MOJOK.CO – Kasus terduga maling ayam yang tewas dikeroyok massa di Bali menunjukkan betapa mudahnya bangsa yang disebut ramah dan religius mudah tersulut, marah, dan melakukan kekerasan.
Jumat (24/7/2026) dini hari, seorang pria berinisial KD tewas setelah diduga dikeroyok warga di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Ia dituduh hendak mencuri seekor ayam aduan.
Amarah warga tidak hanya berakhir pada tubuh KD. Sepeda motor yang digunakannya juga dibakar. Polisi kini menyelidiki dua perkara sekaligus: dugaan pencurian ayam dan pengeroyokan yang merenggut nyawa seseorang sebelum pengadilan sempat menentukan kesalahannya.
Tragedi itu tidak selesai ketika kerumunan membubarkan diri. Saat jenazah KD dipulangkan ke Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, tangis putri bungsunya pecah memanggil sang ayah yang tak bernyawa.
KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dua di antaranya masih bersekolah. Seekor ayam mungkin telah hilang dan pemiliknya berhak memperoleh keadilan. Namun, ketika teriakan “maling ayam” berubah menjadi izin untuk menghilangkan nyawa, yang lahir bukanlah keadilan, melainkan korban dan kejahatan baru.
Sembilan tahun sebelumnya, kekejaman serupa juga terjadi di Babelan, Kabupaten Bekasi. Seperti diberitakan BBC Indonesia, seorang pria berinisial MA dituduh mencuri amplifier musala, lalu dikejar, dikeroyok, dan dibakar hidup-hidup oleh massa.
‘Belakangan diketahui bahwa ia sehari-hari bekerja memperbaiki perangkat pengeras suara dan meninggalkan seorang istri yang sedang mengandung serta seorang anak. Apa pun yang sebenarnya ia lakukan, kerumunan telah menjatuhkan hukuman paling akhir sebelum proses hukum bekerja.
Kemarahan karena maling ayam yang berubah menjadi kekerasan
Seandainya KD benar-benar maling ayam dan MA berniat mencuri amplifier, apakah kematian mereka dapat dibenarkan? Inilah persoalan yang ingin diajukan tulisan ini.
Bukan hanya soal kemungkinan seseorang tidak bersalah, melainkan juga tentang batas tindakan yang boleh dilakukan masyarakat terhadap orang yang terbukti bersalah sekalipun.
Peristiwa di Tabanan dan Bekasi menunjukkan pola yang nyaris sama: teriakan “maling” mengundang kerumunan, kerumunan berubah menjadi kemarahan, dan kemarahan menjelma kekerasan
Nama daerah dan nilai barangnya berbeda, tetapi polanya nyaris selalu sama: teriakan “maling” mengundang kerumunan, kerumunan berubah menjadi kemarahan, dan kemarahan menjelma kekerasan.
Setelahnya, yang tersisa bukan hanya seseorang yang terbujur tanpa nyawa, tetapi juga keluarga yang kehilangan, perkara pidana baru, dan penyesalan yang tidak akan mampu menghidupkan siapa pun.
Pada prinsipnya, tidak ada yang dapat dibenarkan dari tindakan mencuri. Mengambil hak orang lain, sekecil apa pun nilainya, adalah perbuatan salah. Agama melarangnya, hukum mengaturnya sebagai tindak pidana, dan hati nurani pun menolaknya. Korban pencurian berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Namun, pada saat yang sama, kita juga perlu berani mengatakan bahwa menganiaya seseorang hingga cacat atau meninggal bukanlah bentuk keadilan. Ketika satu pelanggaran dibalas dengan pelanggaran yang lebih besar, yang lahir bukan kemenangan hukum, melainkan kekalahan nurani.
Mengapa masyarakat yang dikenal ramah dan religius berubah beringas hanya karena maling ayam?
