Tadi malam Presiden Jokowi mengumumkan untuk memberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar alias physical distancing yang lebih luas. Kebijakan tersebut rencananya akan dibarengi dengan kebijakan darurat sipil. Kedua hal ini dilakukan untuk merespon pandemi corona yang kian hari kian mengkhawatirkan penyebarannya.
Pas denger presiden bilang mau melakukan pembatasan sosial berskala besar, awalnya saya pikir itu kata lain dari lockdown. Ternyata, eh ternyata, kata lain lockdown bukan pembatasan sosial, tapi karantina wilayah—Jadii, lockdown dan pembatasan sosial berskala besar itu berbeda.
Maksudnya sih sama-sama melakukan pembatasan terhadap warga negara. Tapii, lockdown itu dibarengi dengan kewajiban pemerintah memberikan bantuan makanan dan uang tunai, bahkan boleh juga request subsidi wifi, dan langganan netflix biar kegiatan #dirumahaja lebih bahagia.
Kalau pembatasan sosial berskala besar—apalagi yang ditambah kebijakan darurat sipil—nggak ada aturan yang mewajibkan pemerintah nanggung kebutuhan. Dengan kata lain, kamu harus #dirumahaja, tapi dengan modal sendiri. Kalau kamu nggak punya modal apa-apa selama di rumah? YA MAMAM, SALAH SENDIRI MISQUEEEEEEEEN!1!1! Negara mah bodo amat.
Apa?? Negara jahat?? Lepas dari tanggung jawab??
Ya mau gimana lagi, di aturannya memang seperti itu.
Menyoal aturan darurat sipil ini, kalian bisa intip di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 tentang menetapkan keadaan bahaya.
Tapi karena saya tahu, kalian pasti malas lihat Perpunya, saya coba jelaskan secara sederhana ya.
Dalam Perpu itu, dijelaskan bahwa Indonesia mengenal tiga jenis bentuk kedaruratan: Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Darurat Perang. Ketiga status darurat ini berfungsi untuk menanggulangi krisis yang sedang dihadapi oleh negara. Bisa jadi krisis tersebut merupakan perang, pemberontakan, bencana, kerusuhan, atau jenis keadaan lain yang mengancam eksistensi negara.
Pandemi corona—nggak perlu diperdebatkan lagi—adalah sebuah krisis karena dia mengancam masyarakat dan tentu saja mengancam negara. Pemerintah sendiri sudah menetapkan pandemi corona ini sebagai bencana non-alam.
Yang jadi pertanyaan, harus banget nih merangi pandemi pakai aturan darurat sipil?
Darurat sipil itu situasi yang nggak main-main lho. Kebijakan darurat sipil akan memberikan wewenang yang sangat besar bagi pemerintah beserta aparatusnya.
Bagi orang yang sudah akrab dengan kajian hukum dan hak asasi manusia (HAM), pasti nggak asing dengan istilah non-derogable rights dan derogable rights.
Non-derogable rights artinya hak-hak yang tidak boleh dibatasi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, ini semua adalah hak esensial yang dimiliki oleh manusia dan tidak boleh dikurangi atau dibatasi dalam situasi apa pun.
Keadaan darurat sipil akan berpengaruh langsung pada jenis HAM yang selanjutnya. Derogable rights artinya hak-hak yang boleh dibatasi. Kita semua punya kebebasan dan hak untuk melakukan apa yang kita mau. Hak untuk menyatakan pendapat (ngomong, bikin status, ngetwit, nerbitin tulisan, dsb); Hak untuk bergerak (olahraga, liburan, kayang, salto, salting, dsb); dan Hak untuk berkumpul (bikin ormas, nongkrong, pacaran, gandengan tangan, cuddle, dsb).
Dalam keadaan darurat sipil, pemerintah diperbolehkan untuk membatasi hak kita berbicara atau menyatakan pendapat, hak untuk bergerak, dan hak untuk berkumpul.
Sekarang kita sedang merasakan hak kita untuk bergerak dan berkumpul sedang dibatasi. Hal itu tentu saja sangat rasional, virus corona akan dengan mudah tersebar jika masih banyak area kerumunan.
Tapi kalau ditelusuri lebih lanjut, darurat sipil bakal memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah untuk mengatur bagaimana warganya hidup.
Dalam situasi darurat sipil, pemerintah berhak untuk membatasi penyampaian pendapat (seperti menulis di terminal mojok); menggeledah rumah atau suatu tempat; penyitaan barang-barang tertentu; membatasi percakapan (termasuk chattingmu sama doi); dan membatasi orang di luar rumah.
