Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Tanggapan Saya Soal Tulisan Kalis tentang Masa Iddah-nya BCL

Rohmatul Izad oleh Rohmatul Izad
4 Maret 2020
A A
Tanggapan Saya Soal Tulisan Kalis tentang Masa Iddah-nya BCL
Share on FacebookShare on Twitter

Tulisan saya ini, sesuai dengan judulnya, ingin sedikit menanggapi tulisan Kalis Mardiasih berjudul, Biar Nggak Salah Paham dengan Iddah-nya BCL, yang dianggap kontroversial dan melanggar prinsip kebenaran syariat.

Perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa Kalis bicara soal itu bukan atas nama ahli agama yang menuntut penulisnya untuk membicarakan persoalan agama secara ketat dan normatif. Pasalnya, bila ngomongin agama apa-apa harus pakai dalil yang rigit dan normatif agaknya sudah tidak mungkin dilakukan. Sekarang ini, hampir semua orang bicara agama dan merasa benar atas pikiran-pikirannya.

Dengan begitu, apa yang ditulis Kalis seputar tema Iddah lebih pada level psiko-sosiologi agama, bukan secara normatif atau doktrinal yang menuntut penulisnya harus memakai seperangkat metodologi ilmiah dan objektif. Bila pada sisi ini bisa dipahami, orang akan menjadi mudah memahami bahwa agama itu bukan hanya soal hukum dan syariat, agama juga berkaitan dengan kondisi-kondisi sosial dan kebudayaan.

Pada titik ini, banyak orang salah paham dengan tulisan Kalis dengan tuduhan bahwa Kalis telah melanggar prinsip syariat atas tulisannya yang terkesan menganggap masa iddah sudah tidak relevan bagi zaman sekarang.

Padahal, Kalis sendiri tak mempersoalkan masalah iddah dalam arti menunggu untuk tidak menikah. Yang dipersoalkan adalah apakah perempuan boleh keluar rumah atau tidak saat masa iddah berlangsung? Dalam hal ini, secara spesifik Kalis menanggapi masa iddah-nya BCL yang belum lama ini ditinggal meninggal suaminya.

Dalam kitab-kitab fikih standar dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang dalam masa iddah. Di antaranya: menerima khitbah, menikah, keluar rumah, dan berhias. Dari keempat hal ini, hanya hal ketiga saja yang dipersoalkan Kalis bahwa boleh-boleh saja bagi BCL untuk keluar rumah lantaran ia ada tuntutan pekerjaan.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya Islam mengatur masalah iddah? Apakah perempuan betul-betul tak boleh keluar rumah saat masa iddah berlangsung? Atau ada hal-hal lain yang membolehkannya untuk tak mengindahkan aturan syariat itu?

Dalam tradisi fikih dijelaskan bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan, artinya harus selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.

Baca Juga:

Perkara Menu Mbak Kalis Mardiasih: kalau Menu kayak Gitu Dibilang Kurang Gizi, Terus Kita Suruh Makan Apa?

Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat?

Ketentuan ini sudah sangat jelas tertuang dalam Alquran surat At-Thalak ayat 1, “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah.” Meski begitu, para ulama telah bersepakat bahwa bila wanita itu sedang ada udzur, hajat, atau hal-hal yang harus ia lakukan di luar rumah, maka boleh baginya keluar rumah pada masa iddah itu.

Di antara ulama-ulama yang membolehkan perempuan untuk keluar rumah atas kepentingan-kepentingan tertentu adalah Imam Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Alasannya, karena perempuan itu sudah tidak mendapatkan nafkah lagi dari suaminya, baik ketika ia ditalak tiga maupun ditinggal mati. Dalam keadaan mendesak seperti ini, dia wajib mencari nafkah sendiri. Maka tidak masuk akal bila perempuan itu dilarang keluar rumah, sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.

Dalam hal ini, yang menjadi ‘illat (alasan) atas kebolehannya semata-mata karena perempuan itu tidak ada yang memberi nafkah untuk menyambung hidup. Bila sudah ada yang memberi nafkah atau perempuan itu memiliki harta yang cukup, maka kebolehan ini menjadi tidak berlaku.

Pertanyaannya, apakah BCL tidak punya duit? Bukankah ia artis kaya raya yang tak butuh materi lagi untuk menyambung hidupnya selama masa iddah? Nah, pada titik inilah tulisan Kalis menjadi perdebatan.

Pasalnya, BCL adalah orang kaya, sedangkan ia keluar dari rumah hanya untuk tujuan bekerja yang dia sendiri mungkin tak butuh pekerjaan itu bila hanya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya selama masa iddah. Ditambah lagi, ada pelanggaran kedua yang dilakukan BCL, yakni ia keluar rumah dengan tujuan kerja disertai dengan memakai perhiasan yang juga tidak diperbolehkan pada masa iddah.

