Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Kenapa Salatiga Menjadi Kota Madya, tapi Kudus yang Lebih Mewah Justru “Cuma” Kabupaten?

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
14 Juli 2025
A A
Kenapa Salatiga Menjadi Kota Madya, tapi Kudus yang Lebih Mewah Justru "Cuma" Kabupaten?

Kenapa Salatiga Menjadi Kota Madya, tapi Kudus yang Lebih Mewah Justru "Cuma" Kabupaten? (Visual Karsa via Unsplash)

Share on FacebookShare on Twitter

Salatiga adalah kota, sedangkan Kudus, yang megah itu, “cuma” kabupaten. Nah, kenapa bisa?

Di Indonesia, kita mengenal istilah kota madya yang merujuk pada penamaan sebuah Kota dengan status otonom yang secara administratif terpisah dari kabupaten dan memiliki pemerintahan sendiri (wali kota dan DPRD kota). Ada beberapa daerah yang berstatus kota dan kabupaten dengan nama yang sama persis, di antaranya ada Semarang, Pekalongan, dan Tegal. Sementara di sisi lain, ada daerah yang memang hanya berstatus kota tanpa daerah kabupaten, contohnya adalah Salatiga.

Salatiga menjadi salah satu Kota madya di Jawa Tengah melalui UU No. 17 Tahun 1950. Kalau diamati dengan seksama, sedikit memunculkan pertanyaan di kepala. Kenapa daerah ini bisa mendapatkan status kota madya? Sementara daerah atau kabupaten lain yang secara ekonomi lebih kaya, misalnya Kudus, justru tidak menjadi Kota madya? Bahkan Salatiga menjadi sebuah daerah otonomi khusus yang tak punya kembaran seperti halnya Pekalongan yang ada kota dan kabupatennya.

Sebelum membedah lebih dalam apa alasannya, tentu kita perlu tahu, apa sih syarat dan ketentuan sebuah daerah itu bisa berstatus Kota madya. BTW, sekarang istilah kota madya sudah nggak ada, dianggap kota saja. Tapi for the sake of argument, kita tetep tulis kota madya saja.

Peraturan tentang kota madya

Peraturan yang mengatur tentang aspek atau kriteria tentang Kota madya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu ke UU tersebut, setidaknya ada 4 aspek yang perlu dipenuhi, yaitu pertama aspek administratif yang meliputi usulan dari Gubernur setempat kepada pemerintah pusat dan persetujuan DPRD provinsi dan kabupaten.

Kedua, aspek teknis yang terdiri dari jumlah penduduk yang besar (di atas 100.000), jadi pusat kegiatan ekonomi mulai dari industri, perdagangan, dan jasa, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai, serta kemampuan ekonomi dan PAD yang memadai (biasanya dilihat apakah daerah tersebut PAD-nya bergantung dari dana pusat atau pendapatan atas kebijakannya sendiri).

Ketiga adalah aspek kewilayahan yang mencakup luas wilayah yang mencukupi, biasanya minimal 50-100 km persegi sehingga mampu untuk menjalankan fungsi kota secara maksimal, termasuk ekspansi jangka panjang. Kemudian adalah lokasinya yang strategis dan mudah diakses. Nggak terletak di daerah terpencil.

Keempat adalah aspek historis dan sosiologis yang dilihat dari statusnya yang pernah menjadi kota administratif saat zaman kolonial Belanda. Sebutannya gemeente. Selain itu punya identitas dan karakter masyarakatnya yang urban.

Baca Juga:

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan 

4 Hal yang Membuat Orang Salatiga seperti Saya Kaget ketika Hidup di Solo

Nah dari empat aspek itu, kita jadi tahu bahwa untuk menjadi kota madya, sebuah daerah tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan ekonomi. Ada aspek pendukung lainnya yang perlu diperhatikan. Sekarang kita lihat dan singkronkan dengan Salatiga.

Kenapa Salatiga?