Sekarang kalau kita pikir-pikir, buat apa coba pemerintah dikasih wewenang penggeledahan? Buat apa juga pemerintah membatasi informasi dan pendapat masyarakat?
Padahal kan di situasi seperti ini, justru informasi yang paling kita butuhkan. Media yang aktif dalam membongkar berita-berita hoax sudah cukup untuk membuat berita yang sampai di masyarakat dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Pemerintah juga tidak perlu membungkam kritik yang disampaikan oleh warga negara. dalam situasi semacam ini, kritik justru merupakan bagian yang penting dan tidak boleh hilang untuk menjaga demokrasi kita.
Darurat sipil dengan kewenangan yang besar mungkin akan digunakan sebagai cara sementara untuk menekan persebaran virus. Akan tetapi, ada hal yang perlu dipahami tentang konsekuensi dari peraturan yang bersifat sementara.
Prof. Yuval Noah Harari (iya, iya, penulis buku Sapiens itu) memperingatkan kita bahwa dalam situasi krisis, negara memiliki tendensi untuk melakukan pengawasan menyeluruh (total surveilence) dan pendisiplinan masyarakat. Pengawasan dan pendisiplinan selalu muncul untuk menangani sebuah krisis meskipun dengan cara yang berbeda.
Negara mengawasi penguna jalan raya dan mendisiplinkan mereka yang melanggar rambu-rambu atau khaidah berkendara (menggunakan helm atau sabuk pengaman). Dalam konteks lalu lintas, angka kecelakaan dan resiko kecelakaan merupakan bentuk dan persepsi atas krisis yang menjustifikasi pengawasan dan pendisiplinan.
Sama halnya dengan respon negara terhadap krisis yang disebabkan virus corona. Razia tempat-tempat ramai seperti warung kopi dan pesta pernikahan marak dilakukan oleh aparatur negara dengan dalih mencegah persebaran virus. Hal yang sama tentu tidak berlaku bagi buruh yang tidak bisa work from home. Yang terjadi malahan, mereka harus work f*cking harder di tengah bayang-bayang virus. Dalih yang akan didengungkan adalah “demi menjaga perekonomian.”
Terlihat jelas bahwa pengambil kebijakan masih mengidap bias kelas dalam memenuhi kesejahteraan dan kesehatan warga negaranya. Kesejahteraan kelas mana yang akan dipenuhi oleh negara; dan kesehatan kelas mana yang akan dipenuhi oleh negara. Padahal seharusnya kesejahteraan dan kesehatan dapat dinikmati oleh semua masyarakat, bukan ditukar-tambah.
Dalih krisis kesehatan virus corona, dapat menjustifikasi pembubaran buruh yang akan berkumpul untuk menuntut haknya. Alih-alih menghilangkan keadaan darurat, negara justru dapat memperlama kedaruratan sebagai legitimasi untuk model pengawasan dan pendisiplinan masyarakatnya. Dengan demikian, akumulasi modal masih tetap lancar jaya meskipun dalam situasi krisis.
Ironi lainnya adalah, Presiden Jokowi meminta agar toko sembako dan apotek tidak tutup, meskipun pada masa darurat sipil. Bisa dibayangkan, berapa buruh yang harus berhadap-hadapan langsung dengan virus corona. Penjaga kasir, manajer retail, supir logistik, dan tentu saja buruh pabrik yang memproduksi barang-barang tersebut.
Pandemi corona memang merupakan masalah yang serius. Tetapi tidak perlu menggunakan Meriam untuk menembak merpati.
Yah… tapi kalau saya jadi pemerintah, saya juga akan mengambil langkah darurat sipil. Selain bisa melakukan apa aja dengan dalih “keamanan” saya juga bisa menyensor kritik dan media yang menyudutkan saya.
Tapi keuntungan utama melakukan darurat sipil adalah, saya jadi tidak perlu melakukan lockdown alias karantina wilayah karena…
…lockdown itu mahal, masa uang buat gaji pejabat dan bangun proyek yang menguntungkan segelintir pihak harus dipakai buat menanggung biaya hidup masyarakat di saat krisis. Mana kalau menurut UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 56, 57, 58, bukan hanya masyarakatnya saja yang harus saya biayai, seternak-ternaknya juga harus saya yang kasih makan. Dih, ogah.
BACA JUGA Paradoks Social Distancing buat Pelaku UMKM yang Terpaksa Mecat Pekerjanya atau tulisan Rizky Adhyaksa lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.