Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Profesi

UU Perlindungan Guru, Hal Darurat yang Harus Segera Digarap agar Masa Depan Negara Ini Tak Semakin Gawat

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
30 Oktober 2024
A A
UU Perlindungan Guru, Hal Darurat yang Harus Segera Digarap agar Masa Depan Negara Ini Tak Semakin Gawat

UU Perlindungan Guru, Hal Darurat yang Harus Segera Digarap agar Masa Depan Negara Ini Tak Semakin Gawat

Share on FacebookShare on Twitter

Desas-desus diusulkannya UU Perlindungan Guru menguat seiring banyaknya kasus perundungan guru dari para wali murid yang tak terima akan perlakuan pada anak didiknya. Perlindungan terhadap guru memang sudah jadi perhatian banyak orang, mengingat tenaga pendidik kerap jadi sasaran atas ketidakpuasan para wali murid, meski tak didasari dengan alasan yang masuk akal.

Sebenarnya aturan perlindungan guru sudah ada, tapi usulan tersebut mungkin lebih pada penegakan yang lebih tegas dan aturan yang jauh lebih rinci.

Oleh karena ini masih desas-desus, saya tak bisa bicara banyak atau menilainya dengan dalam. Pada dasarnya, saya setuju. Tapi selain perlindungan guru, saya kira harus ada aturan yang tegas agar orang tua murid tidak bisa seenaknya.

Misal kita berkaca pada kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya murid. Ini contoh terbaik kalau orang tua murid bisa seenaknya, tidak ada tenaga pendidik yang bisa merasa aman. Cara membenahinya ya dengan memberi perlindungan pada guru, dengan membuat undang-undang guru tidak bisa dituntut selama dia tidak melanggar panduan yang ada. Orang tua murid, juga tidak bisa seenaknya mencak-mencak pada tenaga pendidik berdasar asumsi mereka sendiri.

Kemendikbud di periode mendatang sebaiknya segera bikin panduan untuk guru, agar apa? Agar mereka tidak perlu ketakutan dan paham bahwa selama mereka tidak melanggar batasan, mereka tak perlu memikirkan konsekuensi yang tak perlu.

Posisi guru yang amat rentan

UU Perlindungan Guru ini menurut saya harus hadir karena memang posisi guru ini rentan, amat rentan malah. Mereka tidak mendapat kepastian ekonomi yang baik, pun harus berurusan dengan orang-orang yang nggak tahu dan nggak mau tahu beban guru. Di saat yang sama, mereka punya tanggung jawab moral untuk membentuk masa depan negara.

Sudah gajinya bercanda, tanggung jawabnya tingkat dewa.

Ini masih ada beban-beban macam administrasi dan beban mental seperti murid yang tak kooperatif, tapi begitu ditegur, orang tuanya yang tantrum. Kalian perlu tahu bahwa tingkat kurang ajarnya murid di masa kini itu lumayan mengerikan, setidaknya dibanding di zaman saya. Zaman saya ya banyak yang kurang ajar sih, tapi kadang jika dengar cerita para guru, kok ngeri juga ya.

Baca Juga:

Fakta tentang Guru yang Terjadi di Lapangan, tapi Tak Pernah Dibahas oleh Fakultas Pendidikan

Guru Agama Katolik, Pekerjaan dengan Peluang Menjanjikan yang Masih Kurang Dilirik Orang

Maka rasa-rasanya, tak ada alasan yang bisa membuat orang-orang menolak pembuatan UU Perlindungan Guru yang lebih rinci dan tegas.

Bukan free pass

Tapi tak berarti UU Perlindungan Guru ini memberikan free pass guru untuk sak penake alias bisa memberikan hukuman yang nggak ngotak. Saya tetap tidak setuju guru melakukan hukuman fisik, come on man, we gotta do better than that. Makanya, kudu ada panduannya juga, dan semua orang tua murid harus mau memahami panduan tersebut.

Nah, itulah yang mungkin jadi tantangan UU Perlindungan Guru ini. Nggak semua orang bisa paham dan mau memahami hal-hal beginian. Ini masalah Indonesia secara general sih, tidak bisa memahami dan tak mau memahami aturan. Merokok sambil berkendara, tidak mau pake helm, tidak mau bayar BPJS, contoh paling mudah dan gamblang akan betapa parahnya orang Indonesia perkara patuh terhadap aturan.

Untuk perkara teknis, biarkan Kemendikbud yang ngurus. Saya mah cuman urun opini saja. Cuma, saya harap tidak ada lagi guru yang memilih untuk tidak menegur karena takut risiko yang kelewat besar. Betul, pekerjaan memang sepaket dengan risiko. Tapi jika risiko tersebut adalah dituntut puluhan juta oleh orang tua yang tak mau memahami, ya prei.

Penulis: Rizky Prasetya
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Selama Gaji Guru Tidak Naik, Universitas Pendidikan macam UNY Hanya Akan Jadi Pencetak Orang Miskin Baru

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 30 Oktober 2024 oleh

Tags: gurukasusuu perlindungan guruwali murid
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Founder Kelas Menulis Bahagia. Penulis di Como Indonesia.

