Paling sebel emang kalau badan jalan yang tadinya lebar jadi sempit akibat mereka yang parkir sembarangan. Entah apa alasan para pemilik mobil, tapi nggak punya garasi ini.
Mereka bukan hanya sekadar merusak pemandangan, tapi menghabiskan bahu jalan, menimbulkan kemacetan hingga paling buruk menjadi penyebab kecelakaan. Ini bukan bualan semata, kemarin saya merasakannya sendiri, hampir celaka karena salah satu mobil yang parkir tepat di tepi mulut gang.
Parkir mobil di Jalan Jawa
Benar-benar tepat di tepinya. Walhasil saat mau menyeberang, saya tidak bisa melihat dengan jelas kendaraan yang datang dari arah kanan karena terhalang mobil tersebut. Hampir saja saya menabrak motor yang melaju kencang dari arah berlawanan. Bukankah ini berbahaya?
Warga Kota Pasuruan pasti sudah tidak asing dengan pemandangan parkir liar di Jalan Jawa, salah satu jalan penting karena masih berada di pusat kota. Akses menuju tempat-tempat penting banyak melewati jalan ini.
Kebetulan saya tinggal di daerah ini, Jalan KH Abdul Hamid yang lebih sering disebut Jalan Jawa, mengikuti penamaannya dulu. Bisa dibilang mobil yang parkir liar di daerah ini parah sekali. Hampir di sisi kanan kiri dan sepanjang jalan terdapat mobil-mobil terparkir seenak udelnya.
Yang bikin kesal lagi, baru-baru ini pemerintah mengumumkan upaya mengurangi kemacetan di jalan tersebut dengan kebijakan satu arah khusus kendaraan roda empat. Yang boleh melintas hanya dari arah utara.
Sebagai warga kota yang baik, saya berterima kasih atas masih adanya itikad baik dari pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini. Tapi bukankah upaya ini kurang tepat sasaran?
Bukankah yang jadi sebab utama kemacetan adalah mereka yang parkir sembarangan di sepanjang badan jalan. Lantas mengapa solusinya demikian?
Aturan parkir sudah ada, kok dilanggar
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal parkir bagi kendaraan roda empat atau mobil. Itu tercantum dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa, “Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata. Isinya, “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Adapun hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp250.000.
Maka berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, parkir liar pada dasarnya tidak boleh karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas pengguna jalan. Bahkan sekelas jalanan kompleks pun, harus dengan izin semua yang berkepentingan, dan mendapat izin dari semua pihak ini saya rasa hal yang mustahil untuk didapatkan.
Jika memang Pemkot Pasuruan belum bisa menerapkan hal ini secara merata, setidaknya cukup untuk kawasan-kawasan yang krusial. Yang menjadi jantung kota. Alih-alih menerapkan kebijakan tidak-tepat-sasaran lainnya.
Punya mobil kok nggak punya garasi
Lagi pula, jika melihat hampir setiap harinya mobil-mobil ini terparkir di sana (bahkan ada yang sampai berdebu karena entah berapa lama terparkir di sana), sepertinya pemilik mobil-mobil ini tak punya garasi di rumah mereka.
Saya jadi tak habis pikir dengan orang-orang ini. Kenapa mereka seperti memaksakan diri membeli mobil saat mereka tak memiliki garasi di rumahnya. Ini seperti kau memaksa membeli sesuatu saat mentalmu belum siap memilikinya.
Tapi ini mungkin dari sudut pandang saya saja yang tak cukup berduit untuk membeli mobil. Mereka pasti punya alasan sendiri, kebanyakan dari mereka tinggal di gang-gang sempit yang-mobil tak muat masuk kedalamnya. Selama ini keluarga saya pun jika ada tamu yang bermobil bisa jadi parkir di sana juga. Tapi kan tidak 24 jam juga. Heuheu…
Terakhir, kesimpulan yang bisa saya ambil, sepertinya masalah parkir liar ini seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga dari kesadaran masyarakat masing-masing. Kalau kata pepatah jawa mah, dadi menungso sing biso rumongso ojo rumongso biso. Gitu kali…
Maulania Safira Jl. KH. Abdul Hamid Gg.12 No.61C Panggungrejo Kota Pasuruan maulania.safira@gmail.com