Ironisnya, banyak tragedi semacam ini bermula dari barang yang nilainya tidak sebanding dengan nyawa manusia. Maling ayam, telepon genggam, hasil panen, ataupun sepeda motor tentu berharga bagi pemiliknya.
Kehilangannya dapat menimbulkan kerugian dan kesulitan ekonomi. Namun, tidak ada barang yang layak ditebus dengan nyawa seseorang tanpa proses hukum.
Lantas, mengapa masyarakat yang dikenal ramah dan religius dapat berubah beringas dalam hitungan menit?
Gustave Le Bon menjelaskan bahwa kerumunan memiliki perilaku yang berbeda dari individu-individu di dalamnya. Ketika orang larut dalam massa, emosi menyebar lebih cepat daripada nalar. Fenomena yang disebut Philip Zimbardo sebagai deindividuation ini membuat identitas dan tanggung jawab pribadi mengabur.
Orang berhenti bertanya, “Apakah tindakan ini benar?” dan memilih mengikuti apa yang dilakukan orang-orang di sekitarnya. Karena itulah, seseorang yang dalam kesehariannya dikenal baik dapat ikut mengayunkan tangan tanpa merasa sedang melakukan kesalahan.
Namun, kerumunan saja belum cukup menjelaskan mengapa seseorang tega menyakiti manusia lain. Albert Bandura menyebut adanya moral disengagement, yakni ketika hati nurani dilumpuhkan oleh berbagai pembenaran.
Begitu seseorang dicap “maling”, ia tidak lagi dipandang sebagai manusia yang memiliki nama, keluarga, dan hak untuk membela diri, melainkan sekadar simbol kejahatan yang dianggap pantas dihukum.
Mencari kambing hitam untuk hukum yang lemah
Hannah Arendt menyebut gejala semacam ini sebagai banality of evil: kejahatan besar tidak selalu dilakukan oleh orang yang sejak awal berniat jahat, tetapi juga oleh orang biasa yang berhenti berpikir kritis.
Mereka ikut memukul karena takut dianggap membela pencuri atau merasa tindakannya benar karena dilakukan bersama-sama.
Di tengah kerumunan, kekerasan pun terasa seperti tanggung jawab semua orang, padahal akhirnya tidak seorang pun merasa bertanggung jawab.
Ada lapisan lain yang sering luput. René Girard menjelaskan bahwa masyarakat yang dipenuhi ketegangan cenderung mencari kambing hitam untuk menampung kemarahan yang bersumber dari tekanan ekonomi, keresahan sosial, atau frustrasi yang lama mengendap.
Dalam situasi semacam itu, terduga pencuri tidak lagi dihukum hanya karena perbuatannya, tetapi juga dijadikan sasaran pelampiasan kemarahan kolektif.
Keadaan menjadi semakin berbahaya ketika kepercayaan terhadap hukum melemah. Dalam pandangan Émile Durkheim, hukum bukan sekadar alat untuk menghukum, melainkan juga mekanisme yang menjaga kehidupan bersama agar tidak dikuasai balas dendam.
Ketika kerumunan mengambil alih peran polisi, jaksa, hakim, sekaligus algojo, yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa seseorang, tetapi juga wibawa hukum. Kritik terhadap penegakan hukum yang lamban tentu sah.
Namun, memperbaiki hukum tetap jauh lebih beradab daripada menggantikannya dengan kekerasan jalanan.
Masyarakat yang kehilangan nurani
Lalu, apakah penghakiman massa benar-benar menyelesaikan persoalan?
Rasanya tidak.
Setelah seseorang meninggal karena dikeroyok, pencurian tidak otomatis berhenti. Setelah seorang terduga pelaku dibakar hidup-hidup, masyarakat tidak serta-merta menjadi lebih aman.
Yang terjadi justru lahir korban baru, perkara pidana baru, dan luka baru yang harus dipikul keluarga yang ditinggalkan.
Di sinilah kita sering kehilangan sudut pandang yang paling manusiawi !
