Ih Kamu Nggak Tahu Soal Fikih Banci yang Bisa Jadi Imam Salat? - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
Home Esai

Ih Kamu Nggak Tahu Soal Fikih Banci yang Bisa Jadi Imam Salat?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
27 Desember 2017
0
A A
sholat banci imam mojok

sholat banci imam mojok

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

[MOJOK.CO] “Banci emang ngga boleh salat? Nggak boleh jadi Imam? Kamu belajar ini di mana?”

Kalau boleh jujur, ilmu fikih adalah salah satu pelajaran yang membuat banyak teman-teman saya (dan saya tentu saja) jadi betah di pesantren. Dibandingkan dengan pelajaran Madrasah Diniyah seperti nahwu, shorof, balaghoh, atau ilmu faraidh, ilmu fikih adalah salah satu ilmu yang paling seru.

Ya wajar sih, dibandingkan ilmu lain, fikih adalah pelajaran yang memberi peluang untuk terjadinya perdebatan di dalam kelas. Dengan pemahaman yang cetek anak-anak, kita bisa merangkai sebuah analogi-analogi brutal untuk menjadikannya sebagai konsep hukum yang logis. IImu macam nahwu atau shorof mah jelas tidak bisa se-akrobatik itu keliarannya karena punya rumusnya ketat.

Saya akan kasih beberapa contoh analogi-analogi brutal itu lahir. Kebetulan saya dianugerahi guru yang gemar memberi pertanyaan “aneh” kepada murid-muridnya. Misalnya guru saya pernah bertanya; air dengan volume tepat dua qullah (sekitar 260-270 liter) tepat, lalu kemasukan kencing satu tetes, maka apakah air itu bisa digunakan untuk bersuci?

Sederhana sekali pertanyaanya dan—sekilas—jawabannya begitu mudah: “Ya enggak bisalaaah.” Beres.

Baca Juga:

NU Hadapi Dunia Metaverse: Melihat Fikih Bekerja di Semesta para Avatar

Bagi Driver Ojol, Dengar Azan Itu Sholat Jamaah Dulu atau Antar Orderan Dulu?

Tak Perlu Malu kalau Belum Hafal Bacaan Sholat, Temanmu Banyak Kok

Okelah, tapi jebul bukan itu poin utamanya, melainkan pada konsep jumlah air yang bisa untuk bersuci. Kita tahu batasnya adalah LEBIH dari dua qullah. Jadi kata TEPAT dua qullah adalah jurang yang sangat lebar untuk menilai sah atau tidaknya wudhu-nya seseorang. Hm, tipis-tipis gimana gitu ya?

Masih kurang brutal? Okeh, saya akan tunjukkan pertanyaan akrobatis lain dari guru saya. Begini pertanyaannya:

“Kalau misalnya ada perempuan segede Godzila, terus ada laki-laki masuk ke dalam lubang kemaluan si perempuan Godzila itu, kira-kira wajib mandi junub enggak dan kenapa?”

Nah, lho. Modyar koe.

Pertanyaan-pertanyaan ini cuma seumprit dari apa yang dinamakan “Bahtsul Masail” kecil-kecilan di dalam kelas pelajaran fikih. Dan harus diakui, ilmu fikih akan semakin menggairahkan untuk dipelajari jika berhubungan dengan apa yang ada di selangkangan. Jangankan kitab rujukan “berkembang biak manusia” seperti Qurrotul ‘Uyun: Kaifiyyatul Jima’, lha wong ngomongin soal jenis kelamin ketiga saja cukup mengasyikkan kok.

Ayolah, situ juga pasti tahu kalau dalam ilmu fikih ada istilah khusus untuk apa yang diterjemahkan sebagai banci dalam Bahasa Indonesia. Saya pikir, tidak perlu juga sekolah di pesantren untuk bisa paham apa itu arti khuntsa atau seseorang berkelamin ganda.

Paling tidak ada dua kategori untuk ini. Buat yang berkelamin ganda dan tidak bisa dideteksi jenis kelaminnya secara pasti, dinamai khuntsa musykil. Sedangkan yang masih bisa dideteksi—seiring perkembangan fisiologisnya—dinamai khuntsa ghairu musykil. (Meski khuntsa musykil ini pada perkembangannya bisa saja dikaji lagi untuk identifikasi, misalnya jalur kencingnya lewat mana).

