Skill yang Harus Kamu Miliki sebagai Staff dan Mahasiswa Perpajakan

pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Bagi pembaca sekalian yang saat ini bekerja di bidang perpajakan atau mahasiswa di jurusan perpajakan, mari saya beri tahu sedikit. Pada dasarnya, ilmu perpajakan tidak hanya melulu berkecimpung bagaimana menghitung pajak, mengetahui jenis-jenis pajak, bagaimana mengisi SPT Tahunan dan SPT Masa.

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia, tak terkecuali perusahaan- perusahaan di Indonesia. Maka dari itu, staff perpajakan akan sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk mengontrol kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan.

Pun demikian dengan mahasiswa perpajakan. Selama kamu masih kuliah, sebetulnya masih banyak skill-skill yang harus kalian kuasai di bidang perpajakan. Tujuannya agar tidak menjadi staff atau pegawai di bidang perpajakan yang itu-itu saja. Bukan tidak mungkin juga, kalau kinerjamu bagus, akan dipromosikan ke posisi yang lebih menjanjikan.

Sebut saja perusahaan yang telah “go public”, dalam proses rekruitmennya pasti akan menjaring calon pegawai dengan skill diatas rata-rata. Bidang keuangan, akuntansi, dan perpajakan adalah salah satu formasi yang dibutuhkan oleh seluruh perusahaan tanpa memandang bergerak di bidang apa perusahaan tersebut.

Mari saya beri info sedikit, agar skill-mu di bidang perpajakan tidak itu-itu saja.

Memahami metode penyusutan aset komersial dan fiskal

Sedikit informasi kepada para pembaca, penyusutan merupakan penurunan nilai manfaat dari suatu aset, ya seluruh aset, terkecuali tanah sebab tanah tidak mengalami penurunan nilai manfaat. Misal ada suatu aset yang dibeli oleh perusahaan sebut saja mesin produksi bermerek Rolls-Royce dengan nilai awal 460 Juta, nah penyusutan merupakan suatu besaran nilai yang disusutkan di setiap tahun, dan tentunya nilai awal 460 Juta tersebut tidak sama dengan nilai awal pembelian. Ya intinyas seperti itulah.

Bagi kawan- kawan yang saat ini bekerja sebagai staff akuntansi/auditor di sebuah korporasi, tentu sudah khatam betul bagaimana cara melakukan penyusutan dengan tarif dan kelompok masing – masing aset. Tapi penyusutan yang dilakukan pada umumnya merupakan penyusutan yang dapat diakui hanya secara komersial atau yang telah ditetapkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) melalui PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Hal ini berbeda dengan perlakuan secara perpajakan. Sebab yang menjadi dasar perhitungan metode penyusutan secara fiskal adalah merujuk pada Undang-undang Perpajakan yang Berlaku, dan diatur tata pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

Jadi, selain kawan- kawan memahami metode penyusutan secara komersial, ada baiknya pula memahami metode penyusutan secara fiskal.

Dapat menyusun Koreksi Fiskal

Sebuah perusahaan, di akhir periode pasti akan menyusun laporan keuangan secara komersial. Laporan keuangan yang baik adalah laporan keuangan yang mencakup neraca, laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas. Syukur-syukur ada catatan atas laporan keuangan dan ada buku pembantu di lampiran laporan keuangan.

Di akhir tahun, perusahaan wajib untuk membayar kurang bayar atas kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Untuk mengetahui berapa besaran pajak terutang yang harus dilunasi atau yang harus disetorkan perusahaan harus menyusun Koreksi Fiskal atas laporan keuangan.

Secara aturan, Koreksi Fiskal ini harus dilakukan untuk menentukan besaran pajak terutang yang harus disetorkan, dengan cara membuang biaya-biaya yang tidak diperbolehkan dibebankan secara komersial. Sebab biaya-biaya yang dibebankan pada biaya usaha perusahaan belum tentu diperbolehkan dibiayakan secara fiskal. Inti dari Koreksi Fiskal adalah hal tersebut.

Jadi, kemampuan staff untuk menyusun Koreksi Fiskal, akan menjadi nilai tambah juga dalam menunjukkan eksistensi sebagai staff atau fresh graduate dengan ilmu perpajakan bukan kaleng – kaleng.

Menyusun sanggahan atas koreksi pemeriksa pajak

Ada kalanya, suatu perusahaan diperiksa oleh kantor pajak akibat suatu atau lain hal. Sebagai staff perpajakan, tentu akan sangat diandalkan oleh perusahaan untuk berhadapan langsung dengan pemeriksa pajak. Salah satunya adalah menyampaikan dokumen yang dibutuhkan, menjelaskan keterangan yang ditanyakan, serta mendampingi pemeriksa selama proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak akan menyusun sebuah laporan pemeriksaan pajak dalam bentuk KKP (Kertas Kerja Pemeriksa). Hasil dari pemeriksaan tersebut merupakan hasil koreksi dari pemeriksa atas data-data apa saja yang menjadi objek pemeriksaan dan akan memunculkan temuan dalam pemeriksaan. Setelah pemeriksa memberikan hasil koreksi pemeriksaan mereka dalam bentuk SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), Wajib Pajak akan diberikan kesempatan untuk menanggapi.

Dan di sinilah dibutuhkan staff perpajakan yang handal dalam menangani pemeriksaan. Apabila terdapat koreksi yang “menurut” Wajib Pajak tidak sesuai, maka Wajib Pajak berhak dan diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan dengan memanfaatkan peraturan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan merupakan ajang pembuktian argumen mana yang lebih kuat antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak tentunya sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Kamu sudah menguasai yang mana, Gengs ?

BACA JUGA Demi Kebaikan, Sebaiknya Pedagang Jangan Menerapkan Tarif Seikhlasnya dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya. 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Exit mobile version