Di balik seseorang yang terkapar di jalan, ada seorang ibu yang menunggu anaknya pulang. Ada seorang istri yang menggantungkan hidup pada suaminya.
Ada anak-anak yang belum paham mengapa ayah mereka tidak pernah lagi pulang ke rumah. Mereka tidak ikut mencuri.
Mereka tidak melakukan kesalahan apa pun. Namun mereka harus menanggung kehilangan, beban ekonomi, trauma, dan stigma sosial yang mungkin melekat sepanjang hidup mereka.
Bayangkan seandainya orang yang sedang dipukuli itu adalah saudara kita sendiri. Mungkin ia memang bersalah. Mungkin ia benar-benar mencuri.
Kita tentu ingin ia dihukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi apakah kita rela melihat puluhan kaki menginjak tubuhnya?
Apakah kita sanggup melihat ibunya atau istrinya menerima kabar bahwa anak atau istrinya meninggal di tangan kerumunan? Jika hati kita menolak membayangkan hal itu terjadi pada keluarga sendiri, mengapa kita begitu mudah membiarkannya terjadi pada keluarga orang lain?
Pertanyaan yang sudah dijawab agama dan Pancasila
Pertanyaan itu sesungguhnya telah lama dijawab oleh agama. Surah Al-Ma’idah ayat 32 menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan seakan-akan sama dengan membunuh seluruh manusia, sedangkan menyelamatkan satu jiwa seakan-akan menyelamatkan seluruh manusia.
Nabi Muhammad juga mengingatkan bahwa lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya satu jiwa tanpa hak.
Para ulama, termasuk Imam al-Syathibi, menempatkan perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syariah). Karena itu, Islam tidak hanya mengecam pencurian, tetapi juga menolak penghilangan nyawa tanpa proses hukum yang sah. Kesalahan seseorang tidak menghapus martabat dan haknya untuk diperlakukan secara manusiawi.
Nilai serupa terkandung dalam sila kedua Pancasila: “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Keadilan dan keberadaban tidak dapat dipisahkan. Keadilan tanpa keberadaban mudah berubah menjadi balas dendam, sedangkan keberadaban tanpa keadilan akan kehilangan makna. Hukum harus ditegakkan tanpa merampas martabat manusia.
Lain waktu, kita mungkin ada di kerumunan orang-orang yang teriak “maling”
Barangkali suatu hari kita berada di tengah kerumunan yang meneriakkan kata “maling”. Pada saat itulah kemanusiaan kita diuji: ikut memukul, memilih diam, atau berusaha menghentikan kekerasan.
Kita dapat menenangkan warga, melindungi terduga pelaku, dan menyerahkannya kepada aparat agar hukum bekerja. Satu suara mungkin tidak seketika membubarkan kerumunan, tetapi dapat menjadi awal berhentinya kekerasan.
Tulisan ini tidak mengajak kita memilih antara korban dan pelaku pencurian, melainkan berdiri di pihak hukum dan kemanusiaan sekaligus. Pencurian harus diproses dan dihukum, tetapi penghakiman massa juga kejahatan yang tidak boleh menjadi budaya.
Hukum yang adil mampu menghukum tanpa kehilangan nurani, sedangkan amarah hanya melahirkan luka baru.
Kelak, mungkin kita bukan korban ataupun terduga pelaku, melainkan saksi yang harus memilih: ikut memukul, diam, atau menyelamatkan satu nyawa. Pada saat itulah agama, pendidikan, dan kemanusiaan kita diuji. Sebab, sejarah tidak hanya mencatat pelaku kejahatan, tetapi juga mereka yang memilih diam ketika kemanusiaan dipukuli di depan matanya.
Ketika hukum kalah oleh kerumunan, yang mati bukan hanya seorang manusia, melainkan juga nurani sebuah bangsa.
Penulis: Hanif Ikhsani
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Menjadi Anak Maling Itu Penuh Penderitaan, Mending Sekalian Jadi Anak Koruptor














