Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kuliner

Segera Urus Izin Edar BPOM, biar Produk Makanan Kamu Nggak Dapat Surat Panggilan Polisi

Adi Sutakwa oleh Adi Sutakwa
17 Oktober 2021
A A
urus surat izin BPOM agar tak ditangkap polisi

urus surat izin BPOM agar tak ditangkap polisi

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu media sosial Twitter lumayan gempar soal produk makanan tanpa ijin BPOM atau PIRT yang dapat surat panggilan polisi. Buat banyak orang yang awam tentang regulasi pangan dan perdagangan, mungkin isu ini hanya selingan sambil lalu di tengah gegap gempita pesta badminton Thomas dan Uber Cup. Akan tetapi, buat saya yang kuliah dan kerja di bidang teknologi pangan, fenomena tersebut jadi ganjil sekali.

Kalau benar ceritanya adalah UMKM atau industri pangan rumah tangga kecil-kecilan mendapat “undangan klarifikasi” dari polisi, bahkan diancam pidana, aneh banget! Untuk mengklarifikasi kecurigaan saya pada anehnya kejadian tersebut, saya melakukan riset kecil-kecilan tentang cara kerja dan prosedur BPOM tentang hal ini.

Saya kemudian mencari tahu lebih dalam soal bisakah produsen makanan UMKM atau industri rumah tangga dipidanakan karena tidak memiliki ijin BPOM dan PIRT. Dan ini temuan saya.

Di BPOM ada deputi khusus yang menangani urusan produk ilegal. Dan seharusnya memang urusan produk UMKM makanan begini nggak bisa serta merta langsung naik ke ranah pro justicia. Tetapi, bisa melalui pembinaan terlebih dahulu. Yang dimaksud produk ilegal ya yang pake boraks dan formalin misalnya.

Pembinaan yang dimaksud berupa pendampingan dari BPOM. Apabila setelah diselidiki, ternyata masalahnya adalah ketidaktahuan produsen mengenai syarat izin edar. Ada mekanisme surat peringatan dari BPOM agar produsen makanan melakukan perbaikan. Terdapat pula layanan konsultasi yang dibutuhkan oleh produsen, selama masa perbaikan diri tersebut.

Nah, sekarang untuk memahami apa saja produk yang boleh menggunakan PIRT tanpa label BPOM, saya akan coba rangkum Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018 (PBPOM 22/2018) tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Kenapa PIRT, sederhana, gratis, mudah, kamu hanya perlu mengikuti serangkaian pelatihan gratis dari Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan label PIRT.

Berdasarkan PBPOM 22/2018 tersebut, ada 15 kategori pangan yang “cukup” PIRT saja, nggak perlu ijin BPOM untuk sekedar melakukan aktivitas perdagangan. Di antaranya adalah hasil olahan daging, unggas, ikan sebagai produk kering, hasil olahan sayur, buah, kelapa, biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi, tepung dan hasil olahannya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula dan madu, kopi dan teh kering, bumbu, rempah, dan terakhir minuman serbuk. Lihat penjelasan lebih detail pada Lampiran 2 PBPOM 22/2018.

Dari temuan saya, produk makanan wajib mencantumkan izin edar BPOM atau tidak. Bukan tergantung pada seberapa besar skala industri atau produksi yang dijalankan, tetapi berdasarkan apa jenis produk makanan yang dijual. Selain produk yang disebutkan pada Lampiran 2 PBPOM 22/2018 tersebut, maka produsen wajib mengurus izin edar melalui BPOM.

Baca Juga:

5 Kuliner Madura selain Sate yang Layak Dikenal Lebih Banyak Orang

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan 

Berapa sih bayarnya buat ngurus produk kita ke BPOM? Nggak mahal, asli, menurut Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM, untuk kategori pangan olahan, bahkan biaya paling murahnya cuman dua ratus ribu doang. Ditambah lagi, menurut penuturan teman saya itu, kalau UMKM bakal dapat diskon 50 persen. Nah, loh!

