MOJOK.CO – Kompensasi yang diterima pengemudi ojol kerap tidak sebanding dengan biaya bahan bakar, waktu tunggu, dan kemacetan yang harus mereka tanggung.
Sebagai mahasiswa yang disibukkan kuliah, bimbingan skripsi, dan magang, ojek online (ojol) menjadi andalan saya menembus kemacetan.
Namun, pada suatu sore di bulan Ramadan, lima pesanan saya berturut-turut diterima tanpa ada pengemudi yang bergerak menjemput. Saya telantar hingga waktu berbuka tiba, hanya dengan sebotol air mineral di tangan.
Keresahan itu ternyata tidak saya alami sendiri. Di X dan Threads, keluhan serupa memicu perbincangan mengenai fenomena yang disebut “Krisis Ojol” (CNN Indonesia, 2026). Publik mula-mula menyalahkan pengemudi yang dianggap tidak profesional. Namun, fenomena ini bukan sekadar persoalan pengemudi yang malas mengambil pesanan.
Pengemudi secara sadar melakukan off-bid atau semakin selektif menerima pesanan sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang tidak lagi menguntungkan. Berakhirnya masa “bakar uang” membuat platform memangkas insentif dan menekan tarif demi menjaga profitabilitas (Novianto et al., 2023).
Kompensasi yang diterima pengemudi ojol kerap tidak sebanding dengan biaya bahan bakar, waktu tunggu, dan kemacetan yang harus mereka tanggung. Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai tingginya potongan aplikasi dan banyaknya konsumen yang memilih tarif hemat membuat sebagian pengemudi semakin selektif.
Tidak semua pesanan layak secara ekonomi untuk diambil. Ketika suara mereka tidak didengar, mematikan aplikasi atau menolak pesanan menjadi bahasa protes yang tersisa.
Jerat eksploitasi di balik narasi kemitraan ojol
Ekonomi gig menjanjikan kemandirian dan fleksibilitas. Atas dasar itu, platform menyebut pengemudi sebagai “mitra”. Padahal, kemitraan ideal bertumpu pada kesetaraan, keterbukaan, dan manfaat bersama (Lora, 2018).
Praktiknya, perjanjian disusun sepihak oleh aplikator melalui kontrak baku digital tanpa ruang negosiasi bagi pengemudi (Pratami, 2025). Pengemudi disebut mitra, tetapi dikendalikan layaknya bawahan.
Algoritma menentukan distribusi pesanan, insentif, penilaian performa, hingga sanksi. Pengemudi yang menyortir pesanan tidak menguntungkan dapat mengalami penurunan performa akun, penangguhan, bahkan pemutusan kemitraan (Rachmawati et al., 2021). Di titik inilah kemitraan berubah menjadi kemitraan semu.
Masalahnya, sistem hukum Indonesia masih menempatkan pengemudi ojol di antara dua kategori: pekerja yang dilindungi hukum ketenagakerjaan dan mitra mandiri yang tunduk pada hukum perdata.
Pengemudi bekerja mengikuti aturan aplikasi, tetapi tidak memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja. Mereka kesulitan menuntut standar pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mekanisme banding ketika akun ditangguhkan sepihak.
Kerentanan itu terlihat pada Maret 2026, ketika ribuan pengemudi mendatangi Taman Wiladatika Cibubur sejak subuh setelah beredar informasi palsu mengenai pembagian tunjangan hari raya. Mudahnya kabar tersebut dipercaya menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan ekonomi sebagian pengemudi.
Urgensi kategori pekerja ketiga sebagai jalan tengah untuk ojol
Rentetan eksploitasi harian dan tragedi keputusasaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mendasar ekonomi gig terletak pada absennya pengakuan relasi hukum yang jelas (Rahman et al., 2024).
Pengemudi ojol bekerja mengikuti aturan aplikasi dan menanggung berbagai risiko operasional tanpa perlindungan hukum yang sepadan. Alhasil, langkah fundamental yang perlu ditempuh negara adalah mengakui Kategori Pekerja Ketiga atau kelas sui generis sebagai status hukum baru.
Legalitas ini menjadi fondasi perlindungan pekerja platform karena memberikan dasar hukum bagi akses jaminan sosial, standar perlindungan kerja, dan saluran resmi untuk menyuarakan ketidakadilan (Indra & Nawangsari, 2025).
Dengan status yang jelas, pengemudi memiliki pijakan hukum saat menghadapi suspend sepihak, tarif tidak layak, maupun kecelakaan kerja. Kepastian hukum juga menguntungkan aplikator dengan mengurangi sengketa dan menciptakan hubungan industrial yang kooperatif.
Kategori Pekerja Ketiga menjadi urgen karena menawarkan jalan tengah antara perlindungan dan fleksibilitas. Melalui klasifikasi ini, negara memperoleh legitimasi untuk membatasi kontrol algoritmik yang represif (Wood et al., 2019), tanpa menghilangkan otonomi waktu pekerja. Dengan demikian, pekerja tetap memperoleh proteksi dasar layaknya buruh tanpa kehilangan kebebasan menentukan waktu kerja.
