Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

UU ITE Hampir Sama Bahayanya dengan Naksir Teman Sendiri

Bintang Jihad Mahardhika oleh Bintang Jihad Mahardhika
22 Februari 2021
A A
UU ITE Hampir Sama Bahayanya dengan Naksir Teman Sendiri terminal mojok.co

UU ITE Hampir Sama Bahayanya dengan Naksir Teman Sendiri terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, netizen ramai memperbincangkan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar masyarakat lebih rajin memberikan kritiknya untuk pemerintah. Sontak hal tersebut ditanggapi dengan penuh kebingungan oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat dihantui oleh UU ITE yang biasa digunakan untuk menjerat seseorang yang melakukan pencemaran nama baik. Seakan merespons balik tanggapan dari masyarakat, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, orang nomor satu di Indonesia itu kembali menyinggung soal UU ITE ini. Beliau mengatakan supaya Polri harus lebih selektif dalam menerima laporan pelanggaran UU ITE dari masyarakat.

Tren pelaporan atas pelanggaran UU ITE dari masyarakat memang meningkat. Bahkan, selama Januari hingga Oktober 2020 kemarin, kepolisian menerima laporan yang jumlahnya kurang lebih mencapai 324 kasus. Penyebab dari meningkatnya laporan ini adalah pasal-pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir sehingga masyarakat cenderung mengartikannya secara sepihak. Pasal-pasal ini seharusnya memiliki penjelasan atau interpretasi khusus supaya penggunaannya dapat tepat sasaran. Lalu, apa hubungan antara UU ITE dengan segala “karetnya” dan kita yang naksir dengan teman sendiri?

Naksir dengan teman sendiri adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Biasanya, kondisi seperti ini terjadi pada pertemanan satu geng atau satu circle antara cowok dan cewek. Menurut saya, naksir adalah “pintu” dari suatu “rumah” yang perabotannya berisi chattingan setiap hari, ngedate di malam Minggu, video call-an hingga pagi buta, dan hal-hal manis lainnnya. Namun, naksir tidak selamanya berbuah manis (bahkan tak jarang cenderung pahit), itulah mengapa naksir dengan teman sendiri lebih berbahaya daripada UU ITE.

Biar saya jabarkan dengan saksama, ya. Pasal-pasal yang dianggap multitafsir di dalam UU ITE dapat diatasi dengan cara direvisi bahkan dihapus. Sedangkan, naksir tidak bisa direvisi karena mencintai bukan merupakan sebuah kesalahan. Lagian, kalau memang mencintai adalah sebuah kesalahan, hal itu tidak membuat kita dihukum selama kita bisa memendamnya, sesuai prinsip hukum”cogitationis poenam nemo patitur” yang artinya ‘idak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan’. Kalau direvisi tidak bisa, dihapus mungkin masih bisa, tapi jangan senang dulu karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau yang kita sukai bukan teman akrab kita, kondisi itu membuat kita jauh lebih mudah menghapus rasa. Lah kalau naksir sama teman akrab, susahnya minta ampun, Bro. Lah, piye jal? Sering main bareng, ketawa-ketiwi bareng, sampai hafal kalau si dia ganti parfum.

Alasan lain, orang-orang yang ingin sekadar mengutarakan pendapat hingga mengkritik pemerintah takut mendapat “serangan balik” dari UU ITE. Gimana nggak mau takut? Wong data dari SAFEnet menunjukkan bahwa pelapor terbanyak kasus UU ITE berdasarkan profesi jatuh kepada pejabat negara, kok, persentasenya mencapai 35,92%. Lain halnya dengan kita yang naksir teman sendiri. Orang-orang yang mengutarakan perasaannya tidak akan dijerat dengan UU ITE, apalagi sampai dikenakan pidana penjara atau denda. Tapi, permasalahan muncul ketika teman yang kita suka ini ternyata tidak memberikan kontraprestasi yang sama seperti yang telah kita lakukan. Ya, meskipun kalau berbicara tentang kontraprestasi harus diawali dengan adanya kesepakatan sebelumnya, sih. Ah, masa bodo, toh ini bukan jurnal ilmiah.

Memang kenapa kalau teman yang kita suka nggak punya perasaan yang sama? Kan perasaan nggak boleh dipaksain? Ya, benar sih, tapi kan kita yang malu gitu, lho. Kalau menurut Pasal 45 (3) UU ITE pidana penjara terhadap pelanggaran Pasal 27 (3) paling lama empat tahun, rasa malu akibat cinta bertepuk sebelah tangan adalah selamanya! Nggak bisa dibayangkan kan hidup dengan dihinggapi rasa malu? Apalagi kalau si dia cerita ke teman-temannya yang lain, duh, mau ditaruh di mana muka ini.

