ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Esai

Gangguan Jiwa Itu Bukan Cuma Gila, Tak Perlu Menolak ODGJ Dikasih Hak Pilih

Lya Fahmi oleh Lya Fahmi
7 Desember 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Jika kamu tahunya gangguan jiwa itu cuma gila. Nggak heran, kalau langsung protes dan menolak ketika ODGJ dikasih Hak Pilih.

Beberapa hari ini saya mengamati komentar-komentar netizen tentang aturan KPU yang memberikan hak pilih pada orang-orang dengan gangguan jiwa. Aturan ini membuat netizen terbelah dalam komposisi yang tidak imbang, banyak yang pro, tapi lebih banyak lagi yang kontra. Setidaknya ada dua narasi yang terus menerus didengungkan oleh kelompok kontra. Pertama, kecurigaan bahwa aturan ini hanyalah akal-akalan petahana untuk mendulang suara. Kedua, gagal paham apa perlunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dikasih hak pilih.

“Becanda nih KPU ngasih hak pilih ke ‘orang gila.’ Ngawur banget! Udah tau ‘gila’ kok dikasih hak pilih. Segitunya petahana mau kembali berkuasa, sampai ‘orang gila’ aja boleh milih.”

Begitulah komentar-komentar kontra yang biasanya saya baca.

Tapi, tahukah Anda, Pakbapak dan Buibu yang menolak aturan ini? Ngomong-ngomong, ini bukan sebuah kecerobohan KPU yang membuat aturan. Atau ada kemungkinan niat busuk petahana untuk mendulang suara. Masalah yang sebetulnya adalah pakbapak dan buibu tahunya: yang namanya gangguan jiwa itu, ya cuma gila.

Karena tahunya cuma gila, maka asosiasinya langsung ke penderita gangguan jiwa berat yang terlantar dan menggelandang di jalanan. Padahal, gangguan jiwa tidak cuma sebatas itu, dan ada sangat banyak macamnya.

Baca Juga:

bacaleg mojok.co

Masa Perbaikan Berakhir, Ada Parpol yang Ganti Bakal Caleg

13 Juli 2023
verifikasi administrasi kpu mojok.co

4 Temuan KPU Saat Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI, Hampir 90 Persen Tak Penuhi Syarat

27 Juni 2023

Jika pakbapak dan buibu suka nyakar-nyakar pasangan dan senang ditabok-tabok sama pasangan saat berhubungan badan, itu juga termasuk gangguan jiwa, lho.

Penggunaan istilah ‘gila’ ini biasanya memang ditujukan pada orang-orang dengan gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. Nah, gejala-gejala umum yang dialami oleh penderita skizofrenia biasanya meliputi delusi, halusinasi, dan hilangnya kontak dengan realitas. Dengan ‘kerusakan’ separah ini memang wajar kalau khalayak ramai mempertanyakan aturan KPU.

Namun yang jarang diketahui oleh banyak orang adalah gangguan skizofrenia ini bersifat episodik, bukan menetap. Karena gangguannya bersifat episodik, maka penyintas skizofrenia tak selalu berada dalam kondisi yang disebut “gila” itu. Ada waktu-waktu di mana mereka sadar dan tak ada bedanya dengan kita-kita yang ngakunya sehat jiwa ini. Semakin gangguannya dapat tertangani dengan baik, plus mendapat dukungan yang positif dari lingkungan sekitar, maka semakin minimal gejala-gejala skizofrenia itu muncul.

Sayangnya, stigma yang berkembang di masyarakat, penyintas skizofrenia ini seolah-olah: sekali sakit jiwa, selamanya sakit jiwa.

Selain percaya bahwa orang dengan gangguan jiwa itu terus menerus terganggu kesadarannya, sepertinya banyak juga dari pakbapak dan buibu yang memandang orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang tidak bisa apa-apa. Saking nggak ada yang bisa diharapkan dari orang dengan gangguan jiwa, sampai-sampai salat yang jadi tiang agama pun tidak diwajibkan atas mereka. Tak jarang saya menemukan komentar seperti ini,

“Dalam ajaran agama saja ‘orang gila’ itu dibebaskan dari kewajiban menunaikan salat, lah ini kok malah dipercaya memilih pemimpin? Nalarnya itu gimana?”

Dalam pikiran orang-orang yang berkomentar seperti ini, mereka mengira orang dengan gangguan jiwa tidak mampu menunaikan ibadah salat dan selamanya tak dikenai kewajiban menunaikan salat. Namun ada satu fakta yang jarang diketahui oleh Maha Benar Netizen Dengan Segala Eyelan-nya, satu fakta yang juga baru saya ketahui ketika praktik kerja profesi psikolog di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Jawa Timur.

Faktanya adalah setiap azan berkumandang—yang menandakan datangnya waktu salat, beberapa pasien di bangsal tempat saya bertugas segera beranjak berwudhu dan melakukan salat berjamaah!

Sungguh ini pemandangan yang mengkoreksi pemikiran saya sebelumnya bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak menunaikan salat. Terlepas dari diterima atau tidaknya ibadah salat yang mereka lakukan, tapi dalam kondisi kejiwaan yang stabil dan terkendali, pasien-pasien itu memahami kapan datangnya waktu salat, menyadari kewajibannya untuk menunaikan salat, dan mampu menunaikannya.

