Sejujurnya saya tidak memiliki masalah dengan para perokok, melihat banyak sekali teman teman saya yang merupakan perokok aktif baik laki-laki maupun perempuan. Tapi coba tebak apa keresahan saya terhadap perokok?
Menurut saya yang menjadi keresahan dan jadi masalah hanyalah manusia manusia yang merokok di jalan raya. Jika merokoknya dipinggir jalan raya, duduk seraya lihat motor lewat mah ga masalah atau sambil nongki di angkringan. Ini masalah spesifiknya adalah perokok yang merokok saat berkendara.
Jadi perokok memang tidak ada salahnya, tidak ada juga yang bilang bahwa merokok itu haram,. Tapi sini deh saya mau cerita. Dulu saya pernah berpapasan dengan pengendara motor maupun mobil yang membawa satu batang rokok ditangannya. Bahkan saat di lampu merah tak segan menyalakan rokoknya lagi. Kejadian itu tak hanya sekali dua kali bahkan tiap pulang konsultasi skripsi dari kampus sering kali menemui pengendara dengan sombongnya membawa potongan rokok ditangan sambil menikmati hembusan rokoknya tanpa memperhatikan orang- orang yang ada di belakangnya.
Sepertinya perokok yang merokok saat berkendara itu sombong dan sangat ingin diakui sebagai perokok yang aktif karena ke manapun dia berada pasti membawa rokok ditangannya dan tak terkecuali saat berkendara. Tak hanya itu, pengendara dengan rokok ditangan juga merusak pemandangan keindahan kota karena pemandangan yang indah akah tertutup abu rokok yang berterbangan saat berada di belakangnya apalagi kalau sampai kena mata, yaaa kan gelap gulita jadinya hahahah.
Mengganggu pengendara
Jika abu rokok itu hanya berterbangan saja mungkin tidak akan ada masalah. Namun ada kalanya abu rokok mengenai orang orang di belakangnya. Menyambar tepat di area mata dan otomatis membuat pengendara di belakangnya merem melek dan mengurangi keseimbangan dalam berkendara.
Kalau ada yang seperti itu tinggal diberi tahu kan beres, yaaa emang kalau ada bakal diingatkan kok. Tapi memang perokok yang merokok saat berkendara tuh orang-orang dengan tipikal yang setelah dikasih tahu malah nyolot melotot. Dan pastinya tak hanya satu orang yang merokok. Saat berkendara jadi kalau merasa sudah memberi tahu ending-nya bakal ketemu juga orang lain yang merokok saat berkendara lagi.
Padahal dalam pasal 238 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Sepertinya banyak masyarakat yang mengacuhkan pasal tersebut dan tidak menyadari bahwa merokok saat berkendara sangat membahayakan.
Sekian dan terima kasih, tabik!
Luthfi Rosyidah
Grogol, Kediri
luthfi.rosyidahh@gmail.com
BACA JUGA Uneg-uneg dari Saya yang Punya Teman Kos Suka Berisik di Malam Hari dan keluh kesah lain dari pembaca Mojok di UNEG-UNEG.
Keluh kesah dan tanggapan Uneg-uneg bisa dikirim di sini