Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Pendidikan

Sebaiknya Penetapan Pajak pada Jasa Pendidikan dan Sembako Dibatalkan Saja

Muhammad Abdul Rahman oleh Muhammad Abdul Rahman
11 Juni 2021
A A
pajak pendidikan SPT Tahunan PPH orang Pribadi perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

SPT Tahunan perpajakan Orang Pribadi influencer pajak npwp mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Minggu ini saya dikejutkan dengan rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak atas jasa pendidikan dan sembako. Kedua objek tersebut, telah diatur di Undang-Undang sebagai barang non-objek pajak, yang artinya barang/objek yang bisa ditransaksikan namun tidak dikenakan pajak.

Tapi, kedua objek tersebut sebaiknya tidak dikenai pajak. Pendidikan dan sembako adalah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Setiap masyarakat membutuhkan pendidikan maupun kebutuhan pokok—apalagi kalau bukan sembako dan sejenisnya. Begitu pula user yang bersangkutan, mau yang digaji 100 ribu per bulan, satu juta per bulan, 10 juta per bulan, atau 100 juta per bulan sekalipun, pasti membutuhkan kedua objek yang saya sebutkan tersebut.

Dengan demikian, pada dasarnya, konsep pajak dahulu adalah untuk subsidi silang, dikenakan besar kepada yang berpenghasilan besar, dikenakan sedang kepada yang berpenghasilan sedang, dikenakan kecil kepada yang berpenghasilan kecil, dan dialokasikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia tanpa terkecuali agar bisa memanfaatkan output atas pemungutan dan penyetoran pajak rakyatnya.

Saya jelas geleng-geleng kepala melihat adanya RUU (Rancangan Undang – Undang) ini, yang tentu saja akan membebani bagi masyarakat kecil yang jelas penghasilan pun tidak menentu. Belum lagi, tidak ada tanda-tanda pandemi akan cepat surut.

Namun demikian, sebagai pemerhati perpajakan, saya tidak bisa melihat dari satu sisi saja sebagai warga negara. Namun sebagai pengguna, pengenaan pajak ini pada dasarnya bisa dimaklumi, karena banyak faktor yang mempengaruhi termasuk penerimaan negara yang jelas-jelas seret dan berat untuk menyusun anggaran APBN.

Mari saya paparkan sedikit analisis saya.

Insentif pajak yang membuat tekor negara

Negara bukan berarti semena-mena melihat rakyatnya yang jelas-jelas sedang kesulitan ekonomi pasca dihantam pandemi yang luar biasa memporak-porandakan kondisi bisnis di seluruh belahan dunia. Melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan), negara dengan baik hati memberikan berbagai macam insentif pajak yang dapat dimanfaatkan WP selama kondisi pandemi ini masih belum pasti.

Bila kita komparasi dengan keadaan bisnis WP, saya yakin mereka pun ngos-ngosan bila harus ngejar target penjualan. Boro-boro dapat untung, bisa gaji karyawan tepat waktu saja syukur. Hal ini tentu dimaklumi oleh negara sebagai kondisi force majeur yang tentu bila dipaksakan untuk membayar pajak, juga menjadi hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu negara mengantisipasi dengan cara diberikan insentif atau keringanan penyetoran pajak, dengan maksud meskipun dalam kondisi pandemi, penyetoran pajak tetap harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan, bisa bangkrut negara jika pajak tidak disetorkan.

Jadi, dengan analogi seperti demikian, insentif pajak yang belum jelas sampai kapan diberikan kepada WP atau masyarakat di seluruh Indonesia, negara tentu saja akan seret penerimaan. Sedangkan pembiayaan negara, kebutuhan bansos, dan dana-dana ekstra yang dibutuhkan selama pandemi seperti pengadaan vaksin dan lainnya membutuhkan dana yang besar, justru tidak berbanding lurus dengan penerimaan.

Ya tekor juga.

Pendanaan besar

Meskipun kondisi pandemi, pendanaan negara pun lebih besar, seperti yang sudah saya singgung sedikit pada pada poin sebelumnya. Pengeluaran anggaran yang tidak sedikit seperti subsidi bansos, pengadaan vaksin, pengadaan alkes di rumah sakit, biaya perawatan pasien covid yang ditanggung pemerintah, belum lagi pengadaan-pengadaan lainnya karena program pemerintah pun tetap harus berjalan meskipun masih di dalam masa pandemi.

Pendanaan mesti berbanding lurus juga dengan penerimaan. Digenjotnya pemasukan untuk negara adalah salah satu fokus target yang harus dilakukan, salah satunya seperti pengenaan pajak-pajak yang berpotensi besar terhadap penerimaan negara. Digalakkannya juga pemeriksaan pajak, mengeluarkan himbauan bagi seluruh WP yang memiliki potensi pembayaran pajak yang besar, juga cara-cara lain yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkeu untuk mendapatkan penerimaan bagi negara.

Meskipun demikian, negara pun harus mempertimbangkan efek jangka panjang, jangan sampai program penerimaan negara berdampak pada pembebanan yang besar juga bagi rakyat Indonesia. Bagaimanapun, efisiensi penggunaan dana tetap harus digalakkan, biar negara pun tidak terlalu boros di masa-masa pandemi yang belum jelas kapan akan meredanya.

