Sebuah izin dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengejutkan masyarakat. Jadi, beberapa waktu yang lalu, sebuah payung hukum untuk izin penjualan minuman keras di dua destinasi wisata muncul. Izin menjual miras tersebut muncul untuk Pantai Marina Boom dan Pulau Tabuhan.
Landasan hukum kebijakan itu didasari oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Aturan tersebut sudah resmi ditetapkan pada April 2022. Rasanya sangat senyap karena tiba-tiba saja ada. Menjadi ramai setelah masyarakat mengeluhkan hal ini. Kami merasa pasal-pasal di aturan tersebut kontraproduktif dengan semangat Pariwisata Syar’i yang dibangun Banyuwangi sejak era kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas sosok yang pernah saya tulis di Terminal Mojok.
Perlu pembaca ketahui, Banyuwangi memang dikenal dengan semangatnya dalam mengembangkan pariwisata syari. Landasannya adalah nilai-nilai keagamaan dan budaya. Bahkan di pusat Kota Banyuwangi, tidak jauh dari Taman Blambangan, terdapat Pantai Syariah. Konsepnya ya sesuai namanya, yaitu memisahkan pengunjung pria dan wanita.
Oleh sebab itu, izin menjual miras ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Menurut saya, ada banyak hal yang idealnya bisa dilakukan agar tidak kontraproduktif dengan semangat pariwisata syari.
Daftar Isi
- Pariwisata syari dan identitas Banyuwangi dengan melibatkan komunitas lokal
- Potensi dampak negatif sehingga perlu edukasi dan pendidikan
- Keamanan dan keselamatan pengunjung dengan pembatasan serta regulasi
- Potensi konflik dengan nilai-nilai lokal dengan pengembangan alternatif
- Alternatif pariwisata berbasis budaya dan konservasi alam serta lingkungan
- Kesadaran dan etika wisatawan
Pariwisata syari dan identitas Banyuwangi dengan melibatkan komunitas lokal
Sebagai perantau, saya mengakui jika Kabupaten Banyuwangi telah lama membangun citra sebagai tujuan wisata yang mengusung nilai-nilai keagamaan dan budaya. Semangat pariwisata syari di Kabupaten Banyuwangi telah menciptakan daya tarik yang unik dan menarik. Tentu saja, izin penjualan minuman keras merusak citra ini.
Idealnya, Pemkab Banyuwangi melibatkan saja komunitas lokal dalam mengelola dan mengambil keputusan terkait wisata yang punya potensi. Mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam. Melalui dialog dan konsultasi yang berkelanjutan, kebijakan dan keputusan yang diambil akan mencerminkan kepentingan dan aspirasi komunitas setempat.
Potensi dampak negatif sehingga perlu edukasi dan pendidikan
Penjualan miras di destinasi wisata dapat menghadirkan dampak negatif yang signifikan. Minuman keras dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Selain itu, dapat pula meningkatkan risiko tindakan yang tidak senonoh atau perilaku negatif. Hal tersebut tentu dapat merusak suasana tempat wisata.
Memang, sudah banyak wisatawan manca di Kabupaten Banyuwangi. Namun, sebaiknya tidak serta-merta harus ada alkohol yang dijual di tempat wisata. Sekali lagi, lebih baik menggandeng komunitas lokal untuk mempromosikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya yang harus dihormati.
Menyediakan informasi, panduan dan program edukatif yang melibatkan wisatawan bisa dikembangkan. Misalnya dibuat lebih interaktif. Bukan malah melegalkan apa yang wisatawan mancanegara anggap biasa di daerah asalnya.
Keamanan dan keselamatan pengunjung dengan pembatasan serta regulasi
Minuman keras dapat mempengaruhi kewaspadaan dan pengambilan keputusan pengunjung. Konsumsi minuman keras di destinasi wisata dapat meningkatkan risiko kecelakaan atau insiden yang mengancam keselamatan pengunjung dan pengguna jalan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip keamanan dan keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi Kabupaten Banyuwangi.
Sehingga, pengelolaan yang baik juga dapat mencakup pembatasan atau regulasi terkait penjualan miras. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan otoritas terkait dapat mengatur aturan yang membatasi atau mengontrol penjualan dan konsumsi minuman keras di area wisata. Terutama yang berdekatan dengan situs-situs budaya atau tempat ibadah.
Potensi konflik dengan nilai-nilai lokal dengan pengembangan alternatif
Kabupaten Banyuwangi memiliki warisan budaya yang kaya dan nilai-nilai lokal yang dijunjung tinggi. Aturan izin penjualan miras di destinasi wisata dapat menimbulkan konflik dengan nilai-nilai tersebut. Ini dapat mengurangi keaslian dan integritas budaya yang ingin dijaga dan dipromosikan oleh Kabupaten Banyuwangi.
Padahal, jika Pemkab sadar, dengan memaksimalkan pengembangan pariwisata alternatif yang berbasis budaya dan alam dapat menjadi solusi yang baik. Misalnya, mengadakan festival budaya, pertunjukan seni lokal, atau tur alam yang melibatkan komunitas setempat. Ini tidak hanya memberikan pengalaman yang berharga bagi wisatawan. Tetapi juga meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap kearifan lokal ketimbang harus melegalkan minuman keras.
Alternatif pariwisata berbasis budaya dan konservasi alam serta lingkungan
Sebagai alternatif, Kabupaten Banyuwangi fokus pada pengembangan pariwisata berbasis budaya dan alam sesuai semangat pariwisata syari. Memperkuat kegiatan seperti festival budaya, kunjungan ke tempat-tempat bersejarah, atau ekowisata dapat memberikan pengalaman yang berharga.
Alasannya, selain menjaga kearifan lokal, penting juga untuk melindungi alam dan lingkungan. Upaya konservasi dapat dilakukan dengan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pariwisata. Misalnya mengelola limbah, penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dan mempromosikan praktik ramah lingkungan.
Kesadaran dan etika wisatawan
Diakui atau tidak, wisatawan juga memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal. Menghormati adat dan tradisi setempat, mengikuti aturan yang berlaku, dan berperilaku dengan etika yang baik menjadi tanggung jawab wisatawan. Mengedukasi wisatawan tentang pentingnya penghormatan terhadap budaya dan kearifan lokal dapat membantu membangun kesadaran yang lebih baik.
Harapannya, dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, pengelolaan wisata dapat menjadi lebih berkelanjutan. Khususnya menghormati kearifan lokal serta nilai-nilai budaya yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Sebab, aturan izin penjualan minuman keras di destinasi wisata perlu dikritisi.
Penting untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai positif dari Kabupaten Banyuwangi. Pengelolaan wisata yang tepat dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang ada di Bumi Blambangan.
Penulis: Fareh Hariyanto
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Blambangan Ekspres: Kereta Api Banyuwangi-Semarang yang Paling Ditunggu para Perantau