ArtikelTerkait

Panduan Etika di Grup WhatsApp Wali Murid agar Tidak Dianggap Emak-emak Norak dan Dibenci Admin Sekolah

Panduan Etika di Grup WhatsApp Wali Murid agar Tidak Dianggap Emak-emak Norak dan Dibenci Admin Sekolah

16 Januari 2026
Nasib Guru Honorer Menjelang Idulfitri: THR Nggak Turun, Upah Bulan Lalu Nanti Dulu orang tua guru korea

Belajar dari Konflik Guru dan Orang Tua Siswa di Korea, Sudah Saatnya Orang Tua Juga Mendidik Dirinya Sendiri

12 September 2023
Selain Gaji Kecil, Inilah 4 Sisi Gelap Menjadi Guru Sekolah Swasta yang Jarang Terekspos

Selain Gaji Kecil, Inilah 4 Sisi Gelap Menjadi Guru Sekolah Swasta yang Jarang Terekspos

28 Oktober 2025
Membayangkan Yeo Jeong Woo di Drama Korea Doctor Slump Tinggal di Indonesia: Tersandung Kasus Malapraktik dan Masuk Lambe Turah

Membayangkan Yeo Jeong Woo di Drama Korea Doctor Slump Tinggal di Indonesia: Tersandung Kasus Malapraktik dan Masuk Lambe Turah

17 Februari 2024
Deretan Nama Guru yang Selalu Ada di Sekolah-sekolah Indonesia terminal mojok

Deretan Nama Guru yang Selalu Ada di Sekolah-sekolah Indonesia

21 Juli 2021
Ironi Mahasiswa Jurusan Pendidikan: Buangan dan Tidak Ingin Menjadi Guru Mojok.co

Orang Pintar Kuliah Jurusan Pendidikan Dianggap Menyia-nyiakan Potensi, Cara Kerja Otakmu Itu Bagaimana?

12 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kata Siapa Tinggal di Gang Buntu Itu Aman dan Nyaman? Rasakan Sensasinya Ketika Gang Buntu itu Ditumbuhi Kos-kosan

Kata Siapa Tinggal di Gang Buntu Itu Aman dan Nyaman? Rasakan Sensasinya Ketika Gang Buntu itu Ditumbuhi Kos-kosan

1 April 2026
Orang Waras Pilih Toyota Agya Dibanding Honda Brio, Lebih Keren dan Bebas Julukan Aneh-aneh Mojok.co

Orang Waras Pilih Toyota Agya Dibanding Honda Brio, Lebih Keren dan Bebas Julukan Aneh-aneh

28 Maret 2026
4 Keunggulan Tinggal di Rumah Kontrakan yang Jarang Dibicarakan Banyak Orang Mojok.co kos kontrak rumah

Kos vs Kontrak Rumah Setelah Menikah: Mana yang Lebih Hemat dan Nyaman untuk Pasangan Muda?

26 Maret 2026
Toyota Kijang Super, Mobil Tua Bangka yang Menolak Mati Mojok.co

Toyota Kijang Super, Mobil Tua Bangka yang Menolak Mati

31 Maret 2026
Penilai Properti: Profesi "Sakti" di Balik Kredit Bank yang Sering Dikira Tukang Ukur Tanah

Penilai Properti: Profesi “Sakti” di Balik Kredit Bank yang Sering Dikira Tukang Ukur Tanah

31 Maret 2026
Mimpi Lulusan S2 Mati di Jakarta, Masih Waras Sudah Syukur (Unsplashj)

Culture Shock Fresh Graduate yang Mengadu Nasib di Jakarta: Baru Sampai Langsung Ditipu Driver Ojol, Ibu Kota Memang Lebih Kejam daripada Ibu Tiri!

26 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://youtu.be/AXgoxBx-eb8?si=Oj6cw-dcHSgky7Ur

Liputan dan Esai

  • Kerja di Kafe Bikin Stres karena Bertemu Gerombolan Mahasiswa Jogja yang Nggak Beradab, Sok Sibuk di Depan “Budak Korporat”
  • Gagal Lolos SNBP UGM Bukan Berarti Bodoh, Seleksi Nilai Rapor Hanya “Hoki-hokian” dan Kuliah di PTN Tidak Menjamin Masa Depan
  • Siswa Terpintar 2 Kali Gagal UTBK SNBT ke UB, Terdampar di UIN Jadi Mahasiswa Goblok dan Nyaris DO
  • “Side Hustle” Bisa Hasilkan hingga Rp500 Juta per Bulan Melebihi Gaji Kerja Kantoran, tapi Bikin Tersiksa karena Tidak Pernah Berhenti Bekerja
  • Penyesalan Kaum Mendang-mending yang Dilema Pakai Kereta Eksekutif hingga Memutuskan Tobat dari Kondisi “Neraka” Kereta Ekonomi
  • Derita Jadi PNS atau ASN di Desa: Awalnya Bisa Sombong Status Sosial, Tapi Berujung Ribet karena “Diporoti” dan Dikira Bisa Jadi Ordal

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.