Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Risiko Dobel-dobel Jadi Pekerja Swasta di Jogja: Gaji Kecil untuk Kerjaan Nggak Ngotak, Resign Kena Denda kalau Bertahan Malah Di-PHK

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
14 Oktober 2025
A A
Realitas pekerja swasta di Jogja: sudah gaji kecil, resign kena denda, bertahan malah kena PHK tanpa pesangon MOJOK.CO

Ilustrasi - Realitas pekerja swasta di Jogja: sudah gaji kecil, resign kena denda, bertahan malah kena PHK tanpa pesangon. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Baru 1,5 tahun menjadi pekerja—di perusahaan swasta—di Jogja, Misbar (23) sudah menyimpulkan, betapa realitas dunia kerja memang begitu mengerikan. Sebab, kerja di Jogja tidak hanya dibayangi upah/gaji murah, tapi juga perkara-perkara tak sederhana lain menyangkut keputusan resign dan bayang-bayang PHK.

***

Sabtu (11/10/2025) malam, Misbar hanya menatap kosong segelas kopi susu di meja di sebuah kafe di Nologaten, Sleman, Jogja. Sementara berbetang-batang rokok terus nyepur dari mulutnya.

Pekerja di salah satu perusahaan swasta di Jogja itu tengah dalam kondisi serba tak pasti. Kantornya sedang goyah dari sisi keuangan. Namun, dia tidak bisa serta merta “menyelamtkan diri” dengan resign lebih cepat demi mencari pekerjaan pengganti.

“Aku terikat kontrak. Sisa sekitar tujuh bulan lagi. Kalau aku resign, aku akan kena denda,” kata Misbar sendu.

Masalahnya, akhir tahun ini sebenarnya ada seorang teman yang menawarinya pekerjaan. Dengan gaji yang lebih baik dari apa yang dia kerjakan selama ini. Pilihan itu terpaksa dia tolak karena tak akan sanggup jika membayar denda sebesar sekali gaji dikali total sisa kontrak.

Pekerja Jogja: upah/gaji kecil, harus pontang-panting untuk hidup

Secara formal, Misbar bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jogja sejak awal 2024 lalu. Awalnya sangat sulit mencari pekerjaan di Jogja. Alhasil, ketika dapat pekerjaan, dia tak mau mikir dua kali, walaupun harus disodori kontrak dua tahun dengan potensi denda cukup besar.

“Upah atau gajiku Rp1,9 juta perbulan. Apalah cukup? Sejujurnya agak pas-pasan untuk biaya hidup. Mangkanya harus pontang-panting,” kata Misbar.

Hari aktif kerja Misbar di perusahaan swasta tersebut adalah Senin-Jumat. Di akhir pekan, biasanya Misbar akan mengambil banyak job. Misalnya, menjadi fotografer lepas, wasit futsal dan minisoccer, bahkan dia juga mengerjakan proyek-proyek konten untuk media sosial salah satu rumah katering. Misbar bahkan berencana menjadi pengemudi ojek online (ojol) sebagai sampingan.

Meski upah dari serabutan-serabutan itu kecil-kecil, tapi setidaknya cukup sebagai tambalan gajinya yang tidak seberapa besar itu. Kalau tidak begitu, agak mengkis-mengkis hidup di Jogja.

Resign kena denda, nggak resign kena PHK

Misbar masih ingat. Ada sejumlah karyawan di perusahaan tempatnya bekerja yang nekat memilih resign. Dan memang mereka harus membayar denda.

Bagi mereka tak masalah. Sebab, kerja di perusahaan tersebut bikin mental rusak. Bos toxic, beban kerja berat, eh upah atau gaji tak sepadan.

“Satu-satunya yang baik cuma Pak Satpam,” ujar Misbar.

Misbar juga melihat sendiri. Sejumlah keryawan yang bertahan, pada akhirnya malah kena PHK. Kebijakan yang sangat tidak adil bagi Misbar.

Iklan

Pasalnya begini, jika resign sebelum masa kontrak habis saja kena denda, maka seharusnya jika karyawan kena PHK sebelum kontrak berakhir, perusahaan harus memberikan hak berupa pesangon.