Jadi, kalau produk kalian adalah frozen food olahan daging basah, ya segera urus ke BPOM. Akan tetapi, kalau produknya olahan tepung, misalnya mi basah atau kering, lantas dapat surat panggilan polisi, ada sesuatu yang janggal di sini. Saran saya, sebelum memenuhi panggilan polisi, minimal punya kontak LBH terdekat lah, kalau-kalau ya kan? Namanya urusan hukum, atau ya udah ikhlasin aja, lumayan bisa jadi thread “Twitter do your magic”.

Terakhir, saya menemukan banyak cerita atau anggap saja rahasia umum yang sering ditemui dan dialami oleh banyak pegiat kuliner. Banyak yang curhat kalau hal seperti itu (baca: dapat surat panggilan polisi) memang sering terjadi. Sekarang jadi tahu kan? Selain #PercumaLaporPolisi dan polisi banting mahasiswa demo, polisi juga bisa menuntut produksi makanan kalian lewat jalur pidana. Amazing!

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 17 Oktober 2021 oleh

Tags: bpomizin edarKulinerpolisi
Adi Sutakwa

Adi Sutakwa

Kelas pekerja dari Pemalang yang menghabiskan separuh hidupnya sebagai perantau di Solo, Jogja, Jakarta, dan Serang. Kritis pada isu pangan, industri, pendidikan, politik, sepakbola, seni, hingga animanga.

ArtikelTerkait

7 Kuliner yang Wajib Dicicipi di Jalan Suryakencana Bogor Terminal Mojok

7 Kuliner yang Wajib Dicicipi di Jalan Suryakencana Bogor

25 Agustus 2022
Rahasia di Balik Kata 'Rasa' dalam Makanan dan Minuman Kemasan terminal mojok.co

Mengurutkan 5 Kopi Botol Kemasan Terenak yang Ada di Minimarket

2 September 2020
3 Kuliner Pakistan yang Nggak Cocok di Lidah Orang Indonesia Mojok.co

3 Kuliner Pakistan yang Nggak Cocok di Lidah Orang Indonesia

18 Januari 2025
10 Makanan yang Sering Bikin Salah Paham karena Namanya Mojok.co

10 Makanan yang Sering Bikin Salah Paham karena Namanya

16 November 2025
Panduan Memahami Perbedaan Olive, Popeye, dan Yogya Chicken: 3 Ayam Goreng Lokalan Jogja terminal mojok.co

Panduan Memahami Perbedaan Olive, Popeye, dan Yogya Chicken: 3 Ayam Goreng Lokalan Jogja

27 April 2021
Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk para Intel di Indonesia

Surat Terbuka dari Tukang Bakso Keliling untuk Intel di Indonesia

12 Oktober 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

8 Istilah Bau dalam Bahasa Jawa, dari Prengus sampai Badheg

8 Istilah Bau dalam Bahasa Jawa, dari Prengus sampai Badheg

15 Januari 2026
Jakarta Selatan Isinya Nggak Cuma Blok M, Ada Pasar Minggu yang Asyik Nggak Kalah Asyik Dikulik Mojok.co

Jakarta Selatan Isinya Nggak Cuma Blok M, Ada Juga Pasar Minggu yang Nggak Kalah Seru

13 Januari 2026
6 Mitos Tentang Solo yang Ternyata Beneran Ada (Unsplash)

6 Mitos Tentang Solo yang Ternyata Beneran Ada

10 Januari 2026
3 Alasan Ayam Geprek Bu Rum Harus Buka Cabang di Jakarta ayam geprek jogja oleh-oleh jogja

Sudah Saatnya Ayam Geprek Jadi Oleh-oleh Jogja seperti Gudeg, Wisatawan Pasti Cocok!

10 Januari 2026
Tidak Ada Nasi Padang di Kota Padang, dan Ini Serius. Adanya Nasi Ramas! angkringan

4 Alasan Makan Nasi Padang Lebih Masuk Akal daripada Makan di Angkringan  

11 Januari 2026
Terlahir sebagai Orang Tangerang Adalah Anugerah, sebab Saya Bisa Wisata Murah Tanpa Banyak Drama

Terlahir sebagai Orang Tangerang Adalah Anugerah, sebab Saya Bisa Wisata Murah Tanpa Banyak Drama

14 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri
  • Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang
  • Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal
  • Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual
  • Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 
  • Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.