berkembang menjadi debat soal nasionalisme. Masalah keturunan Cina dan status mereka sebagai orang Indonesia memang pelik sejak lama. Jadi ingat era SBKRI dulu.

Waktu saya masih SD, saya punya beberapa kawan keturunan Cina. Salah satunya bernama A Chai. A Chai ini tidak terlalu pintar dan agak nakal. Sesekali kenalakannya itu menjengkelkan para guru. Zaman dulu, kalau ada murid nakal guru tidak segan menghukumnya dengan pukulan rotan. Saya juga pernah dapat hukuman itu. Cuma untuk A Chai, kejengkelan guru tidak berhenti di pukulan rotan. Ada umpatan, “Kamu itu Cina, warga negara asing. Jangan macam-macam di sini!”

Di zaman itu saya tahu ada 2 kelompok keturunan Cina, yaitu yang sudah WNI dan yang masih WNA. Kelak setelah saya dewasa baru saya tahu, orang-orang keturunan itu mesti memiliki Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI). Bila tidak memiliki, mereka masih dianggap warga negara asing. Lucunya, surat itu masih dituntut juga bagi keturunan Cina yang lahir dari orang tua yang sudah WNI.

Kenapa SBKRI ini tidak diberlakukan untuk WNI keturunan lain, seperti Arab atau India? Itu ada latar belakangnya. Dulu pemimpin Cina Mao Zedong mengklaim semua orang keturunan Cina di seluruh dunia adalah warga negaranya. Keturunan Cina di Indonesia waktu itu bisa memiliki kewarganegaraan ganda berdasarkan perjanjian dwikewarganegaraan Indonesia-Cina.

Tapi belakangan perjanjian itu tidak lagi berlaku. Kepada yang pernah memiliki kewarganegaraan ganda, diwajibkan memiliki bukti kewarganegaraan SBKRI tadi. Yang tidak memegang kewarganegaraan ganda seharusnya tak masalah.

Tapi akhirnya kewajiban SBKRI diberlakukan secara pukul rata kepada setiap warga keturunan Cina. Secara resmi dokumen ini sudah dihapuskan di tahun 1996 lewat Keppres 56/1996, tapi masih saja terus diminta saat para keturunan itu mengurus berbagai keperluan. Di zaman Reformasi, pencabutannya mesti ditegaskan lagi melalui Inpres 4/1999.

Ketika saya kuliah di Yogya 30 tahun lalu, pernah saya saksikan kecelakaan sepeda motor antara orang keturunan Cina dan orang Jawa. Setelah kecelakaan terjadilah perdebatan soal siapa yang salah dan harus membayar kerusakan. Di tengah perdebatan, datanglah seseorang berbadan kekar. Ia mendekati orang keturunan tadi lalu berkata dengan nada mengintimidasi, “Kamu Cina, kan?”

Terpaksalah orang itu mengangguk.

“Nah, jangan banyak cingcong. Bayar!”

Di kampus saat dilaksanakan kegiatan orientasi mahasiswa baru, mahasiswa keturunan Cina mendapat perlakuan “istimewa”. Setiap kali melihat mahasiswa itu, para kakak senior yang tidak kreatif selalu meminta mereka mengucapkan teks Pancasila atau menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Tentu saja mereka bisa. Semua anak yang lulus SMA pasti bisa melakukan hal-hal itu.

Masalahnya bukan pada mereka, tapi pada kakak senior yang salah persepsi, seolah keturunan Cina tidak peduli pada hal-hal tersebut karena mereka tidak merasa jadi orang Indonesia. Orang-orang Cina bersusah payah untuk diakui sebagai warga negara yang cinta Indonesia. Susi Susanti yang sudah mempersembahkan medali emas Olimpiade sekalipun tetap dituntut untuk punya SBKRI. Demikian pula para seniornya yang sudah terlebih dahulu mengharumkan nama Indonesia lewat cabang olahraga bulu tangkis.

Meski ketentuan SBKRI sudah dihapus, tidak serta-merta orang keturunan Cina diterima. Orang keturunan Cina tetap dianggap orang Cina. Ada kawan yang orang Jawa, menikah dengan orang keturunan Cina. Anaknya tetap dianggap Cina. Orang keturunan Cina tetap dianggap pendatang yang setiap saat bisa dan boleh diusir pulang ke Cina.