“Tapi nyatanya itu nggak terjadi. Pecat ya pecat saja. Nggak ada itu pesangon-pesangon,” tutur Misbar.

Derita pekerja Jogja pasca PHK tanpa pesangon

Kekhawatiran Misbar tentu tidak berlebihan. Ada cerita dari seorang pekerja Jogja lain, Harris (25).

Jika meminjam istilah yang belakang berkembang, Harris selama ini memilih job hugging. Meski dia kerap lelah fisik dan mental di perusahaan swasta tempatnya bekerja. Sementara upah atau gaji yang dia terima hanya di angka Rp2 jutaan.

“Aku bisa dibilang sandwich. Kerja bukan untuk diri sendiri. Tapi untuk orang tua dan adik juga. Jadi gaji segitu sebenarnya masih kurang,” kata Harris.

Bedanya dengan Misbar, Harris tidak punya pilihan lain untuk bekerja sambilan. Sebab, energi dan waktunya sudah habis untuk tempat kerjanya.

Tapi kalau memilih resign, dia sudah kebayang betapa susahnya mencari kerja. Dan itulah yang kemudian Harris alami.

“Aku kerja tahun 2022. Akhir 2024 lalu aku kena PHK. Habis itu, setengah mati mencari pekerjaan baru,” ungkap Harris. Apalagi dia didenda tanpa pesangon dan hanya dibayar separuh gaji dari perusahaan swasta Jogja tempatnya bekerja.

Butuh waktu hingga berbulan-bulan kemudian bagi Harris untuk kembali mendapat pekerjaan lagi (Baru setelah lebaran 2025 lalu dia mendapat pekerjaan lagi).

“Sebelum dapat kerja lagi, stres minta ampun. Ngutang sana-sini. Sampai ada keinginan bunuh diri,” tutup Harris.

Jeratan pinjol

Misbar belakangan kerap membaca-baca dan sharing dengan sejumlah temannya terkait pinjol. Setiap menjelang tengah malam, saat dia kesusahan tidur di kamar kosnya yang sempit nan pengap, seperti ada dorongan kuat agar Misbar menjadikan pinjol sebagai solusi.

Nasib Misbar saat ini tengah terkatung-katung. Dia tak mampu membayar denda seandainya resign lebih cepat demi menerima tawaran pekerjaan lain. Namun, desas-desus PHK di kantornya makin kencang saja.

“Jadi ada opsi gini, aku pinjol saja buat bayar denda. Intinya yang penting aku bisa resign dan dapat kerjaan baru. Atau ya sudah bertahan dulu, kalau pahit-pahitnya kena PHK, nanti pas belum dapat kerja lagi bisa pinjol,” beber Misbar.

Namun, sejumlah temannya mengimbau agar Misbar jangan sampai terjebak jeratan pinjol. Sebab, sekali terjerat, dia akan susah keluar. Hidupnya akan menjadi berantakan.

“Masalahnya aku nggak punya dua pilihan yang sama-sama baik. pilihannya buruk,” kata Misbar. Tiba-tiba saja segelas kopi susu yang sedari tadi dia diamkan langsung diseruput habis dalam sekali tenggak.

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Kena PHK Tak Punya Uang hingga Kelaparan Berbulan-bulan, Bertahan Hidup Lewat Donor Darah dan Snak Gratis atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

 

 

Terakhir diperbarui pada 16 Oktober 2025 oleh

Tags: denda resigngaji jogjaJogjakerja di jogjaloker jogjapekerja jogjapesangon korban phkPHKpilihan redaksiPINJOLresignupah kerja di jogja
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO
Ragam

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO
Ragam

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO
Esai

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO
Ragam

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
Pamong cerita di Borobudur ikuti pelatihan hospitality. MOJOK.CO

Kemampuan Wajib yang Dimiliki Pamong Cerita agar Pengalaman Wisatawan Jadi Bermakna

16 Desember 2025
Saat banyak teman langsungkan pernikahan, saya pilih tidak menikah demi fokus rawat orang tua MOJOK.CO

Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban

15 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.