Kesimpulan   

Saya pribadi tidak sepakat dengan pengenaan pajak untuk sektor pendidikan dan bahan baku pangan (sembako). Negara harus memahami betul, bahwa kedua objek tersebut adalah objek yang dikonsumsi secara massal yang usernya tidak hanya orang mampu, orang yang tergolong tidak mampu pun tetap membutuhkan pendidikan dan distribusi bahan pokok yang layak, apabila dibebankan untuk biaya pajak, atau dalam hal ini akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Saya pun mengikuti isu akan ada kenaikan tarif pada PPN menjadi 12% dan sebagainya. Jangankan naik tarif, pengenaan pajak pada objek massal pun akan membebani rakyat. Pemerintah sebaiknya mencari cara untuk meningkatkan gairah pertumbuhan ekonomi dulu, terutama stabilisasi kondisi ekonomi. Intinya agar masyarakat pun pulih secara ekonomi dengan demikian penerimaan negara pun akan lebih stabil. Bukan dengan cara menaikan tarif pajak atau pengenaan pajak pada objek-objek massal yang jelas memberatkan masyarakat.

Irit-irit deh pengeluaran negara.

BACA JUGA Salah Kaprah Definisi Penghasilan dalam Perpajakan dan tulisan Muhammad Abdul Rahman lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 16 November 2021 oleh

Rekomendasi Fashion Pria Kekinian Spesial 9.9

  • Kaos Polos Oversize - No Void Minds AEZY TPF Oversized Core T-Shirt
  • Kaos Polos Warna Trendy - Common Goods Regular Boxy Orutech T-Shirt Series
  • Celana Panjang Cargo - Malibu Celana Cargo Loose Long Pants Katun Twill Tebal Pria
  • Celana Panjang Chinos - Erigo Chino Pants Sirius Black
  • Jaket Pria Anti Angin - Coop Design Cesta Jaket Motor Parasut dengan Hoodie
View this post on Instagram

A post shared by MOJOK (@mojokdotco)


Tags: Keuangan TerminalpajakPendidikanppnsembako
Muhammad Abdul Rahman

Muhammad Abdul Rahman

Pengamat Pajak Pemula.

ArtikelTerkait

Punya Dana Darurat Adalah Hak Setiap Manusia. Sobat UMR Pasti Bisa! terminal mojok

Punya Dana Darurat Adalah Hak Setiap Manusia, Sobat UMR Pasti Bisa Juga Mengumpulkannya!

30 Juni 2021
pendidikan

Berhenti Menjadikan Matematika Sebagai Momok

18 Mei 2019
Sikap Skeptis para Wajib Pajak dalam Urusan Perpajakan terminal mojok.co

Sikap Skeptis para Wajib Pajak dalam Urusan Perpajakan

9 November 2020
Apa Betul Sekolah Favorit Memang Begitu Menjanjikan?

Jangan Mudah Termakan Embel-embel Sekolah Favorit, Nanti Nyesel

22 Juli 2020
aspek perpajakan peraih medali olimpiade mojok

Aspek Perpajakan pada Hadiah yang Diterima Atlet Peraih Medali Olimpiade

5 Agustus 2021
67 kosakata bahasa madura

Duka di Balik Gemerlap Toko Kelontong Madura

5 Februari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kampus bak Kebun Binatang hingga “Jalur Gaza”, Hal-hal seputar UNNES Semarang yang Nggak Lumrah di Kampus Lain Mojok.co

Kampus bak Kebun Binatang hingga “Jalur Gaza”, Hal-hal Seputar UNNES Semarang yang Nggak Lumrah di Kampus Lain

17 September 2025
Sisi Gelap Kos Karangmalang yang Jadi Andalan Mahasiswa UNY mojok.co

Sisi Gelap Kos Karangmalang yang Jadi Andalan Mahasiswa UNY

20 September 2025
5 Privilese Ngekos Bareng Ibu Kos yang Banyak Orang Nggak Tahu Mojok.co

5 Privilese Ngekos Bareng Ibu Kos yang Banyak Orang Nggak Tahu

18 September 2025
Mahasiswa KIP Kuliah Boleh Beli iPhone, Asal Nggak Ketahuan (Unsplash)

Mahasiswa KIP Kuliah Boleh Punya iPhone, Asal Enggak Dipamerin atau Ketahuan Aja!

22 September 2025
Jangan Tanya Rekomendasi Tempat Wisata ke Orang Bandung karena Orang Bandung Asli Biasanya Nggak Tahu

Jangan Tanya Rekomendasi Tempat Wisata ke Orang Bandung karena Orang Bandung Asli Biasanya Nggak Tahu

20 September 2025
Sebaiknya Pikir Ulang kalau Mau Buka Warung Madura di Tulungagung Mojok.co

Sebaiknya Pikir Ulang kalau Mau Buka Warung Madura di Tulungagung

18 September 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=WsdEOPcSdBY

DARI MOJOK

  • Penderitaan Naik Bus Dahlia Indah: Terpaksa Tidur Bareng Kambing di Jalur Solo-Kediri
  • Menolak Berbagai Beasiswa PTS demi Kuliah di UB Malang: Dulu Menyesal, Kini Bersyukur Dapat Banyak “Berkah”
  • Derita Jadi WNI: Dipaksa Anti-Pengetahuan dan Tak Boleh Pintar, Suka Baca Buku Dianggap “Ancaman”
  • Merantau di Jogja: Berat Meninggalkan usai Lulus Kuliah, Saat Kembali Lagi Malah Tak Betah karena Tertampar Realita
  • Main Serong di Sinema Indonesia: Mengapa Kamu Menyukai Film Bertema Perselingkuhan?
  • Keluarga Melarat bikin Hidup Pas-pasan Selama Kuliah di ISI Jogja, meski Dapat Beasiswa KIP tapi Hanya Cukup untuk Biaya Nugas

AmsiNews

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.