Nggak hanya itu, akibat paling fatal ketika kita mengungkapkan perasaan adalah rusaknya pertemanan yang sudah dibangun sejak lama. Bayangin aja, dulu biasanya kalau mau main harus antar-jemput, sekarang pulang sendiri-sendiri (udah kaya liriknya lagu Hindia, ya, hehe). Dulu yang biasanya saling curhat, sekarang obrolan WhatsApp cuma jadi riwayat. Serba salah memang kalau berada di posisi seperti ini. “Dipendam sesak, diungkapkan bisa merusak,” kalimat yang saya kira cocok untuk setiap hati yang sedang berada di fase ini, hormat setinggi-tingginya untuk orang yang menciptakan kalimat itu.

UU ITE memang sering menjadi jebakan banyak orang, begitu pula dengan perasaan. Kita sulit mengontrol kapan, di mana, dan kepada siapa kita akan jatuh cinta. Jika sebuah undang-undang dibuat untuk memberikan rasa adil dan membela setiap orang yang membutuhkan, cinta tak berbalas adalah bukti bahwa perasaan pun perlu diadvokasi. Namun, kita harus menyadari bahwa tidak seperti halnya teori positivisme hukum yang hanya melihat hukum adalah apa yang tertulis di undang-undang saja, jatuh cinta tidak selalu berakhir bahagia seperti apa yang tertulis di dongeng-dongeng sebelum kita memejamkan mata.

Baca Juga:

Memberantas Pengendara yang Merokok sambil Berkendara Itu Mudah, Tinggal Polisi Mau atau Tidak

Efek Domino Parkir Mobil di Jalan yang Tak Disadari Pelakunya, Salah Satunya Menghambat Rezeki!

BACA JUGA Saya Nggak Mau Terlalu Bahagia Mendengar Kabar Revisi UU ITE 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 Februari 2021 oleh

Tags: satireundang-undangUU ITE
Bintang Jihad Mahardhika

Bintang Jihad Mahardhika

Anak satu-satunya.

ArtikelTerkait

Haruskah Ada Undang-Undang ala SJW?

Haruskah Diciptakan Undang-Undang ala SJW?

21 Februari 2020
UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

Sebelum Debat Online, Pahami 2 Pasal UU ITE Ini

17 April 2021
Betapa Menyebalkannya Orang yang Merokok di dalam Mobil  merokok sambil berkendara

Memberantas Pengendara yang Merokok sambil Berkendara Itu Mudah, Tinggal Polisi Mau atau Tidak

3 Oktober 2024
10 Lagu Slank yang Sebaiknya Nggak Usah Didengarkan

Lagu Slank Terbaru Itu Bukan Sedang Memuji, Justru Itu Upaya Mengubah Sistem dari Dalam

17 Juli 2023
masalah hukum fadli zon kejujuran politisi keadilan hukum terorisme mojok

4 Tips agar Tetap Aman Saat Tersandung Masalah Hukum di Indonesia

8 September 2021
Puan Maharani bertani

Puan Maharani Menanam Padi Saat Hujan Itu Satire, Bukan Pencitraan

14 November 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang (Unsplash)

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang dengan Pesona yang Membuat Saya Betah

4 Desember 2025
Pengajar Curhat Oversharing ke Murid Itu Bikin Muak (Unsplash)

Tolong, Jadi Pengajar Jangan Curhat Oversharing ke Murid atau Mahasiswa, Kami Cuma Mau Belajar

30 November 2025
5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain Mojok.co

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain

1 Desember 2025
Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Rebutan Lahan Parkir Itu Sama Tuanya dengan Umur Peradaban, dan Mungkin Akan Tetap Ada Hingga Kiamat

2 Desember 2025
Suzuki Karimun Wagon R Boleh Mati, tapi Ia Mati Terhormat

Suzuki Karimun Wagon R Boleh Mati, tapi Ia Mati Terhormat

1 Desember 2025
Lamongan Megilan: Slogan Kabupaten Paling Jelek yang Pernah Saya Dengar, Mending Diubah Aja Mojok.co Semarang

Dari Wingko Babat hingga belikopi, Satu per Satu yang Jadi Milik Lamongan Pada Akhirnya Akan Pindah ke Tangan Semarang

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.