Saya pikir, gugurnya kewajiban salat bagi orang dengan gangguan jiwa ini tidak berlaku permanen seumur hidup mereka. Namun hanya berlaku ketika gejala-gejala gangguan jiwa yang mereka alami sedang “on.” Dengan pengalaman ini, bagi saya, masuk akal jika ODGJ dikasih hak pilih oleh KPU dengan syarat surat dari dokter yang menerangkan kondisi kejiwaan mereka.

Alih-alih nyinyir dan curiga, kita sebaiknya mengapresiasi langkah KPU yang memberikan peluang kepada ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya. Pakbapak dan buibu boleh membayangkan orang dengan gangguan jiwa itu adalah orang yang sudah terbuang dan berakhir hidupnya. Tapi percayalah, bahwa di luar sana ada banyak penyintas skizofrenia yang berjuang tak kenal lelah untuk merawat diri dan mempertahankan kualitas hidupnya. Sebagian dari mereka menjalani hidup yang tak berbeda dari kita, berkeluarga dan bekerja dengan segala keterbatasannya. Bagi saya, mereka masih warga negara yang harus dijamin hak-haknya, termasuk hak pilih saat pemilu nanti.

Stigma memang membuat kita mempercayai asumsi-asumsi yang salah mengenai orang dengan gangguan jiwa. Kita seolah menjadi yang paling tahu tentang apa yang baik buat mereka, padahal didekati mereka saja kita lari ketakutan—hayo ngaku!

Sebenarnya, jangankan untuk salat dan menggunakan hak pilih, orang dengan gangguan jiwa bisa memenangkan hadiah Nobel saja ada! Hah? Siapa “orang gila” yang bisa memenangkan hadiah Nobel? Halah, nggak usah sok katrok kayak yang nggak pernah nonton film bagus gitu toh~

Gangguan jiwa berat seperti skizofrenia saja nggak seburuk yang pakbapak dan buibu pikirkan. Apalagi gangguan-gangguan yang lebih ringan seperti depresi, kecemasan, obsesif-kompulsif, dll. Yang saya yakin di antara pakbapak dan buibu ada juga yang mengalaminya, tapi nggak ngerasa aja karena gejalanya nggak ‘terlalu mencolok’, jadi nggak tahu kalau perilaku tersebut masuk dalam gangguan kejiwaan.

Nah, sekarang masih aja ngotot menolak ODGJ dikasih hak pilih? Please atuh lah, kita ini nggak kehilangan hak sebagai warga negara hanya karena mengalami gangguan jiwa, kok.

Terakhir diperbarui pada 7 Desember 2018 oleh

Tags: kpuODGJ dikasih hak pilihPemilu 2019skizofrenia
Lya Fahmi

Lya Fahmi

Psikolog, tinggal di Yogyakarta.

Artikel Terkait

bacaleg mojok.co
Kotak Suara

Masa Perbaikan Berakhir, Ada Parpol yang Ganti Bakal Caleg

13 Juli 2023
verifikasi administrasi kpu mojok.co
Kotak Suara

4 Temuan KPU Saat Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI, Hampir 90 Persen Tak Penuhi Syarat

27 Juni 2023
pkpu 10 tahun 2023 mojok.co
Kotak Suara

KPU Diminta Tetap Revisi PKPU 10 Tahun 2023 yang Dinilai Rugikan Caleg Perempuan

24 Mei 2023
pkpu 10/2023 mojok.co
Kotak Suara

Merugikan Caleg Perempuan, Peraturan KPU 10/2023 akan Direvisi

11 Mei 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya

Pengalaman Memandu Bu Risma Wali Kota Surabaya Saat Kunjungan ke Cina

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

rokok esse dan varian esse. mojok.co

6 Varian Rokok Esse, Mana yang Jadi Kesukaanmu?

3 Oktober 2023
Kaesang Pangarep Gabung PSI

Kaesang Pangarep Gabung PSI dan Aldi Taher Bikin Grup WA Mantan Istri Hebohkan Netizen

30 September 2023
Universitas Muhammadiyah Bandung, Profil Lengkap dan Prodi MOJOK.CO

Profil Universitas Muhammadiyah Bandung, Kampus Islam yang Bisa Menjadi Pilihan

4 Oktober 2023
Trauma Gempa Jogja yang Tak Kunjung Hilang, Seorang Lelaki Tua di Bantul Tak Berani Tidur di Kamar Selama 17 Tahun MOJOK.CO

Trauma Gempa Jogja yang Tak Kunjung Hilang, Seorang Lelaki Tua di Bantul Tak Berani Tidur di Kamar Selama 17 Tahun

28 September 2023
Menggiurkannya Jadi LC di Banyuwangi, Pendapatannya Lebihi UMP Jawa Timur MOJOK.CO

Di Balik Dunia LC di Banyuwangi, Pendapatannya Lebihi UMP Jawa Timur

3 Oktober 2023
Menelusuri Universitas Padjadjaran Cabang Pangandaran MOJOK.CO

Tidak Perlu ke Bandung untuk Kuliah di Universitas Padjadjaran, Di Pangandaran juga Ada

28 September 2023
Universitas Krida Wacana, Kampus Kristen Andalan Warga Jakarta MOJOK.CO

Universitas Krida Wacana (UKRIDA), Kampus Kristen Andalan Warga Jakarta

1 Oktober 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In