Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Otomotif

Tata Cara Mengurus Tilang Elektronik, Pahami biar Nggak Mumet Nantinya

Fareh Hariyanto oleh Fareh Hariyanto
24 Oktober 2022
A A
Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi (Pixabay.com)

Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh karena sejauh ini saya belum nemu tulisan tentang pengalaman mengurus tilang elektronik di Terminal Mojok, saya mau bagikan pengalaman saya beberapa waktu lalu. Saya kena tilang di Surabaya gara-gara menerobos lampu merah. Ketangkap kamera, jadilah saya dapat surat cinta.

Iya-iya, saya ngerti kesalahan saya itu bodoh. Menerobos traffic light bisa bikin celaka, saya tahu. Maka saya terima-terima aja dapat surat cinta.

Awalnya, saya pikir tilang elektronik akan lebih mudah diurus. Kata elektronik bikin saya merasa yakin prosesnya nggak bakalan ribet. Ternyata, saya salah besar.

Memang saya akui tilang elektronik jauh lebih mudah diurus, ketimbang kalian kena tilang manual yang nantinya perlu mengurus dan datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN). Meski demikian, mengurus tilang elektronik ini nggak bisa selesai satu hari. Ingat, jauh lebih mudah diurus bukan berarti nggak ribet. Wong yang dipake perbandingan aja udah nggak ada obat.

Namun tenang, lantaran tilang ini elektronik jadi kalian tidak perlu kemana-mana untuk melakukan pembayaran, cukup dengan layar gawai serta uang anda saja.

Saya akan jelaskan apa saja yang perlu diurus, biar nggak mumet.

Pertama, Scan Code QR

Saat kalian mendapat surat tilang elektronik dari kepolisian, langkah awal yang bisa kalian lakukan adalah scan code QR yang ada di dalam surat tersebut. Setelah langkah ini, ikuti langkah selanjutnya di laman resminya.

Kedua, lakukan konfirmasi

Setelah masuk ke laman resmi ETLE, kalian bisa langsung melakukan konfirmasi pelanggaran dengan memasukan nomor polisi dan lima digit nomor rangka terakhir kendaraan kalian. Nomor ini bisa dicek di STNK, BPKB atau di rangka kendaran kalian. Setelah itu masukan nomor referensi yang ada di surat cinta dari Pak Polisi.

Baca Juga:

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menjalankan Bisnis Warmindo, Bisnis Paling Seksi dan Aman!

Aral Rintangan yang Saya Lewati hingga Berhasil Mengurus Pindah TPS di Jakarta

Ketiga, cek data

Lantaran tilang elektronik ini dilakukan secara mandiri alias self service, jadi fokuslah untuk memastikan data yang kalian masukan benar. Sehingga setelah nomor rangka dan nomor polisi kalian masukan pastikan cek data kalian untuk memastikan bahwa sudah sesuai dengan kendaraan yang kalian miliki dan digunakan melanggar aturan.

Keempat, isi data diri

Setelah kesesuaian kendaraan kalian sudah lengkap dan benar, barulah kalian bisa mengisi identitas pelanggar di laman resmi ETLE tadi. Mulai dari nama, alamat, email dan narahubung kalian yang aktif. Ini penting lantaran kode pembayaran BRIVA untuk denda tilang akan dikirimkan via SMS dalam 1 hingga 3 hari kerja dengan.

Kelima, segeralah bayar

Setelah mendapat kode pembayaran BRIVA hanya berlaku tujuh hari, Gaes. Saran saya segeralah bayar baik. Kalau kelupaan malah STNK bisa terblokir. Mumetmu nambah.

Jika cara di atas belum membuatmu puas, kalian juga bisa manfaatkan layanan dari petugas Satlantas. Ujungnya ya, offline lagi.

Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan untuk tilang ini tentu tergantung jenis pelanggarannya. Untuk saya yang melanggar lampu merah, meski di aturan UU denda e-tilang untuk pelanggaran ini mencapai Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan, tapi saya hanya diminta membayar 50 ribu. Jauh lebih murah ketimbang “damai di tempat”. IYKWIM.

Akan jauh lebih murah lagi kalau saya nggak menerobos lampu merah yang berakhir kena tilang elektronik.

Tadi, saya bilang ribet ya. Ya itu ribetnya, kita bener-bener kudu tepat mengisi data. Saya kira, ketika scan, data saya udah masuk. Tapi, ternyata nggak. Ya mau gimana, belum semaju ini kan teknologinya. Tapi, jelas jauh lebih mudah ketimbang kena tilang manual. Biayanya bisa lebih gede, kata orang-orang yang memilih “damai”.

Saran saya sih, meski nggak kelihatan ada polisi, tetep jangan sekali-kali melanggar lalu lintas. Mematuhi peraturan lalu lintas itu common sense, bukan karena ada polisi. Jangan malah diakalin. Paham kan?

Penulis: Fareh Hariyanto
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Tilang Elektronik: Terobosan Canggih yang Dilematik

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 24 Oktober 2022 oleh

Tags: tata caratilang elektronik
Fareh Hariyanto

Fareh Hariyanto

Perantauan Tinggal di Banyuwangi

ArtikelTerkait

Aral Rintangan yang Saya Lewati di KPU hingga Berhasil Mengurus Pindah TPS di Jakarta

Aral Rintangan yang Saya Lewati hingga Berhasil Mengurus Pindah TPS di Jakarta

13 Januari 2024
Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi (Pixabay.com)

Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi

3 Juli 2022
Mandi Wajib Itu Nggak Asal Gebyur, Pahami Caranya

Mandi Wajib Itu Nggak Asal Gebyur, Pahami Caranya

22 Desember 2022
5 Alasan Bisnis Warmindo Nggak Bakalan Laku di Madura, Salah Satunya karena Bebek Bumbu Hitam! warmindo jogja warteg

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menjalankan Bisnis Warmindo, Bisnis Paling Seksi dan Aman!

7 September 2024
Tilang Elektronik: Bukannya Berusaha Mematuhi, Malah Berlomba Mencurangi (Pixabay.com)

Tilang Elektronik: Terobosan Canggih yang Dilematik

31 Maret 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang Mojok.co

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang

3 Desember 2025
Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

Pengalaman Nonton di CGV J-Walk Jogja: Murah tapi Bikin Capek

4 Desember 2025
Video Tukang Parkir Geledah Dasbor Motor di Parkiran Matos Malang Adalah Contoh Terbaik Betapa Problematik Profesi Ini parkir kampus tukang parkir resmi mawar preman pensiun tukang parkir kafe di malang surabaya, tukang parkir liar lahan parkir

Rebutan Lahan Parkir Itu Sama Tuanya dengan Umur Peradaban, dan Mungkin Akan Tetap Ada Hingga Kiamat

2 Desember 2025
Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

Pengakuan Pengguna Tumbler Lion Star: Murah, Awet, dan Tidak Mengancam Masa Depan Karier Siapa pun

29 November 2025
5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

5 Alasan Danau UPN Veteran Jatim Adalah Tempat Nongkrong Paling Romantis Sekaligus Paling Mlarat

2 Desember 2025
5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru Mojok.co

5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru

2 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.