Kalau mau bermain logika fikih, khutsa ghairu musykil pada prinsipnya sudah tidak lagi menjadi khuntsa. Lha piye? Wong perkembangan fisiologis fisiknya (misal tumbuh jangkun atau buah dada) jadi petunjuk sehingga menggugurkan posisi khuntsa-nya. Sehingga, kata banci yang sesuai dengan “tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan” lebih dekat ke khuntsa musykil.

Baru-baru ini, pembahasan tersebut jadi ramai setelah muncul tuduhan bahwa di buku Pendidikan Agama Islam (PAI) anak-anak yang beredar di sekolah-sekolah, pada fashal syarat sah menjadi imam salat, ada konspirasi dari pemerintah soal LGBT. Premis tuduhan ini sederhana, bahwa rezim ini sudah meloloskan “banci” sebagai bagian dari terminologi agama. Omaigat.

Di buku tersebut disebutkan mengenai siapa saja yang boleh jadi imam salat merunut jenis kelaminnya. Ada tiga kondisi: Pertama, laki-laki. Kedua, perempuan jika makmumnya perempuan. Ketiga, banci, jika makmumnya perempuan.

Mungkin situ bertanya; kenapa banci boleh ngimami perempuan sedangkan perempuan tidak boleh mengimami banci? Sebenarnya ini adalah bentuk kehati-hatian saja karena ada kemungkinan bahwa seorang banci (khuntsa musykil) adalah laki-laki.

Itulah yang jadi sebab kenapa banci tidak boleh mengimami banci, sebab ada juga kemungkinan bahwa banci itu perempuan juga. Kan jadi tidak sah salat jamaahnya, kalau jebul banci (yang lebih berat ke perempuan) ngimami banci (yang berat ke laki-laki).

Persoalan ini jadi pembahasan karena di buku tersebut memang tidak tertulis frasa “khuntsa musykil” tapi kata “banci”. Nah, entah tidak sepakat dengan penerjemahannya atau bagaimana, rasa-rasanya terlalu buru-buru kalau mengaitkan antara kata “banci” di dalam buku agama anak-anak dengan konspirasi seperti yang dituduhkan.

Ayolah, cukup dengan sedikit kemauan untuk mengetik kata “banci” di KBBI online, kita bisa sama-sama menelaahnya kok:

  1. Banci: tidak berjenis laki-laki dan juga tidak berjenis perempuan.
  2. Banci: laki-laki yang bertingkah laku dan berpakaian sebagai perempuan; wadam; waria.

Meski banci secara definisi konotatif bisa dimaksudkan juga sebagai pria yang berperilaku seperti perempuan, akan tetapi seharusnya bukan tuduhan terhadap kata “banci” yang lebih tepat, namun pada kata “waria”. Jadi, selama di dalam buku tersebut tidak ditulis “waria”, seharusnya tuduhan ini sudah gugur dengan sendirinya.

Kesimpulannya: tuduhan ini salah kata.

Lagipula jika tuduhan ini masih mau dilanjutkan, LGBT dengan khuntsa musykil itu jauh berbeda. Asal situ tahu, khuntsa musykil ini juga tidak bisa serta merta masuk pada akronim LGBT: Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender. Sebab, khuntsa musykil tidak sama dengan transgender, seseorang yang berganti identitas gendernya dari jenis kelamin yang muncul saat lahir.

Jika ada yang lebih dekat dari khuntsa musykil, maka bukan LGBT, tapi LGBT plus Q—ketambahan Queer, orang-orang yang masih dalam tanda tanya soal status jenis kelaminnya. Sependek pengetahuan saya, Queer inilah yang paling dekat mewakili khuntsa musykil.

Jadi mengaitkan buku pelajaran agama Islam yang memuat hukum fikih banci jadi imam salat dengan konspirasi pemerintah soal perlindungan terhadap kaum LGBT ibarat tuduhan semena-mena kepada micin atas segala macam perilaku malas mencari ilmu di negeri ini.

Pembahasan-pembahasan macam inilah yang kemudian membuat perdebatan soal fikih selalu menarik untuk dipelajari. Sebab ada banyak dimensi dan variabel yang bisa dijadikan pertimbangan. Hal-hal yang tanpa disadari sebenarnya melatih seseorang untuk tidak berpikiran sempit, karena hukum halal, sunah, haram, mubah, atau makruh bukanlah kerangkeng besi. Hukum tidak melekat bukan benda, tapi pada manusianya. Hal inilah yang jadi salah satu jawaban kenapa ilmu fikih terapan selalu berkembang dari masa ke masa karena mengikuti kemajuan manusia.

