Lapor Jokowi karena Jalan Rusak Tidak Boleh Diapresiasi!

Sebab bukan rahasia lagi, kan. Otonomi daerah di Indonesia itu seringnya hanya memunculkan “dinasti-dinasti kecil” di wilayah tersebut. Begitu, Pak Jokowi.

Lapor Jokowi karena Jalan Rusak Tidak Boleh Diapresiasi! MOJOK.CO

Ilustrasi Lapor Jokowi karena Jalan Rusak Tidak Boleh Diapresiasi! (Mojok.co/Ega Fansuri)

MOJOK.COJokowi meminta warga untuk lapor langsung kepadanya terkait jalan rusak. Ini bukan keputusan bijak dan layak diapresiasi. Aneh banget! 

Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung berjalan “sesuai prediksi”. Viral berminggu-minggu karena kritikan seorang TikToker yang berbalas sikap antikritik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, membuat sang Kepala Negara harus turun tangan membereskan kekacauan. 

Dan mudah diduga, kedatangan Jokowi memang menjadi headline di banyak media nasional. Alih-alih mengunjungi jalan yang sudah diperbaiki Pemprov dalam waktu satu malam saja, pria asli Solo itu justru melewati jalan yang terkenal rusak parah!

Keputusan yang justru aneh dari Jokowi

Tapiii, anehnya kemudian adalah cuitan Presiden Jokowi. Setelah memberikan keterangan pers yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di Lampung melalui Kementerian PUPR, dia juga ngetweet di akunnya. Dia menyebut, jika masyarakat Indonesia mendapati ada jalan rusak yang sudah dianggurin oleh Pemda setempat selama bertahun-tahun, silakan dilaporkan ke Presiden. Iya, jalan rusak, langsung lapor Presiden.

Tanpa mengurangi rasa hormat ke Pak Jokowi, tapi untuk selevel Kepala Negara, urusan jalan rusak sejatinya adalah urusan yang sangat bisa sekali untuk didelegasikan. Ada level Kementerian PUPR untuk perwakilan di tingkat pusat. Ada juga Dinas PUPR Kabupaten/Kota pula di tiap daerah, untuk tingkat Pemda. 

Sekali lagi, kalau urusan jalan rusak harus sampai lapor ke Presiden, terus apa fungsi kita selama ini melakukan sistem otonomi daerah? Apa mending kita bubarin saja ini Pemprov dan Pemkot di seluruh Indonesia dan semua satu negara diurus oleh pusat?

Dilema status jalan di Indonesia

Perkara jalan ini memang dilematis, terutama karena ini Indonesia, Pak Jokowi. Soalnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, status jalan di Indonesia dibagi menjadi lima jenis, yakni jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Pembagian status jalan ini yang sedikit banyak, jadi salah satu sebab lambatnya penentuan siapa yang seharusnya memperbaiki jalan.

Dan, kerancuan ini bukan hal baru ya, Pak Jokowi. Ketidaktahuan status jalan sering menjadi sebab masyarakat yang memprotes kerusakan yang misalnya terjadi di depan rumahnya ke Dinas PU tingkat kabupaten/kota, padahal status jalan tersebut misalnya, merupakan jalan nasional yang kewenangannya di Kementerian PUPR selaku Pemerintah Pusat. 

Tapi, kan, mana mungkin semua lapisan masyarakat kita bisa hafal beda jalan yang ada dekat rumahnya adalah jalan provinsi atau jalan kota, bahkan jalan nasional? Yang kami tahu kan, Pak Jokowi, ya jalan rusak, lapor, pengen itu diperbaiki. Simpel, to?

Tapi yang simpel begini memang di Indonesia kerap jadi rumit sekali. Tweet Jokowi sendiri juga seharusnya kurang tepat untuk diapresiasi sebagai hal yang positif. Ini menunjukkan kemunduran sangat masif terhadap keberlangsungan sistem otonomi daerah di Indonesia. 

Ketidakbecusan Pemda

Ketidakbecusan Pemda mengurus hal yang jadi kewenangannya berlanjut menjadi polemik di media sosial, lantas menjadi viral, membuka bobrok betapa nggak jelasnya otonomi daerah di Indonesia. Makin nggak jelas lagi karena sekelas Presiden Jokowi sampai harus bilang ke publik lewat media sosial bahwa, “Kalau ada jalan rusak, lapor saya saja.”

Padahal ya, secara sistem dan teknologi, pelaporan jalan rusak di Indonesia sudah coba difasilitasi, setidaknya oleh Pemerintah Pusat. Dilansir dari situs jalankita.binamarga.pu.go.id, masyarakat dapat melaporkan jalan rusak kepada pemerintah melalui dua cara. Pertama, laporan yang disampaikan melalui kanal situs resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di laman lapor.go.id

Yang kedua, pelaporan memanfaatkan aplikasi bernama Jalan Kita yang merupakan produk buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga PUPR. Aplikasi Jalan Kita sendiri sudah tersedia di PlayStore dan App Store dan seharusnya bisa mempermudah birokrasi dari proses penyampaian pengaduan jalan rusak di Indonesia

Tapi kembali lagi, di ramai-ramai kasus Lampung dan banyak kasus jalan rusak lainnya di seluruh Tanah Air, kita sampai di poin pentingnya dan pertanyaan utama: apakah otonomi daerah di Indonesia sudah nggak efektif? Apakah sesuatu harus viral dulu supaya mendapatkan solusi dari para pemangku jabatan? Brengsek betul kalau yang seperti ini terjadi.

Lahirnya dinasti kecil di dalam pemerintahan

Perbaikan jalan di level Pemda nih sering banget menimbulkan situasi lempar tanggung jawab karena status jalan kerap dijadikan “tameng”. Seperti misalnya pengaduan kerusakan jalan di jalan berstatus jalan nasional, namun terjadi di sekitar wilayah administrasi Kota A, Pak Jokowi.

Alih-alih melakukan tindakan cepat dengan melakukan perbaikan jalan agar masalah cepat teratasi. Seringnya, dinas terkait di Kota A malah pasif. Akhirnya malah melempar bola dengan ucapan klise, “Status jalan ini tidak masuk kewenangan Kabupaten/Kota”. Kalau sudah kayak gini, kan sebagai sipil rasanya geregetan juga ya. Urusan memperbaiki jalan saja saling lempar, apalagi ngurus hajat rakyat yang lebih besar, kan?

Saya ingin mengingatkan. Kita sebaiknya sesegera mungkin menyadari bahwa kita mundur sangat jauh sekali dari titik kemajuan. Iya, kemajuan diharapkan kalau perkara jalan rusak di daerah tidak bisa tuntas di level Pemda. 

Sebab bukan rahasia lagi, kan. Otonomi daerah di Indonesia itu seringnya hanya memunculkan “dinasti-dinasti kecil” di wilayah tersebut. Begitu, Pak Jokowi.

Penulis: Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Jogja dan Lampung Memang Sama-sama Menyebalkan dan analisis menarik lainnya di rubrik ESAI.

Exit mobile version