Faktor utama mengapa Salatiga berstatus kota madya adalah karena penetapannya sebagai gemeente (kota administratif) sejak zaman Belanda. Berdasarkan catatan Staatblad No. 266 Tahun 1917, Salatiga ditetapkan resmi sebagai Stadsgemeente pada 1 Juli 1917 dengan meliputi 8 desa. Kemudian pada tahun 1926-1929. Statusnya berubah menjadi Pelnoprawna gemeente atau kota administratif (Stadsgemeente).

Penetapan Salatiga sebagai gemeente didasari pada pertimbangan perihal posisinya yang strategis. Luas wilayah dari Salatiga yang lebih dari 54 km persegi dan populasi penduduknya yang mencapai 192 ribu lebih membuat Salatiga pun ditetapkan sebagai gemeente. Selain itu, yang paling penting adalah lokasi dari Salatiga yang strategis. Salatiga menjadi penghubung antara dua kota besar, yaitu Semarang (selatan) dan Solo (utara). Ditambah dengan adanya Benteng De Hersteller. Benteng tersebut didirikan oleh VOC pada tahun 1746. Fungsinya adalah untuk infrastruktur pertahanan yang dapat menjadi spot pengawasan terhadap gerakan pemberontak. 

Pemerintah Belanda kemudian mengembangkan berbagai fasilitas pemerintahan dan infrastruktur publik di Salatiga. Hal itu pun memperkuat fungsi Salatiga sebagai salah satu kota strategis yang penting bagi Belanda. Seiring berjalannya waktu, status Stadsgemeente atas Salatiga dari Belanda dilanjutkan oleh pemerintah RI pasca kemerdekaan melalui UU No. 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota, menjadikan Salatiga sebagai kota madya secara resmi.

Lalu bagaimana dengan daerah yang kaya secara ekonomi seperti Kudus? Mengapa tidak bisa menjadi Kota madya?

Kenapa Kudus tidak?

Kudus memang jadi kabupaten terkaya di Jawa Tengah. PDB per kapitanya pun sangat tinggi. Iklim bisnis dan usaha pun sangat baik. Lokasinya yang terletak di jalur Pantura juga membuat Kudus sangat strategis.

Tapi, Kudus tidak pernah menjadi gemeente pada zaman kolonial, sehingga tidak otomatis diangkat sebagai kota saat penetapan UU No. 17 Tahun 1950. Sejak UU itu diterbitkan, Kudus langsung diberi status Kabupaten. Bila ingin diubah statusnya menjadi Kota, Kudus harus melakukan pemekaran wilayah secara khusus. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena sisi barat, timur, selatan, dan utara Kudus sudah terdapat kabupaten lainnya yaitu Demak, Pati, dan Jepara.

Lagi pula, umumnya, sebuah daerah diubah statusnya menjadi Kota madya karena ingin menguatkan peran ekonominya. Nah di sisi lain, daerah yang kaya seperti Kudus, sudah maju secara ekonomi dan dan administratif tanpa perlu menjadi kota otonom.

Salatiga, gambaran tentang warisan dan sejarah

Itulah beberapa pertimbangan mengapa Salatiga bisa menjadi Kota madya. Tapi pada intinya daerah yang menjadi Kota madya adalah wilayah yang punya lokasi strategis, karakteristik dan fungsi perkotaan yang memadai. Itu terlihat dari sektor penggerak ekonominya didominasi jasa atau pelayanan, perdagangan, industri padat modal. Tidak lagi pertumbu pada sektor pertanian. Selain itu, memiliki mobilitas dan kepadatan penduduk yang tinggi.

Pada akhirnya, Salatiga adalah gambaran tentang warisan sejarah dan perannya di masa lalu bisa membantuk identitas administratif yang bertahan hingga kini. Di sisi lain, daerah seperti Kudus memperlihatkan bahwa kemajuan daerah tidak perlu dipaksa dengan dibarengi perubahan status otonomi.

