Ngeri Sekali Jadi Korban Kekerasan Seksual di Negeri Ini, Minta Keadilan Malah Mentok di Jalur ‘Kekeluargaan’

Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam mojok.co

MOJOK.CONgeri banget jadi korban kekerasan seksual di negeri ini. Tak dilindungi lewat undang-undang khusus, dicurigai negara mau bikin legalisasi zina lagi.

Rasanya baru kemarin, saya membaca berita seorang siswi tunagrahita di tanah kelahiran saya, Blora, diperkosa oleh gurunya sendiri sampai hamil. Guru macam apa yang tak bisa mendidik penisnya sendiri sehingga memilih memerkosa murid berkebutuhan khusus yang semestinya ia lindungi?

Biadabnya, meskipun guru tersebut sudah beristri, kasus tetap berakhir dengan “kekeluargaan”. Si guru pemerkosa dinikahkan dengan siswi tunagrahita yang tengah hamil itu.

Lho, heh, gimana?

Ya seperti yang sudah bisa diduga. Dalam norma tradisional, seorang perempuan hamil harus dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili. Pernikahan itu menyimbolkan dua hal.

Pertama, penebusan dosa sekaligus penyucian jiwa si perempuan atas hubungan seksual di luar pernikahan. Kedua, memastikan agar anak di dalam kandungan kelak punya status sebagai “bin/binti” siapa.

Kira-kira cukup dua hal itu, sebab kita tahu, pernikahan itu tak akan punya masa depan. Toh, si pelaku juga sudah punya istri.

Mari geser ke Palembang menuju kepada berita yang saya baca kemarin sore. Seorang guru tahfidz mencabuli santri perempuan berusia 14 tahun, yang kemudian juga berujung damai. Aduan dicabut. Pelaku pun bebas.

Mengerikan sekali jadi anak perempuan di dunia ini. Sudahlah setiap hari diingatkan untuk pakai pakaian yang tertutup agar tak membuat khilaf laki-laki. Masih ditambah nasehat untuk tidak bersuara atau bertindak berlebihan agar tak menggoda laki-laki. Tapi, kenyataannya, saat kau pergi mengaji pun, kau punya resiko untuk berhadapan dengan pelaku kekerasan seksual!

Harus ke mana lagi anak-anak perempuan ini mencari ruang aman untuk sekadar hidup penuh kedamaian tanpa bayang-banyang peristiwa buruk yang akan menimpa dirinya?

Dan, jika kalian semua bertanya-tanya, mengapa banyak keluarga korban justru memilih “berdamai” dengan pelaku kekerasan seksual? Berikut panduan singkat untuk memahami hal tersebut.

Pertama, memproses laporan pidana ke aparat akan melewati proses panjang. Mulai dari pembuatan berita acara pidana, kamu perlu ongkos transport, ongkos kuasa hukum, ongkos untuk membiayai saksi. Selain ongkos, pelapor juga perlu waktu dan tentu saja perlu tenaga. Nggak semua keluarga punya cukup ketiganya.

Ingat kasus Ibu Baiq Nuril saat mencari keadilan?

Bu Nuril memilih resiko untuk dikeluarkan dari sekolah tempatnya bekerja. Belakangan, suaminya juga kehilangan pekerjaan karena sibuk wira-wiri mengurus proses kasus istrinya. Yaiyalah, mana ada kantor yang mau memahami pegawai yang izin bolos melulu karena mengurus kasus di pengadilan?

Bayangkan jika keluarga yang harus berurusan dengan kasus pidana adalah keluarga dengan satu pekerjaan yang tak bisa ia tinggalkan, punya banyak anggota keluarga yang ia hidupi, ditambah lagi, ia pun ragu bahwa ia kelak akan memenangkan kasus.

Keluarga yang tak punya cukup kepercayaan diri untuk berhadapan dengan hukum kebanyakan akan memilih mundur dari kasus dan melupakan apa yang menimpa diri mereka. Anggap saja sebagai kesialan hidup orang tak berdaya, toh mereka sudah terbiasa mengalami banyak kesialan lainnya.

Kedua, dalam norma patriarki mentok notok pol, keluarga korban seringkali lebih malu karena anak mereka jadi korban pencabulan atau pemerkosaan.