Celakanya, seandainya mereka memang ingin pulang, orang-orang Cina Daratan (Mainland China) sana tidak mau menerima mereka. Bagi orang Cina Daratan, para warga keturunan itu bukan lagi Cina.

Orang-orang keturunan Cina di Indonesia pernah dilarang memakai nama Cina. Mereka didorong untuk pakai nama pribumi. Padahal, di saat yang sama orang-orang pribumi ramai-ramai pakai nama Arab atau Eropa. Keturunan Cina boleh memilih, mau pakai nama pribumi seperti Bambang atau Slamet, pakai nama Arab seperti Yunus atau Ibrahim, atau pakai pakai nama Barat, seperti Jack atau Billy. Tapi mereka tidak boleh pakai nama Cina yang biasanya terdiri dari 3 kata itu.

Ada anekdot soal nama ini. Seorang keturunan sedang mengurus KTP di kantor kelurahan. Waktu diminta menulis nama, ia menulis namanya Kasnowo Diponegoro. Petugas agak heran dengan nama yang unik dan terlalu gagah itu.

“Kok namamu Jawa banget? Kan kamu Cina?”

Sepertinya ia berharap nama orang itu semacam Jacky atau Andy.

“Oh, nama saya itu ada kepanjangannya, Pak.”

“Apa kepanjangannya?”

Bekas Cino dadi Jowo, dipekso negoro.” Atau dalam bahasa Indonesia dia bilang, Bekas Cina jadi Jawa, dipaksa negara.

Pemerintah juga pernah melarang pemakaian bahasa dan huruf Cina. Orang-orang keturunan di Pulau Jawa kebanyakan tak lagi bisa bahasa suku mereka. Mereka jadi penutur bahasa Jawa dan Sunda. Keadaan agak berbeda di luar Jawa. Di Sumatera, khususnya Medan, juga di Kalimantan Barat, mereka bebas memakai bahasa dan huruf Cina.

Banyak hal berubah setelah Reformasi, tapi banyak juga yang belum berubah. Salah satunya kini hangat diperbincangkan: Di Yogya warga keturunan Cina tidak boleh punya tanah sebagai hak milik. Sultan belum mau mengubah ketentuan itu.

Sebenarnya apa sih salah orang-orang ini sampai mereka diperlakukan demikian? Mengapa mereka terus menerima tuduhan dari “pribumi” bahwa komitmen mereka terhadap Indonesia kurang? Bahwa mereka lebih cinta tanah leluhurnya ketimbang Indonesia?

Lha, orang-orang Cina itu juga banyak yang berjuang melawan penjajah Belanda dan Jepang. Tapi kan ada juga yang berkhianat dan memihak pada penjajah. Iya, dan orang Jawa yang berpihak pada penjajah Belanda juga ada, kok. Yang sudah jelas-jelas berjuang mengharumkan nama Indonesia saja kok masih dianggap kurang nasionalis.

Tuduhan lain, katanya orang keturunan ini tidak berbaur. Bagaimana bisa mereka tidak berbaur sementara kita sampai punya penganan mi, bakso, pangsit, siomay, dan baju koko sebagai bagian dari keseharian kita?

Hingga saat ini, setelah 70 tahun kita merdeka, setelah lebih dari 100 tahun berlalu sejak para leluhur keturunan Cina itu pertama kali datang ke sini, mereka masih saja dianggap pendatang. Padahal mereka tidak datang dari mana-mana, melainkan dari bumi Indonesia ini. Mereka hidup bersama warga bangsa lain, menyumbangkan kemampuan yang mereka miliki, juga menyumbangkan kebudayaan leluhur mereka untuk memperkaya khazanah budaya Indonesia, dalam bentuk makanan, kesenian, dan bahasa.

Untungnya tidak semua orang Indonesia bersikap demikian. Boleh dibilang, hanya sebagian kecil. Konyolnya, sebagian kecil dari mereka yang mendiskriminasi keturunan Cina itu bahkan tidak benar-benar cinta Indonesia. Ada yang justru sedang berjuang agar Indonesia ini jadi bagian dari imperium Arab. Ironisnya, salah satu tokoh kelompok ini adalah keturunan Cina.

Pelik benar!

BACA JUGA Kebiasaan Jujur Pedagang Cina dan Orang-orang Cina atau esai HASANUDIN ABDURAKHMAN lainnya.

Exit mobile version