Apa pun status daerahnya, yang paling penting adalah peran dan kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik, memberdayakan potensi lokal, dan menjaga keberlangsungan sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Salatiga, Tempat Slow Living Terbaik di Jawa Tengah

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 14 Juli 2025 oleh

Tags: kotakota madyakudusSalatiga
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

persahabatan

Di Kampung Saya, Bahasa Indonesia Masih Dianggap Milik Orang Kota

3 Mei 2020
Mempertanyakan Penghargaan yang Disabet Kota Depok, Kota Paling Absurd di Indonesia Mojok.co

Mempertanyakan Penghargaan yang Disabet Kota Depok, Kota Paling Absurd di Indonesia

4 Oktober 2024
Bagi-bagi Hampers Lebaran Bukan Budaya Kami Orang Desa. Budaya Kami Adalah Munjung mojok.co

Bagi-bagi Hampers Lebaran Bukan Budaya Kami. Budaya Kami Adalah Bagi-bagi Munjung

11 April 2024
Di Universitas Muria Kudus, meski Skripsimu Kelar, Nggak Berarti Kamu Bisa Lulus!

Di Universitas Muria Kudus, meski Skripsimu Kelar, Nggak Berarti Kamu Bisa Lulus!

12 Desember 2023
Pelafalan Nama Daerah di Jawa Tengah (Unsplash.com)

Pelafalan Nama Daerah di Jawa Tengah Sesuai Lidah Penduduk Asli

14 Oktober 2022
5 Keistimewaan Jenang Mubarok, Makanan Legendaris Khas Kudus sejak 1910

5 Keistimewaan Jenang Mubarok, Makanan Legendaris Khas Kudus sejak 1910

8 November 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tol Trans Sumatera Kayu Agung–Palembang Bikin Istigfar: Jalan Berlubang, Licin, Minim Penerangan Padahal Tarif Mahal, Bukan Bebas Hambatan Malah Jadi Terhambat

Tol Trans Sumatera Kayu Agung–Palembang Bikin Istigfar: Jalan Berlubang, Licin, Minim Penerangan padahal Tarif Mahal~

30 Januari 2026
Saya Setuju Usulan Dedi Mulyadi, Teras Cihampelas Lebih Baik Dirobohkan Saja

Saya Setuju Teras Cihampelas Dirobohkan, dan Tata Lagi Jalan Cihampelas agar Jadi Lebih Menarik

28 Januari 2026
Sisi Gelap Solo, Serba Murah Itu Kini Cuma Sebatas Dongeng (Shutterstock)

6 Kebiasaan Warga Solo yang Awalnya Saya Kira Aneh, tapi Lama-lama Saya Ikuti Juga

27 Januari 2026
4 Keistimewaan Jadi Driver Ojol yang Saya Yakin Nggak Dirasakan Pekerja Lain Mojok.co

4 Keistimewaan Jadi Driver Ojol yang Saya Yakin Nggak Dirasakan Pekerja Lain

27 Januari 2026
8 Dosa Penjual Kue Pukis yang Mengecewakan Pembeli (Danangtrihartanto - Wikimedia Commons)

8 Dosa Penjual Kue Pukis yang Sering Disepelekan Penjual dan Mengecewakan Pembeli

30 Januari 2026
5 Barang Indomaret yang Sebenarnya Mubazir, tapi Terus Dibeli Pelanggan Mojok.co

5 Barang Indomaret yang Sebenarnya Mubazir, tapi Terus Dibeli Pelanggan

31 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis
  • DLH Jakarta Khilaf usai Warga Rorotan Keluhkan Bau Sampah dan Bising Truk dari Proyek Strategis Sampah RDF
  • Fakta Pahit soal Stunting. Apabila Tidak Diatasi, 1 dari 5 Bayi di Indonesia Terancam “Bodoh”
  • Indonesia Hadapi Darurat Kualitas Guru dan “Krisis Talenta” STEM
  • Kisah Pelajar SMA di Bantul Melawan Trauma Pasca Gempa 2006, Tak Mau Kehilangan Orang Berharga Lagi
  • Ironi Jogja yang “Katanya” Murah: Ekonomi Tumbuh, tapi Masyarakatnya Malah Makin Susah

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.