Singapura telah membuktikannya melalui Platform Workers Act 2024 yang mengakui pekerja platform sebagai kategori pekerja tersendiri yang berhak memperoleh pelindungan negara.
Preseden tersebut mengonfirmasi bahwa perlindungan dan fleksibilitas dapat berjalan beriringan. Indonesia tidak perlu menunggu krisis serupa berulang untuk mengambil langkah yang sama.
GIGA: Kerangka implementasi kategori pekerja ketiga
Sebagai instrumen implementasi Kategori Pekerja Ketiga, pemerintah dan DPR perlu merumuskan payung hukum khusus bernama Gig Worker Inclusive Governance Act (GIGA).
Regulasi ini mengadaptasi Platform Workers Act 2024 di Singapura dan pendanaan ekonomi gig di India melalui empat pilar utama yakni: rekognisi status hukum, perlindungan sosial, akuntabilitas algoritma, dan representasi pekerja.
Pertama, Pilar Rekognisi mengesahkan status Kategori Pekerja Ketiga dalam hukum nasional melalui format kerja hibrida (hybrid employment). Status hukum baru tersebut menjadi dasar Pilar Proteksi yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak seperti skema Bukan Penerima Upah (BPU) yang bersifat sukarela, perlindungan dalam model ini bersifat mandatori.
Pendanaannya mengadaptasi sistem welfare cess dari The Rajasthan Platform-Based Gig Workers Act 2023 di India. Iuran mikro sebesar 1–2 persen dari setiap transaksi dialokasikan otomatis untuk membiayai premi BPJS pekerja platform atau ojol.
Ketiga, Pilar Transparansi mewajibkan keterbukaan pendapatan melalui rincian tarif dasar dan potongan bersih. Pilar ini memperkuat implementasi Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen, sekaligus melarang suspend otomatis tanpa proses klarifikasi dan mekanisme banding yang adil.
Keempat, Pilar Representasi membentuk Dewan Pekerja Platform Nasional sebagai forum tripartit yang melibatkan pemerintah, korporasi aplikator, dan serikat pekerja platform.
Mencontoh Platform Worker Advisory Committee Singapura, dewan ini memediasi kebijakan dan penyesuaian tarif secara demokratis sehingga tidak lagi ditentukan secara sepihak oleh aplikator.
Ilusi kesejahteraan dalam formalisasi mutlak
Meski demikian, sejumlah pakar hukum dan kelompok hak buruh berpendapat bahwa penghapusan total status kemitraan serta formalisasi penuh merupakan satu-satunya cara menjamin kepastian hukum (Oey, 2024).
Namun, pengalaman Spanyol menunjukkan bahwa formalisasi mutlak tidak selalu menghasilkan kesejahteraan.
Melalui Ley Rider (2021), Spanyol mewajibkan pekerja platform diklasifikasikan sebagai karyawan formal. Sejumlah platform justru merespons melalui outsourcing yang menempatkan pekerja di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja.
Perubahan status hukum tidak serta merta menghilangkan kontrol platform maupun kerentanan kerja (Martin-Caballero, 2024). Pengalaman tersebut menandakan bahwa mengganti label hukum saja tidak cukup; tanpa membenahi relasi kuasa yang timpang, pekerja tetap dapat terjebak dalam bentuk eksploitasi berbeda.
Di Indonesia, risiko eksklusi serupa juga patut diperhatikan. Berdasarkan data BPS (2024), mayoritas pengemudi ojol berusia di atas 30 tahun dan didominasi lulusan SMA ke bawah, sementara pasar kerja formal umumnya mensyaratkan batas usia dan pendidikan tertentu.
Akibatnya, perubahan status secara drastis berpotensi mengurangi akses kelompok rentan terhadap sumber penghidupan mereka.
Temuan tersebut menjadi bukti perlunya keseimbangan antara perlindungan dan fleksibilitas dalam ekonomi gig, bukan formalisasi mutlak. Di sinilah Kategori Pekerja Ketiga dan GIGA hadir sebagai jalan tengah: memberikan perlindungan dasar tanpa menghilangkan otonomi kerja.
Dengan berbagai preseden dan argumentasi yang tersedia, Indonesia tidak lagi kekurangan alasan untuk bertindak. Sudah saatnya kemitraan semu diakhiri dan pekerja platform memperoleh perlindungan yang layak.
Kemudahan yang kita nikmati setiap hari tidak seharusnya dibangun di atas kerentanan mereka yang mengantarkannya.
*) Tulisan ini merupakan finalis Essay Contest Beswan Djarum 2025/2026. Naskah telah disunting oleh redaksi Mojok.co tanpa mengubah gagasan utama penulis.
Penulis: Syahla Ameera Savitri Siradju
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Ketika Video Korban Kecelakaan Mengubah Kematian Menjadi Tontonan