Dan seperti pertanyaan guru saya soal “perempuan Godzila” tadi, saya akui kadang-kadang muncul saja tuduhan yang menyerang pertanyaan analogi macam begini… “Oalah, dasar tapir, hukum agama kok buat main-main?”

Lho? Ini bukan main-main, pertanyaan akrobat ini jadi penting untuk mengasah kemampuan ilmu fikih seseorang. Jadi, barangkali buat situ yang pernah tahu pertanyaan serupa (kata guru saya) di pembahasan Syekh Nawawi Banten di kitabnya Kasyifatus Saja’ syarah Safinatun Najah pada fashal Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Besar (cetakan Darul Al-Islamiyah kalau tidak salah di halaman 42), situ bisa bantu dengan kasih jawaban di kolom komentar.

Ditunggu ya, Gan? Guru saya waktu itu enggak kasih jawaban soalnya.

Terakhir diperbarui pada 27 Desember 2017 oleh

Tags: bancifikihimam banciimam sholatkaidah fikihsholat
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

NU Hadapi Dunia Metaverse: Melihat Fikih Bekerja di Semesta para Avatar

NU Hadapi Dunia Metaverse: Melihat Fikih Bekerja di Semesta para Avatar

9 Januari 2022
Bagi Driver Ojol, Dengar Azan Itu Sholat Jamaah Dulu atau Antar Orderan Dulu?

Bagi Driver Ojol, Dengar Azan Itu Sholat Jamaah Dulu atau Antar Orderan Dulu?

26 November 2021
bacaan sholat

Tak Perlu Malu kalau Belum Hafal Bacaan Sholat, Temanmu Banyak Kok

22 November 2021

Apa Hukum Mengganti Mandi Junub dengan Mandi Bola? Dan Pentingnya Bertanya Kreatif untuk Paham Logika Fikih

27 Maret 2021
Menghadapi Korban Kekerasan Seksual: Diam dan Dengarkan Dulu, Nggak Usah Mendikte Apalagi Sok Tahu

Menghadapi Korban Kekerasan Seksual: Diam dan Dengarkan Dulu, Nggak Usah Mendikte Apalagi Sok Tahu

8 Juli 2020
supir-bus-puasa-ramadan

Apa Sopir Bus Boleh Nggak Puasa Ramadan karena Musafir?

24 April 2020
Pos Selanjutnya
kaesang pangarep

Berapa Penghasilan Kaesang Pangarep dari Youtube?

Komentar post

Terpopuler Sepekan

sholat banci imam mojok

Ih Kamu Nggak Tahu Soal Fikih Banci yang Bisa Jadi Imam Salat?

27 Desember 2017
Sinar Mandiri melaju di Pantura MOJOK.CO

Melintasi Pantura Bersama Roda Lusuh Bus Sinar Mandiri

21 Mei 2022
makam raja-raja imogiri mojok.co

Mengenang Kebesaran Raja-raja Jawa di Pajimatan

18 Mei 2022
mie ayam om karman mojok.co

Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri

22 Mei 2022
mie ayam pak kliwon mojok.co

Mie Ayam Pak Kliwon, Kesayangan Anak Teladan

15 Mei 2022
Jarang Pulang ke Rumah karena Gampang Mabuk Perjalanan

Ringkasan Cerita ‘KKN di Desa Penari’ buat Para Pemalas dan Penakut

29 Agustus 2019
Rahasia Mie Gacoan MOJOK.Co

Rahasia Mie Gacoan Jadi Jagoan Mie Pedas di Jawa dan Bali

20 Mei 2022

Terbaru

Ganjar Pranowo

Muncul Sinyalemen Dukungan dari Jokowi, Ganjar Pranowo Nggak Mau Kegeeran

23 Mei 2022
Affandi dalam Pusaran bulan Mei dan PKI

Affandi dalam Pusaran Bulan Mei dan PKI

23 Mei 2022
budi karya sumadi mojok.co

Berhasil Merajut Transportasi Nusantara, Menhub Dianugerahi Gelar Doktor Hc dari UGM

23 Mei 2022
sultan mojok.co

Sultan Lantik Pj Walikota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo

22 Mei 2022
PSS Sleman

46 Tahun PSS Sleman: Masuk Dunia Metaverse tapi Manajemen Masih Lelet 

22 Mei 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Kilas
    • Susul
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In