Dalam masalah ini, hal yang perlu diperhatikan adalah soal jenis pekerjaannya bahwa konteks pekerjaan di era modern ternyata bentuknya sangat kompleks. Di masa sekarang, bila kita kerja ikut orang, baik perusahaan maupun negara, kita tak bisa seenaknya sendiri mau bekerja atau tidak, apa pun alasaanya.

Ada aturan main dan kode etik pekerjaan yang sama sekali tidak boleh diabaikan begitu saja. Misalnya, BCL memang kaya raya, tapi sebagai artis, ia memiliki banyak kontrak kerja yang menuntut orang itu melaksanakan kontrak kerjanya. Dan apa pun alasannya, ia tetap harus menyelesaikan kontrak kerja itu. Pada sisi ini, betapa pun BCL kaya, ia tetap harus melaksanakan kewajiban pekerjaannya. Adapun soal memakai perhiasan dan mempercantik diri, itu sudah menjadi tuntutan pekerjaan, yang dia sendiri mungkin tak begitu menginginkannya.

Ringkasnya, perempuan yang sedang menjalani masa iddah tetap boleh bekerja. Dengan catatan, harus bisa memperhatikan asas kepatutan, dan tidak berpenampilan secara berlebihan. Asas kepatutan ini sifatnya juga fleksibel dan relatif, tergantung situasi dan kondisi.

Terakhir, saya ingin katakan bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan pembelaan terhadap tulisan Kalis, atau mendebat orang-orang yang membantah tulisan Kalis tersebut. Di sini, bila melihat tulisan Kalis pada level psiko-sosiologi agama, maka Kalis benar. Sementara orang-orang yang membantah tulisan Kalis juga benar, karena mereka menggunakan kaidah normatif-doktrinal dalam melihat Islam.

BACA JUGA Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat? atau tulisan Rohmatul Izad lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2021 oleh

Tags: Ashraf Sinclair meninggalBCLkalis mardiasihmasa iddah
Rohmatul Izad

Rohmatul Izad

Dosen Filsafat di IAIN Ponorogo.

ArtikelTerkait

pageviews ala agus mulyadi

Belajar Menembus Jutaan Pageviews dari Agus Mulyadi

2 Juli 2019
menu masakan indonesia kalis mardiasih mojok

Perkara Menu Mbak Kalis Mardiasih: kalau Menu kayak Gitu Dibilang Kurang Gizi, Terus Kita Suruh Makan Apa?

6 Juli 2021
Patjar Merah

Patjar Merah, Festival Literasi, dan Melawan Mitos

9 Agustus 2019
Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat?

Memberitakan Orang Meninggal, Kenapa Selalu Dikaitkan Sama Firasat?

20 Februari 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tiga Jalan Menuju Revolusi: Tan Malaka, Soekarno, dan D.N. Aidit

Tiga Jalan Menuju Revolusi: Tan Malaka, Soekarno, dan D.N. Aidit

27 Februari 2026
Vespa Matic, Motor Paling Tidak Layak untuk Dibeli (Unsplash)

Vespa Matic Adalah Motor yang Paling Tidak Layak untuk Dibeli karena Overpriced, Boros, dan Paling Dibenci Tukang Servis Motor

1 Maret 2026
Jika Mall Berdiri di Purworejo, Akankah Kota yang Terlelap Selepas Isya Ini Terjaga dan Jadi Ramai?

Jika Mall Berdiri di Purworejo, Akankah Kota yang Terlelap Selepas Isya Ini Terjaga dan Jadi Ramai?

27 Februari 2026
Menghadapi Kultur Lawan Arah di Lebak Bulus Raya: kalau Ditegur Galak, tapi kalau Kena Tilang Langsung Pasang Wajah Melas

Menghadapi Kultur Lawan Arah di Lebak Bulus Raya: kalau Ditegur Galak, tapi kalau Kena Tilang Langsung Pasang Wajah Melas

25 Februari 2026
Malang Kota Wisata Parkir, Tiap Sudut Kota Kini Dikuasai Tukang Parkir Semakin Nggak Nyaman

Bayar Parkir Liar di Malang: Nggak Dijagain, tapi Sungkan kalau Nggak Dibayar

28 Februari 2026
4 Rekomendasi Kue Kering Holland Bakery yang Cocok Jadi Suguhan saat Lebaran Mojok.co

4 Rekomendasi Kue Kering Holland Bakery yang Nggak Mengecewakan dan Cocok Jadi Suguhan Lebaran

26 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.