Perempuan korban kekerasan seksual biasanya dianggap sudah nggak suci, nggak perawan, nggak punya masa depan. Peristiwa celaka seperti kekerasan seksual masih bernilai aib untuk keluarga korban, jadi lebih baik ditutupi saja, jangan dibikin ramai. Lebih baik segera pindahkan korban ke kota lain atau dinikahkan dengan pelaku perkosaan.

Dalam kasus di atas, korban baru berusia 14 tahun. Ia harus menghadapi masa depan yang berat dan penuh stigma. Bisa jadi sepanjang masa remajanya, ia akan terus menyalahkan diri sendiri. Ia akan menjadi pribadi yang menarik diri dari pergaulan sebab merasa sudah tak berharga.

Salah-salah, ia justru akan menyerahkan diri kepada control (pelaku) dengan manipulasi atau ancaman tertentu. Lagian siapa yang peduli? Nama baik keluarga tetap saja dianggap lebih penting.

Ketiga, keluarga korban lebih lemah secara relasi kuasa dibanding pelaku. Pelaku lebih punya duit atau lebih punya jabatan. Sehingga, pelaku bisa berdiplomasi kepada keluarga korban dengan iming-iming membelikan tanah buat keluarga korban, misalnya, atau bisa mengancam keluarga korban.

Sudah terlalu banyak cerita semacam ini. Korban kekerasan seksual justru jadi alat untuk membayar utang keluarga atau jaminan untuk membayar biaya pendidikan saudara-saudaranya.

Selain itu, ada banyak kasus perkosaan yang justru mengakibatkan korban beserta keluarganya yang terusir dari kampung mereka. Lihat betapa korban punya lapis opresi yang double; pertama, ia dianggap kotor dan memalukan; kedua, keluarganya miskin sehingga bisa ditekan.

Jika kalian masih ingat kasus Yuyun, gadis malang asal Bengkulu yang tewas setelah diperkosa 14 pemuda, hal semacam itulah yang menimpa keluarga Yuyun. Berita Yuyun yang viral dianggap mengganggu nama baik kampung sehingga keluarga mereka terus-menerus mendapat tekanan, baik dari keluarga pelaku maupun dari masyarakat sekitar.

Melihat kenyataan di lapangan yang mengerikan seperti itu, itulah kenapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual punya poin PEMANTAUAN KASUS. Poin penting untuk mengatasi kasus-kasus yang tak diselesaikan karena keluarga dan saksi korban tidak berdaya.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual punya mandat untuk memantau kasus dengan pendamping hukum yang berperspektif korban hingga kasusnya tuntas alias tak hilang sebelum korban mendapat keadilan, bahkan sampai pemulihan bagi kerusakan fisik dan trauma yang ia alami.

Masalahnya, wakil rakyat kita tak pernah mau peduli dengan kekerasan seksual yang terjadi berkali-kali di negeri ini. Wakil rakyat seperti merasa kejahatan semacam ini bisa diselesaikan masyarakat sendiri-sendiri tanpa perlu ada produk undang-undang.

Bahkan di Undang-Undang Dasar saja, negara masih ada kewajiban untuk melindungi anak miskin dan orang-orang terlantar, tapi korban kekerasan seksual tak pernah punya tempat untuk jadi prioritas negara supaya mendapat perlindungan secara khusus.

Abainya wakil rakyat kita terhadap pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, bikin saya berharap, semoga kita tak jadi bagian dari orang-orang yang melanggengkan kezaliman dengan terus-menerus membiarkan korban berjatuhan tanpa mendapatkan keadilan.

Selain itu, semoga kita juga tak jadi bagian dari orang-orang yang membiarkan pelaku kekerasan seksual punya peluang untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya lewat jalur damai, lewat jalur kekeluargaan.

Pfft, habis melecehkan terus minta jalur kekeluargaan?

Jalur kekeluargaan, ndiiiasmuuu.

BACA JUGA Isu Kekerasan Seksual Makin Banyak Itu Justru ‘Bagus’ Dong dan tulisan KALIS MARDIASIH lainnya.

Exit mobile version